semua hanyalah timbunan kata-kata, yang alih-alih memperkaya pemahaman, malah menjebak makna dalam aksara

Monday, March 20, 2006

Makassar YanG Demokratis-Egaliter

Sebuah kota yang metropolis tentu menjadi impian yang ingin diwujudkan oleh setiap warga dan pemerintah kota terhadap kota kediamannya. Demikian pula dengan kota Makassar, tentu warga kota dan pemerintah kotanya memimpikan Makassar menjadi kota metropolitan. Kualitas kota metropolitan menunjukkan sebuah pencapaian proses pembangunan yang berkesinabungan dan sistemik yang dilakukan bersama oleh semua pihak, baik warga maupun pemerintah kota.

Secara sederhana metropolitan difahami sebagai sebuah kualitas kota yang ditandai oleh tingginya partisipasi dan emansipasi masyarakat, maraknya inisiatif kebudayaan dari warga dan pemerintah kota, pencapaian pemikiran yang signifkan dilihat dari kualitas pendidikan, tercapainya kemandirian ekonomi yang nampak dari tersedianya perangkat perekonomian, baik secara material maupun dalam bentuk aturan hukum serta tercapainya kemajuan teknologi.

Disamping ukuran-ukuran materil dari kualitas kota yang metropolis, dapat juga dilihat ukuran non-materialnya. Sebuah kota yang metropolis akan mengarahkan masyarakat pada, sebagaimana bahasa Naquib al-Attas (1977:15), “suatu kehidupan manusia yang bermasyarakat dalam ketinggian tata susila dan kebudayaan”. Jadi metropolis dan tidaknya sebuah kota diukur dari ketinggian tata susila dan kebudayaannya.

Kolonisasi Civil Society

Dengan melihat pesatnya proses pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah kota Makassar, maka secara sederhana akan nampak adanya sebuah geliat pertumbuhan perkotaan yang signifikan untuk memenuhi prasyarat perkotaan yang metropolis. Kota Makassar telah mampu hadir sebagai salah satu kota besar di Indonesia ini.

Pembangunan fisik telah mengubah wajah Makassar, perlahan tapi pasti Makassar dipenuhi dengan gedung-gedung pencakar langit yang menunjukkan pencapaian tinggi pada kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Pusat perbelanjaan modern (supermarket, mall dan hypermarket) menjamur bak cendawan di musim hujan.

Memang pembangunan yang terjadi, bila dilihat secara selintas, tentu sangat menggembirakan. Namun bila diperhatikan dengan cermat, maka akan terlihat adanya suatu pola penyeragaman warna kota yang berkarakter kaku, kota semakin bernuansa industrial. Munculya pusat perbelanjaan modern, restoran cepat saji, dan cafétaria berbanding terbalik dengan ketersediaan ruang publik (public space).

Makassar sebagai kota yang bersemangat industrial telah menggerus ruang publik (public space). Ruang-ruang yang selama ini menjadi tempat warga melakukan interaksi, baik sosial, politik maupun kebudayaan tanpa dipungut biaya (gratis), seperti lapangan olah raga, taman kota, arena wisata, arena kesenian, dan lain sebagainya, telah dirampas oleh dan dikuasai oleh logika ekonomi. Dimana-mana terlihat plang-plang iklan, spanduk dan poster, yang tak lain dan tak bukan, hanya berisi ajakan bagi masyarakat untuk belanja.

Implikasi dari semangat metopolitanisasi Makassar yang ternyata identik dengan pembangunan kota yang bernuansa industrial ini telah mengakibatan terjadinya, Pertama, apa yang disinyalir oleh Habermas sebagai proses kolonisasi masyarakat sipil (civil society). Kolonisasi masyarakat sipil (civil society) difahami sebagai sebuah proses sosial dimana masyarakat sipil (civil society) dikalahkan dan diperalat oleh masyarakat negara/politik (political society) dan masyarakat pasar/ekonomi (economic society).

Masyarakat negara/politik (political society), sebuah wilayah dalam dimensi kehidupan sosial yang diintegrasikan oleh kekuasaan (power), sementara masyarakat pasar/ekonomi (economic society) adalah wilayah kehidupan sosial yang diintegrasikan oleh uang (money). Sedangkan masyarakat sipil (civil society) adalah wilayah kehidupan dimana tindakan-tindakan sosial tidak didorong oleh hasrat untuk mengakumulasi kekuasaan dan uang, tapi diintegrasikan oleh nilai dasar yang muncul dalam kehidupan sosial seperti keadilan, kebenaran, kebaikan dan sebagainya.

Implikasi yang Kedua, kolonisasi masyarakat sipil (civil society) oleh masyarakat masyarakat negara/politik (political society) telah mengakibatkan lahirnya kebijakan-kebijakan publik dari pemerintah kota yang lebih mengedepankan kepentingan modal dan atau pemerintahan dari pada memenuhi hak dasar warga kota. Hak dasar setiap warga untuk mendapatkan jaminan kehidupan sosial-ekonomi seringkali diberangus ketika berbenturan dengan kebijakan-kebijakan pemerintah kota dengan berbagai dalih.

Ini terlihat dengan peristiwa penggusuran pedagang kaki lima serta gelandangan pengemis karena kehadiran mereka dianggap mengganggu penampilan kota. Warga tidak diperlakukan sebagai tuan rumah di tanah sendiri, melainkan dianggap sebagai tamu dalam sebuah rumah dimana pemerintah kota sebagai tuan rumahnya. Sehingga sebagai tamu, warga kota harus senantiasa meyesuaikan diri dengan kemauan dan keinginan tuan rumah.

Ketiga, dengan dikolonisasinya masyarakat sipil (civil society), terutama oleh masyarakat pasar/ekonomi (economic society), maka secara material hal ini dapat dilihat dengan dikuasainya ruang publik (public space) oleh plang-plang iklan, spanduk dan poster. Pada gilirannya, dikuasainya ruang publik (public space) yang menjadi hak masyarakat sipil (civil society) telah membuat interaksi sosial masyarakat bermuara pada budaya konsumerisme.

Interaksi sosial di ruang publik (publik space) tidak lagi diintegrasikan oleh nilai dasar seperti keadilan, kebenaran, kebaikan dan sebagainya, melainkan oleh semangat untuk mencapai keuntungan material yang tinggi. Masyarakat sipil (civil society) bermetamorfosis menjadi masyarakat konsumeris sebagai tipologi masyarakat –menurut Baudrillard-- yang terjebak dalam konsumsi tanda-tanda belaka.

Komunikasi dan interaksi sosial dalam masyarakat konsumeris lebih mengedepankan proses pertukaran tanda-tanda sosial yang telah dikonsumsinya dari pada mengkomunikasikan nilai dasar yang sudah diproduksinya. Masyarakat akan menduduki kelas sosial tertentu bukan dari seberapa banyak dia berbuat kebaikan dan memenuhi azas keadilan bersama, melainkan ditentukan oleh merek barang yang dikonsumsinya.

Keempat, dengan hilangnya ruang publik (public space) masyarakat akan mengalami proses banalisasi dan menjadi stress. Ini diakibatkan karena masyarakat tidak lagi menemukan ruang dimana mereka untuk sesaat dapat mengendurkan urat syaraf yang diakibatkan oleh ketegangan kehidupan kota yang makin kompetitif sebagai akibat langsung dari karakter kota yang bernuansa industrial.

Hilangnya ruang publik (publik space) yang bersifat fisik seperti lapangan olah raga, taman kota, arena wisata, arena kesenian, dan lain sebagainya, memang diusahakan untuk disubstitusi oleh ruang publik (publik space) yang bersifat virtual seperti, radio, televisi, dan jaringan internet. Perkembangan kota Makassar juga menunjukkan gejala seperti ini, beriring dengan hilangnya ruang publik (public space) dan berjamurnya pusat perbelanjaan modern (supermarket, mall dan hypermarket) diikuti dengan peningkatan jumlah warung internet.

Memang disatu sisi, kehadiran warung internet (warnet) akan menutupi kebutuhan ruang interaksi antar warga kota, namun disisi yang lain kehadiran warung internet (warnet) makin memperluas jarak antara kelas sosial yang ada. Warnet sebagai format ruang publik (public space) virtual yang ditawarkan untuk mengganti keberadaan ruang publik (public space) fisik, ternyata hanya bisa diakses oleh kelas sosial tertentu.

Kelemahan lain dari ruang publik (publik space) virtual adalah karena hanya bisa diakses oleh kelas sosial tertentu, maka kehadirannya tidak bisa menjadi sarana bagi terjadinya integrasi sosial. Ruang ini tidak memberikan penghargaan dan pengakuan yang setara terhadap perbedaan dan keanekaragaman status dan kelas sosial, tidak ada lagi interaksi sederajat antara si kaya dan si miskin. Hal ini berbeda dengan ruang publik (public space) fisik yang memberikan ruang yang begitu luas untuk terciptanya interaksi sederajat tersebut, misalnya dimungkinkannya si kaya dan si miskin bermain bola bersama di lapangan umum.

Makassar Masa Depan

Untuk mewujudkan wajah Makassar yang demokratis, tentu tidak harus melakukan penghancuran terhadap pencapaian pembangunan fisik yang telah demikian pesat. Setidaknya ada beberapa hal yang dibutuhkan, Pertama, pergeseran paradigma pembangunan. Pergeseran paradigma yang dimaksud adalah menggeser orientasi pembangunan dari orientasi keuntungan pemodal semata kearah pembangunan yang berorientasi ke pelayanan publik.

Kedua, pembangunan yang berorientasi pelayanan publik dituntut untuk memperhatikan aspek ketersediaan ruang publik (public space) bagi masyarakat seperti lapangan olah raga, taman kota, arena wisata, arena kesenian, dan lain sebagainya. Ruang publik (public space) ini menjadi tempat bagi warga masyarakat untuk melakukan interaksi, baik sosial, politik maupun kebudayaan tanpa dipungut biaya (gratis).

Ketiga, ruang publik (public space) yang tersedia haruslah mengedepankan nilai-nilai emansipatoris, partisipatoris dan egalitarian. Egalitarian dan tidaknya sebuah ruang publik (public space) ditentukan pada kapasitasnya untuk menjadi wadah bagi terjadinya negosiasi dan kompromi antara berbagai kekuatan sosial. Kehadiran ruang publik (public space) yang egaliter akan berfungsi untuk mencegah terjadinya ketegangan sosial yang bisa memicu konflik horisontal.

Masa depan Makassar yang demokratis dan egaliter ditentukan oleh itikad baik dari setiap komponen, apakah itu pemerintah kota yang merepresentasikan kekuatan masyarakat politik (political society), kaum pemodal sebagai representasi masyarakat ekonomi (economical society) dan warga kota sebagai representase masyarakat sipil (civil society). Ketiga kekuatan ini dituntut untuk menghindari saling berkonflik, dan di saat yang sama mereka juga diharuskan untuk saling bekerjasama dalam sebuah konsensus.



Selanjutnya!

Sunday, March 19, 2006

Gramatika Politik Pemuda

Telah menjadi hukum sejarah, bahwa setiap angkatan muda hidup dalam era dan zamannya masing-masing, termasuk angkatan muda di indonesia. ini tidak berarti bahwa ada penggalan-penggalan fase sejarah yang terpisah pada setiap generasi, melainkan bahwa setiap generasi mempunyai problem kesejarahannya masing-masing yang harus dipertanggungjawabkan demi kontinuitas sejarah kemanusiaan.

karena perbedaan problem zaman yang dihadapi oleh setiap generasi, mengakibatkan munculnya solusi problem yang juga berbeda-beda. solusi yang ditawarkan oleh setiap generasi atas zamannya masing-masing diejawantahkan dalam bangunan gramatika politik yang khas. begitupun dengan beberapa lapis generasi manusia indonesia sampai pada hari ini, telah melahirkan berbagai gramatika politiknya masing-masing.

tentu kita mengenal periodisasi angkatan muda indonesia, beberapa generasi telah berhasil membangun gramatika politiknya sendiri, tapi tidak sedikit juga yang sesungguhnya hanya melanjutkan gramatika politik generasi sebelumnya, atau bahkan hanya melaksanakan gramatika politik yang diproduksi oleh kelompok lain. yang paling fenomenal dari beberapa periode angkatan muda indonesia adalah angkatan 28 dengan sumpah pemudanya dan angkatan 45 yang mengantarkan indonesia ke pintu kemerdekaan.

sumpah pemuda sudah berusia 77 tahun, sebuah usia yang demikian panjang untuk sebuah gramatika politik yang dicetuskan oleh kaum muda. sumpah pemuda dapat dikatakan berhasil, karena semua gerakan aksi dan aktivitas dari generasi pemuda setelahnya, hanyalah merupakan kelanjutan atau reaktualisasi dari gramatika politik ini, meskipun dengan cara yang berbeda. kenyataan ini melanda baik angkatan ’45, angkatan ’66 maupun angkatan ’98.

gramatika politik baru
memang tidak ada yang salah dalam gramatika politik angkatan ’28 ini, sebagai produk dari sebuah generasi, sumpah pemuda sangat berhasil menjalankan fungsi pada zamannya. namun kita harus realistis bahwa era dan zaman yang dihadapi oleh setiap generasi memiliki problem yang berbeda. sehingga sangat mendesak untuk kembali dilakukannya perumusan gramatika politik baru bagi kaum muda.

dalam realitas, kita dapat menyaksikan bagaimana gerakan kaum muda hari ini belum menghasilkan sesuatu yang signifikan bagi perbaikan bangsa dan negara. ini diakibatkan karena kaum muda terjebak pada gramatika politik yang diproduksi oleh kaum tua yang sampai hari ini masih bercokol disemua level kehidupan politik kenegaraan kita, baik itu di eksekutif, legislatif maupun yudikatif.

gramatika politik kaum tua menjebak gerakan kaum muda hanya berkutat pada persoalan-persoalan artifisial kebangsaan, seperti isu bbm, penyaluran dana kompensasi serta kinerja eksekutif, legislatif dan yudikatif. sudah saatnya pemuda kembali melakukan konsolidasi menyeluruh untuk menunjukkan eksistensi dan keberadaannya yang signifikan dalam percaturan kehidupan kenegaraan dan kebangsaan.

pilihan untuk merumuskan kembali gramatika politik kaum muda dilakukan setelah melihat bahwa efektifitas gerakan angkatan muda sebelumnya bisa berhasil karena ditopang oleh gramatika politiknya. gramatika politik bermain di wilayah bahasa, sementara itu, bahasa sebagai praktik material dibentuk sedemikian rupa oleh jalinan kondisi dan pengalaman sosial kompleks yang melingkupinya (ashcroft, dkk 1989). jadi gerakan muda akan mampu menjawab tantangan zamannya jika memiliki sebuah rumusan gramatika politik yang mumpuni.

dengan gramatika politik baru, kaum muda hari ini bisa menunjukkan eksistensinya dan akan mampu mengambil alih wilayah sentrum bahasa dari kamu tua dengan gramatika politiknya sendiri dan mengisinya dengan bahasa baru yang sepenuhnya sudah disesuaikan dengan konteks era dan zaman serta problem yang dihadapi. dengan adanya gramatika politik yang baru, kaum muda akan mampu menjadi kekuatan untuk membangun wacana tanding atas hegemoni kaum tua.

setidaknya, gramatika politik baru bekerja di tiga lapis wacana (discourse) yaitu, pertama, wilayah wacana (field of discourse) dimana titik tekan gramatika politik difokuskan untuk menggeser tema. tema wacana politik selama ini masih tetap dikendalikan oleh kaum muda dan menggiring gerakan muda untuk hanya ikut bermain dalam tema wacana politik yang telah mereka produksi. generasi muda hanya menjadi konsumen dan tidak mampu melepaskan diri karena warna patronase politik yang masih kental dalam realitas perpolitikan indonesia. gerakan kaum muda indonesia belum pernah menjangkau wilayah paradigmatik tapi hanya pada wilayah pragmatik.

kedua, mode wacana (mode of discourse). dalam lapisan ini, gramatika politik baru kaum muda harus diterjemahkan pada tataran kata-kata. dalam lapisan inipun dominasi kaum tua masih sangat kuat, terminologi-terminologi yang lazim digunakan dalam dunia politik, belum ada yang baru, semua berkutat pada terminologi yang itu-itu saja. sebagai contoh, pada hari ini, mode wacana kaum muda dijebak untuk hanya mengucap isu korupsi, kolusi dan nepotisme.

ketiga, lapisan ini mempersoalkan tentang penyampai wacana (tenor of discourse), titik tekannya pada persoalan otoritas. maksudnya bahwa gramatika politik kaum muda harus bisa menjadi pencerminan otoritas kaum muda dalam membangun wilayah wacana (field of discourse) dan memproduksi mode wacana (mode of discourse). dalam realitasnya, gerakan kaum muda belum berhasil muncul sebagai otoritas politik yang mandiri.

sebenarnya kondisi ketidakmampuan generasi muda memproduksi gramatologi politik baru menunjukkan sebuah proses kolonisasi kesadaran oleh kaum tua terhadap gerakan kaum muda. setelah demikian lama, sudah selayaknya gerakan kaum muda tidak lagi ditunggangi oleh kekuatan tua. kaum muda harus muncul sebagai kekuatan pembaharu yang diharapkan mengantar bangsa ini pada tata hidup yang lebih beradab dengan gramatika politik baru.

inilah yang beberapa puluh tahun yang lalu menjadi harapan mulia dari muhammad hatta, lahirnya “generasi baru kaum terdidik, dengan kemampuannya untuk membebaskan diri dari kolonial, lebih mungkin mengambil inisiatif untuk membangkitkan kekuatan rakyat dan menyediakan basis teoritis bagi aksi-aksi kolektif”. hatta menanti lahirnya angkatan muda seperti ini, apakah sekarang adalah saat yang tepat? jawabnya kembali pada kita semua para generasi muda…



Selanjutnya!

Friday, March 17, 2006

Mem(p)erkarakan Tubuh

Ternyata benar bahwa nalar kita selalu bekerja hanya dengan cara memilah dan kemudian memilih dalam sebuah kerangka oposisi biner. Bahwa dunia hanyalah dua buah sisi yang berseberangan dan tak mungkin yang satu tanpa ada yang lain. Hal ini terlihat ketika isu tentang rencana pengesahan RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi (APP) serta rencana terbitnya majalah Playboy versi Indonesia mengemuka, rencana ini ditenggarai akan mendorong pengarusutamaan wabah pornografi di tengah masyarakat Indonesia yang ketimuran dan konon religius.

Tulisan ini tidak berpretensi untuk terlibat dalam perdebatan antara pro dan kontra dengan pengesahan RUU APP dengan berbagai argumentasi yang melandasinya. Tulisan ini hanya berkepentingan untuk melakukan analisa dalam perspekti tentang tubuh, karena berbincang tentang pornografi pada dasarnya merupakan perbincangan tentang tubuh.

Dalam cara pandang logika pro kontra, ada sebuah pertanyaan besar yang sesungguhnya patut untuk di jawab dalam, terutama dalam ranah kebudayaan kita. Yaitu pertanyaan tentang siapa sesungguhnya yang menjadi penguasa tubuh. Kenapa demikian? Karena pro kontra terhadap kehadiran Playboy bermuara pada tubuh. Playboy dituduh menyebar pornografi karena memuat fhoto-fhoto yang mempertontonkan kemolekan tubuh (wanita).

Tubuh dan Kenikmatan
Kalau diperhatikan secara seksama, akan terlihat bahwa logika para pendukung RUU APP maupun yang kontra terhadapnya, memiliki cara pandang yang sama terhadap tubuh. Mereka memandang tubuh hanyalah sebatas obyek kesenangan (object of pleasure), tubuh adalah materi tanpa ruh, justru tubuh yang kotor adalah penjara bagi jiwa yang suci. Mereka punya defenisi tubuh yang sama, tapi mereka cuma berbeda dalam cara memperlakukannya.

Bagi kalangan yang anti dengan RUU APP mengedepankan pendekatan estetika atas tubuh bahwa tubuh adalah obyek kesenangan (object of pleasure), maka tentu tubuh menjadi sah untuk di eksplorasi dan dieksploitasi sedemikian rupa agar menghasilkan kesenangan dan kegembiraan. Tubuh menjadi obyek permainan pasif (passive playing object) dengan wujud tampilan fhoto-fhoto tubuh (perempuan) yang berpose erotis dan sensual yang merangsang dan membangkitkan ketegangan libidinal.

Kelompok yang memandang tubuh seperti ini akan menolak hadirnya UU APP dengan argumentasi untuk menghargai kebebasan pers, kepentingan pengembangan seni dan nilai-nilai estetika kehidupan, lalu mereka akan bersembunyi dibalik dunia fashion.

Sementara itu, bagi kalangan yang pro dengan kehadiran UU APP, mereka mengedepankan alasan-alasan etika, moral dan agama. Perspektif ini sepakat memandang tubuh sebagai obyek kesenangan (object of pleasure), tetapi aktualisasi eksplorasi atasnya harus dilakukan dalam koridor etik dan moralitas keagamaan. Tubuh mengandung potensialitas yang berbahaya, tubuh harus diwaspadai dan dikontrol karena bisa merusak iman, menciderai kesucian ruh dan memenjara jiwa dalam banalitas material.

Kaum etik, moralis, maupun agamawan memandang bahwa tubuh akan menjadi lebih dihargai apabila ditutup dan disembunyikan. Tapi justru hal ini makin memperkuat asumsi bahwa mereka cuma memandang tubuh hanyalah sebagai obyek kesenangan (object of pleasure). Sigmund Freud (Teori Seks) dengan gamblang mengatakan, "Tubuh yang tertutup, menuruti tuntutan peradaban masyarakat, akan selalu membangkitkan keingintahuan seksual dan berfungsi sebagai suplemen daya tarik objek seksual melalui tindak penyingkapan bagian-bagian tersembunyi".

Tubuh yang banal dan mengandung potensi berbahaya ini harus didisiplinkan agar tidak mengacaukan peradaban timur yang etis dan berbudaya dengan cara menerapkan regulasi, seperti pengetatan kebebasan pers, mendorong perecepatan pengesahan RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi serta berbagai mcacam regulasi lain dalam rangka mengekang tubuh demi agar tidak menciderai kebudayaan Indonesia yang religius.

Ini Tubuhku
Apakah memang tidak ada cara pandang lain tentang tubuh, sehingga perdebatan tentang RUU APP hanya berkutat pada wacana yang sesungguhnya sangat imperialis dalam memperlakukan tubuh? Ternyata cara pandang baru atas tubuh itu ada. Tubuh bukahlah sebentuk obyek kesenangan (object of pleasure) semata dan merupakan penjara bagi jiwa. Justru tubuh selayaknya dipandang sebagai totalitas dimana dia utuh menyatu dengan jiwa/ruh.

Cara pandang seperti inilah yang bisa membalikkan kesadaran kita tentang sesuatu yang dipandang porno. Sesuatu yang porno selalu diindikasikan negatif dan berkaitan dengan dekadensi dan kemerosotan etik dan moralitas keagamaan. Bila difahami bahwa tubuh merupakan totalitas yang utuh dengan jiwa, maka kita akan menyadari pula bahwa sesungguhnya pro kontra terhadap pornografi adalah pertarungan antar wacana tentang tubuh.

Ketika para pemilik tubuh (wanita) menyadari kekuatan yang tersembunyi dibalik tubuh, tentu akan terjadi keguncangan besar bagi peradaban manusia yang etis, moralis, religius dan juga patriarkhi. Apabila wacana tubuh dibiarkan menjadi liar dan tidak didisiplinkan dengan kuasa-wacana etika (sebagaimana keinginan kelompok yang pro atas RUU APP) dan maupn pendisiplinan kuasa-wacana estetika dengan alasan seni (sebagaimana keinginan kelompok yang kontra atas RUU APP) maka dominasi lelaki melalui regulasi etis maupun estetis atas tubuh (wanita) akan terjungkirbalik.

Dalam tubuh (wanita) tersembunyi sebuah kekuatan besar yang bernama kekuatan seduksi (bujuk rayu). Ini sesungguhnya yang paling ditakuti sehingga tubuh tidak boleh dibiarkan liar dan menjadi subyek. Dia (tubuh) harus tetap dibiarkan menjadi obyek kesenangan (object of pleasure), tidak penting apakah dia hadir dan dinikmati secara vulgar di ruang publik melalui --misalnya-- majalah atau situs "porno" dan sejenisnya ataukah dia harus ‘diintip’ dalam ruang privat setelah memenuhi prasyarat etis dan moralitas keagamaan semisal pernikahan.

Jean Baudrillard (Birahi) menuliskan, "menggoda artinya tanpak lemah. Menggoda adalah membuat lemah. Kita menggoda dengan kelemahan kita, tidak pernah dengan tanda-tanda atau kekuatan yang besar. Dalam godaan, kita mencipta kelemahan ini, dan inilah apa yang memberi kekuatan pada godaan". Dengan kelemah-gemulaian dan kemolekan tubuhnya, para wanita menggoda dan menundukkan para lelaki.

Apabila cara pandang ini yang digunakan untuk melihat kehadiran RUU APP, maka perdebatannya bukan pada persoalan boleh dan tidaknya disahkan di Indonesia, tapi pada sejauhmana kehadirannya akan membatasi medium kontestasi kekuatan wanita dalam memanfaatkan tubuhnya untuk melakukan resistenti atas ideologi patriarkhi. Jangan pernah berfikir bahwa padas aat ada gambar porno maka para wanita pemilik tubuh itu yang menjadi korban, melainkan para lelaki yang tergodalah yang telah menjadi korban.

Bila ini tersadari oleh para wanita, maka kehadiran pornografi dan pornoaksi akan menjadi ajang pembangkangan atas pencisiplinan wacana atas tubuh. Tubuh yang selama ini diperlakukan hanya sebagai obyek kesenangan (object of pleasure) melalui pornografi, justru sekarang, pornografi menjadi alat yang mensubyekkan tubuh (wanita) untuk menundukkan para penikmat tubuh (lelaki) menjadi obyek yang terbujuk rayu.

Dengan cara pandang ini, maka tubuh (wanita) seporno apapun itu, tidak lagi menjadi milik publik (sekalipun ditonton oleh publik), melainkan menjadi milik pribadi. Melalui pornografi, tubuh (wanita) dimanipulasi, dipoles, dipermak sedemikian rupa kemudian mereka (wanita) jajakan tubuh mereka dalam kemasan apik untuk meningkatkan daya bujukannya. Tubuh dikemas dalam fashion untuk menjaga citra estetisnya sehingga kenikmatan akan diperoleh melalui sepenggal penyingkapan. Bukankan pendisiplinan atas tubuh lahir karena alasan hasrat akan kenikmatan seksual?

Tampaknya pendukung RUU APP (terutama yang patriarkhi) betul-betul menyadari bahwa tubuh (wanita) adalah obyek kesenangan (object of pleasure) yang harus diatur melalui seperangkat regulasi (baik regulasi etis maupun regulasi estetis) untuk meredam daya bujuk rayunya. Karena melalui kekuatan dari kelemahgemulaian tubuhnyalah para wanita punya kekuatan untuk menaklukkan laki-laki dan itu menakutkan. Bukankah sebagian besar anggota DPR yang menyiapkan RUU APP itu adalah legislator laki-laki?



Selanjutnya!

Tafsir Progresif Puasa

Puasa (shaum) sebagai salah satu bagian penting dari syariah Islam sudah tidak diperdebatkan lagi, bahkan perintah untuk menjalankan puasa bukan hanya ditimpakan bagi ummat Muhammad, melainkan juga kepada ummat-ummat sebelumnya. Sebagaimana dilansir oleh Allah swt dalam Al Qur’an, “Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana atas orang sebelum kamu agar kau bertakwa.” (Q.S. 2 : 183)

Peran penting puasa sebagaimana disebutkan dalam Al Qur’an adalah ketakwaan, baik takwa secara individual maupun takwa secara sosial. Yang menjadi persoalan utama saat ini adalah karena sebagian besar pembicaraan tentang puasa lebih mengarahkan pada pemahaman tentang puasa yang terbatas hanya sebagai ibadah ritual dan bukan sebagai aksi sosial, sehingga puasa menjadi begitu ekslusif dan mandul secara sosial.

Dalam konteks inilah dibutuhkan sebuah pembacaan ulang (rethinking) terhadap konsep puasa memberikan sebuah perspektif baru didalam memandang sebuah syariah. Perspektif baru ini pada gilirannya diharapkan mampu membangun sebuah pemahaman yang lebih progresif terhadap puasa. Sehingga puasa menjadi bagian integral bangunan syariah yang bervisi sosial.

Puasa dan Visi Sosial Syariah
Dalam syariah Islam, puasa diwajibkan pada bulan Ramadhan setiap tahunnya. Sebagian ulama menafsirkan bahwa ramadhan diartikan sebagai ‘padang pasir yang terik dan membakar’ sehingga momen ramadhan adalah moment pembakaran. Jadi, puasa yang dilaksanakan pada bulan ramadhan adalah proses pembakaran.

Apa saja yang perlu dan harus dibakar dalam puasa? Kalau kita berpandangan sempit dan memandang puasa hanya sebagai praktek ritual belaka, maka yang harus dibakar adalah kebiasaan dan sifat buruk dari seorang individu yang mengganggu ke-khusyuk-an interaksinya dengan Sang Khalik. Tapi bila kita mencoba memandang puasa dalam perspektif yang lebih luas, maka yang harus dibakar dengan puasa bukan hanya sifat dan kebiasaan buruk dari seorang individu, melainkan tradisi dari sebuah komunitas, dalam hal ini komunitas yang menjalankan puasa.

Kalau kita merujuk secara normatif dalam Al qur’an, maka akan ditemukan bahwa sesungguhnya puasa merupakan bagian syariah yang lebih menekankan dimensi sosial daripada dimensi individualnya. Hal ini terlihat dengan jelas dalam ayat, “… Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan orang miskin… ” (Q.S. 2 : 184)
Dalam ayat ini dijelaskan bahwa bagi seseorang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa maka mereka wajib menggantinya dengan fidyah, memberi makan orang miskin. Disini terlihat bahwa ibadah puasa sepadan dengan tindakan dan aksi sosial memberi makan orang miskin yang menjadi simbol pembelaan terhadap kaum mustadh’afien. Artinya bahwa kalau pengganti puasa harus merupakan sebuah tindakan sosial, maka tentu puasa harus memuat sebuah visi sosial yang gitu kental dan dan ini memperlihatkan bahwa argumentasi utama diperintahkannya sebuah syariah adalah demi kemaslahatan bersama.

Puasa menjadi pilihan Allah dalam menyampaikan visi sosial syariah ini karena disamping memuat dimensi sosial, puasa juga menjadi kunci dan alat ukur dari keberimanan seseorang kepada Allah. Beriman dan ingkar(kafir)nya seseorang terhadap Allah ditentukan oleh praktek pola konsumsinya dan puasa hadir untuk mengatur pola konsumsi tersebut. Dalam Al Qur’an disebutkan, “Sungguh Allah akan memasukkan orang-orang yang beriman dan mengerjakan kebaikan kedalam surga yang mengalir dibawahnya sungai-sungai. Dan orang-orang yang kafir menikmati kesenangan (dunia) dan mereka makan seperti mereka makan; dan (kelak) nerakalah tempat tinggal bagi mereka.”(Q.S. 47 : 12).

Takwa dan Good Governance
Kunci visi sosial dari disyariahkannya puasa dalam Islam adalah ‘takwa’. Jadi upaya untuk melakukan pembacaan ulang (rethinking) atas puasa untuk menemukan visi sosialnya, tak lain dan tak bukan adalah upaya untuk membaca dan merumuskan ulang makna takwa dan ketakwaan. Memahami puasa tanpa memahami takwa adalah sebuah kekeliruan karena takwa adalah muara dari puasa.

Sering kita menemukan penjelasan tentang takwa lebih banyak menekankan pada nilai-nilai yang ritualistik belaka, ini adalah problem besar dalam merumuskan makna puasa yang progresif. Progresifitas ibadah puasa akan kita dapatkan dalam konsep takwa yang progresif.

Takwa yang progresif harus mampu terimplementasikan dalam beberapa sikap yang aplikatif secara sosial. Pertama, penghormatan dan penghargaan yang tinggi terhadap rasa keadilan bersama (Q.S. 5 : 8). Sikap ini lebih dikenal dengan istilah law enforcement, penegakan hukum yang bersendikan pada kesetaraan, keadilan dan perlakuan yang sama di depan hukum.

Sekaitan antara puasa dengan rasa keadilan ini, Allah swt dalam salah satu ayat ‘paket puasa’ telah menegaskan bahwa “Dan janganlah sebahagian kamu makan sebahagian yang lain diantara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian dari pada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui”(Q.S. 2 : 188). Ayat ini secara tegas menekankan pentingnya penegakan hukum untuk membebaskan orang lain dari rasa takut terdzalimi dan kelaparan.

Kedua, ketakwaan secara sosial direpresentasikan prinsip menepati janji. Prinsip ini ditransformasikan dari pemahaman sederhana bahwa seseorang yang berpuasa haram untuk berbohong. Kemampuan untuk menepati janji, terkait erat dengan kejujuran publik atau lebih dikenal dengan prinsip akuntabilitas. Allah swt. berfirman, “Dan sungguh, diantara mereka niscaya ada segolongan yang memutarbalikkan lidahnya membaca kitab, padahal itu bukan dari kitab dan mereka berkata, “itu dari Allah”, padahal itu bukan dari Allah. Mereka mengatakan hal yang dusta terhadap Allah, padahal mereka mengetahui.” (Q.S. 3 : 78).

Prinsip ketakwaan yang kedua, terkait erat dengan prinsip ketiga, keberanian untuk melawan sistem yang korup. Al Qur’an menjelaskan, “… dan perangilah kaum musyrikin semuanya sebagaimana merekapun memerangi kamu semuanya. Dan ketahuilah bahwa Allah beserta orang-orang yang takwa.” (Q.S. 9 : 36). Ayat ini secara tegas memerintahkan untuk menghancurkan sebuah sistem yang korup dan despotik. Langkah untuk melakukan melakukan itu dibutuhkan sebuah proses sosial yang mengedepankan transparansi.

Terakhir, prinsip keempat, takwa secara sosial mensyaratkan diterapkanya cara berfikir holistik dalam memandang dan menilai sesuatu (Q.S. 2 : 177). Cara berfikir holistik ini akan mampu melahirkan tindakan yang mengedepankan nilai-nilai profesionalitas. Profesionalitas dapat terbangun dengan kemampuan untuk memadukan aspek ritual dan aspek sosial dari sebuah tindakan (ibadah), yang pada gilirannya akan mengejawantah dalam kebijakan yang mengedepankan tanggungjawab sosial.

Dengan memahami dan memaknai puasa serta takwa secara progresif seperti ini, maka puasa tidak lagi menjadi sekedar proses menyiksa diri dengan lapar dan haus hanya untuk mendapatkan ketakwaan yang direpresentasikan dalam ke-khusyuk-an berinteraksi dengan Sang Khalik secara individu. Puasa juga akan menjadi kunci bagi tegaknya good governance yang bersendikan prinsip law enforcement, akuntabilitas, transparansi dan profesionalitas. Inilah takwa sosial yang menjadi tujuan disyariahkannya puasa.



Selanjutnya!

Thursday, March 16, 2006

Anak Nongkrong? Siapasih Mereka?

remaja; apa sih?
kata remaja mungkin sudah tidak kedengaran asing bagi kita semua. bahkan –mungkin-– bagi anda yang sudah cukup umur -–atau terkategori dewasa-- berfikiran bahwa masa remaja adalah masa yang paling indah yang pernah anda lalui, sementara bagi anda yang masih terdefenisi anak-anak, maka remaja adalah masa yang anda tunggu-tunggu dengan setumpuk harap-harap cemas.

remaja adalah sebuah posisi antara --transisi-- dari anak-anak ke dewasa. memang agak sulit memberikan batasan pasti, kapan seseorang biasanya dikatakan remaja. namun biasanya, seseorang yang berumur antara 12 sampai mendekati umur 20-an tahunanlah yang dikategorikan remaja. dalam usia-usia ini seorang manusia mengalami kegamangan identitas karena perubahan fisik yang mereka alami yang ditambah dengan pemahaman mereka tentang masa dewasa yang menanti mereka dengan setumpuk tanggungjawab.

anak nongkrong(1); kegamangan identitas
kisah hidup seorang anak baru gede (cari identitas diri)
tempuh jalan tiada tujuan (kebingungan)
--Abege, Justice Voice—


dalam bangunan psikologi remaja yang mengalami kegamangan tentang apa, siapa, dan bagaimana dirinya, remaja cendrung akan memilih tindakan-tindakan yang mencoba menegaskan eksistensi kediriannya. mereka berusaha untuk diterima secara utuh oleh masyarakatnya. dalam usahanya inilah, remaja seringkali justru melahirkan tindakan-tindakan yang malah makin mengaburkan identitas mereka :-I

mereka mengalami kegamangan ini karena posisi remaja memang posisi yang ambigu, secara fisik, mereka sudah menunjukkan ciri-ciri orang dewasa, sementara itu, secara pemikiran dan beban sosial yang dibebankan kepundak mereka, masih seringkali menempatkan, memposisikan dan menganggap remaja sebagai anak-anak yang belum bisa diberi tanggungjawab sebagaimana manusia dewasa.

kegamangan identitas yang mereka alami ditutupinya dengan bergabung dalam peer group(2). dalam peer group inilah remaja berkumpul dan mempertegas identitas mereka dengan bangunan peer culture(3) yang mereka anut bersama. memang peer culture tidak selalu berkonotasi negatif, namun dalam kenyataannya, peer group yang dihuni oleh para pemuda seringkali hadir menjadi kelompok yang merusak tatanan dan mengganggu stabilitas sosial.

generasi badung; generasi yang terlupakan
salah jalan ikut keberat-baratan (mode yang jadi pegangan)
gaya ngetren cari perhatian (orang-orang)
--Abege, Justice Voice—


ketika seorang remaja bergabung dalam sebuah peer group tertentu, maka hampir dapat dipastikan –-meskipun tidak seluruhnya—akan memiliki kebiasaan-kebiasaan, tradisi dan budaya yang destruktif, seperti memakai narkoba dan seks bebas. mereka membentuk kebiasaan-kebiasaan, tradisi dan budaya tersebut dari nilai yang mereka bangun sendiri untuk mengisi kekosongan nilai yang mereka alami karena kurangnya perhatian masyarakat terhadap mereka.

masyarakat seringkali memandang dengan sebelah mata terhadap peer group yang ada, bahkan cendrung dilupakan. situasi inilah yang membuat mereka berani untuk mempertaruhkan segalanya demi eksistensi dan pengakuan akan keabsahan keberadaan mereka sebagai anggota masyarakat. masyarakat seringkali hanya bisa mencaci dan menista betapa badungnya mereka tanpa masyarakat itu menyadari bahwa kebadungan para remaja juga diakibatkan karena kurangnya --kalau tidak mau mengatakan tidak ada-- perhatian masyarakat terhadap mereka.

status tanggung; mencari pijakan
pingin ngetop, pingin keren, pingin ngefans, segalanya dikorbanin (kasian)
pamer harta, cari muka ‘n ngegosip, pilih-pilih temen (kelewatan)
--Abege, Justice Voice—


karena kegamangan eksistensinya, para remaja butuh pijakan untuk merekonstruksi posisi sosial mereka ditengah masyarakat. dalam situasi ini, mereka akan mencoba mencari referensi atau nilai panutan yang bisa mereka anut. disamping bergabung dalam peer group tertentu, para remaja juga biasanya mengatasi masalah ini dengan menempatkan media massa sebagai sumber nilai bagi tradisinya. bahkan tanpa segan, mereka menempatkan para selebriti yang senantiasa menghiasi wajah infotainment sebagai nabi dan menjadikan gaya hidup selebriti itu sebagai sunnah muakkad yang harus diamalkan tanpa preseden.

kalau diperhatikan secara serius, wajah remaja kita tidak ubahnya dengan tampilan para selebriti pujaannya. semua itu dilakukan bukannya karena mereka betul-betul sadar akan nilai yang ditawarkan, melainkan karena mereka tidak memiliki pilihan lain selain itu. remaja kita lebih akrab bercengkrama dengan peer group dimana mereka bergabung dari pada bercandatawa dengan keluarga. mereka lebih karib dengan wejangan-wejangan selebriti di televisi daripada kearifan budaya yang dianut masyarakat.

remaja Islam; gaul nyar’i
bokap kamu, nyokap kamu, tante kamu, pastikan bangga padamu (nih die)
punya anak, udah cakep (kalo cakepnya sih udah)
juga soleh (apalagi kau) prestasinya oke
--Abege, Justice Voice—


dalam konteks kehidupan remaja seperti ini, membincang posisi remaja Islam menjadi hal yang begitu menarik. hal ini menarik karena, secara normatif, islam tidak mengenal fase remaja, yang ada hanyalah anak-anak dan langsung ke dewasa --aqil baligh-muqallaf-- tanpa melalui fase remaja. jadi bila seorang anak telah mengalami mimpi basah ;-p bagi yang laki-laki dan datang bulan --haid-- bagi yang perempuan, mereka sudah terkategori dewasa.

namun dalam konteks sekarang, pemahaman seperti ini tidak serta merta bisa diterapkan begitu saja, olehnya itu dibutuhkan sebuah strategi da’wah yang lebih pas untuk tetap bisa menerapkan pemahaman syari’ah namun juga bisa diterima dalam alam kesadaran remaja sebagai anak nongkrong. disinilah rumusan gaul nyar’i menjadi penting untuk dibincang.

gaul nyar’i yang dimaksud bukanlah sebuah upaya atau semangat untuk merumuskan sebuah konsep syari’ah yang baru, melainkan bagaimana konsep syari’ah dikemas dan disampaikan dalam bahasa yang ringan dan mungkin bahkan nge-punk agar bisa difahami, dimengerti dan diamalkan oleh para remaja. bahkan kalau perlu, menjadi pilihan yang cukup strategis untuk mereposisi kelompok-kelompok tarbiyah atau halaqah-halaqah keagamaan menjadi peer group dalam mensosialisasi peer culture yang islami dikalangan remaja.

untuk melakukan hal ini, maka tentu dibutuhkan kehadiran para da’i yang bisa menyampaikan nilai-nilai syari’ah dalam bahasa yang bisa dimengerti oleh remaja. da’i-da’i nongkrong tersebut tidak harus risih untuk ikut duduk ngumpul di dekker-dekker yang menjadi tempat favorit remaja jaman sekarang :-).

CATATAN
makalah ini disampaikan pada bedah buku, (“remaja gaul nggak mesti ngawur” tulisan alwi alatas, terbitan hikmah, kelompok penerbit mizan, jakarta, januari 2004) yang diadakan oleh hmi komisariat fkip unniversitas tadulako palu.
1. istilah anak nongkrong, secara sederhana mewakili kelompok remaja yang suka ngumpul dengan teman sebayanya, kelompok ini seringkali dikenal dengan nama peer group, kelompok remaja ini punya tradisi yang mereka bangun sendiri yang disebut peer culture. secara khusus istilah ini juga mengacu pada remaja yang menjadikan acara-acara MTV sebagai tongkrongan wajib yang berfungsi menjadi sumber nilai dan budayanya.
2. peer group adalah kelompok berkumpulnya manusia yang sebaya dalam usia, biasanya dibentuk oleh para manusia yang terkategori remaja. kata ‘peer’ berasal dari bahasa inggris yang berarti teman sebaya.
3. peer culture adalah budaya manusia-manusia yang sebaya dalam usia, budaya ini biasanya dibentuk oleh para manusia yang terkategori remaja yang tergabung dalam peer group.



Selanjutnya!