semua hanyalah timbunan kata-kata, yang alih-alih memperkaya pemahaman, malah menjebak makna dalam aksara

Saturday, April 22, 2006

Apa Kabar Bumiku

SAMPAI hari ini manusia masih meyakini bahwa bumi merupakan satu-satunya planet dalam galaksi Bimasakti yang layak dihuni manusia. Dengan kekayaan sumber daya alam yang tersedia bagi kelangsungan hidup manusia, bumi menjadi begitu berharga bagi kehidupan.

Oleh karena itu keberadaan bumi dan kelestarian ekosistemnya berbanding lurus dengan kehidupan manusia di permukaannya. Dari kekayaan bumilah manusia memenuhi kebutuhan hidup dan melaksanakan hajatnya.

Namun sungguh patut disayangkan apabila manusia banyak melakukan tindakan yang justru merusak habitat dan mencemari lingkungan ekosistem buminya. Lalu bagaimana manusia seharusnya memperlakukan bumi?

Indonesia adalah salah satu negara yang wilayahnya cukup luas dengan sumber daya alam melimpah. Pertanyaannya sekarang adalah bagaimana bangsa Indonesia memperlakukan buminya? Menurut data wahana lingkungan hidup (Walhi), dari seluruh lahan di Indonesia, 35 persen dijadikan lahan tambang.
Di samping pembukaan tambang bumi Indonesia juga dijadikan sumber potensial bagi produksi perhutanan. Sekitar 35, 1 juta hektare (ha) menjadi kawasan HPH, 15 juta ha menjadi kawasan Hak Guna Usaha (HGU) dan 8,8 juta digunakan sebagai kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI).

Semua ini dilakukan dengan niat meningkatkan taraf hidup rakyat Indonesia dengan memaksimalkan eksplorasi sumber daya alam yang melimpah.
Sungguh sangat ironis ketika dimenemukan fakta seperti dilansir jaringan advokasi tambang (Jatam) bahwa ternyata produksi energi yang dihasilkan dari eksplorasi sumber daya alam Indonesia berbanding lurus dengan produksi kemiskinan.

Jumlah tertinggi populasi keluarga miskin, kasus pencemaran kingkungan, dan pencemaran HAM ditemukan di daerah kaya tambang migas, tempat beroperasinya Trans Nasional Corporation's.
Nangroe Aceh Darussalam dengan 9 perusahaan migas yang beroperasi, termasuk daerah termiskin nomor empat dengan 28,5 persen penduduk miskin, jumlah tertinggi terdapat di daerah Aceh Utara.

Riau dengan 21 perusahaan migas, termiskin ke 13, dengan populasi miskin sekitar 22,19 persen di mana lima tahun terakhir presentase penduduk miskin terus naik. Padahal Riau memasok sekitar 70 persen minyak produksi Indonesia.
Sumatera Selatan dengan 22 perusahaan migas yang beroperasi, terkategori sebagai daerah terkaya, terutama kawasan Musi Banyuasin, ternyata populasi penduduk miskinnya paling tinggi.

Kalimantan Timur dengan 19 perusahaan migas, jumlah penduduk miskin merata di 13 kabupaten, dengan penduduk termiskin terdapat di Kutai Kertanegara. Termasuk Papua, merupakan daerah termiskin di Indonesia, sebanyak 38,69 persen dari populasinya berada dibawah garis kemiskinan.

Indonesia sudah melakukan eksplorasi besar atas kekayaan alamnya, menurut Walhi dan Jatam, 60 persen daratan Indonesia habis dibagi untuk konsesi HPH, HTI, perkebunan dan tambang skala besar, belum termasuk tambang migas dan galian C.

Sudah 75 persen cadangan minyak bumi dan 25 persen gas bumi dihabiskan. Sedikitnya 1,2 miliar ton tailing telah dihasilkan oleh enam perusahaan tambang skala besar, lebih dari tiga juta ha hutan dibabat dalam tiga tahun terakhir sehingga laju kerusakan hutan Indonesia enam kali lapangan bola (300 ha) per detik.

Kasihan Bumiku
Apalagi yang belum diberikan bumi untuk Indonesia? Ternyata bukan kesejahteraan yang diperoleh oleh rakyat Indonesia melainkan kerusakan ekosistem yang parah dan menggiriskan.
Tahun 2002, daftar spicies terancam punah terpanjang di dunia, mencapai 528 spicies dan 75 persen keragaman hayati pangan telah hilang. Sementara di sektor kelautan, hanya enam persen terumbu karang yang sisanya masih baik dari seluruh terumbu karang nasional seluas 60 ribu kilometer persegi (12-15 persen total terumbu karang dunia).

Eksplorasi besar-besaran terhadap sumber daya alam tidak hanya berefek pada kerusakan lingkungan ekosistem bumi, tetapi berefek juga pada kehidupan manusia.

Di samping kemiskinan (lebih dari 5.254.400 orang di wilayah pesisir hidup dalam kondisi miskin) yang tetap merajalela bahkan pada daerah yang memiliki cadangan sumber daya alam yang berlimpah, eksplorasi alam juga mengakibatkan berbagai bencana mengancam kehidupan manusia. Dari 673 bencana yang terjadi di Indonesia sejak tahun 1998 - 2004, lebih dari 65 persen diantaranya merupakan kesalahan pengelolaan lingkungan (banjir, longsor, dan kebakaran hutan).

Dampak Liberalisasi
Kerusakan lingkungan dan penderitaan masyarakat akibat eksplorasi alam yang menjadi sangat eksploitatif ini diakibatkan oleh kebijakan pemerintah yang bercorak neoliberal dan berparadigma eksploitatif.

Ini terlihat pada beberapa kebijakan yang diambil pemerintah. Seperti privatisasi sektor publik yang menyebabkan masyarakat yang hidup di daerah kaya sumber daya alam tetap miskin dan terbelakang karena hasil alam mereka dinikmati pemodal.

Eksplorasi potensi minyak dan gas di Indonesia sekarang, 85 persen dikuasai asing pertamina hanya menguasai 15 persen. Privatisasi terus berlanjut di berbagai sektor dengan menjual perusahaan-perusahaan vital milik negara, di antaranya bidang energi, komunikasi, perbankan, dan transportasi.

Hingga 2003, lebih dari 30 BUMN telah diobral asetnya untuk mendapatkan pemasukan Rp 7,34 triliun dari target penjualan Rp 8 triliun. Tahun 2004, selain PT Bukit Asam dan Bank Mandiri, sekitar 15-an BUMN nonbank digadaikan ke ADB sebagai jaminan pinjaman sebesar 400 juta dolar AS.

Kebijakan percepatan investasi didorong dengan mengeluarkan produk kebijakan promodal. Mulai dari UU No 19 tahun 2004, UU Migas, UU SDA, Kepres No 36 tahun 2005. Indonesia benar-benar telah menjelma menjadi negara yang begitu friendly dengan modal, meskipun Indonesia harus mengorbankan kepentingan rakyatnya.

Pemerintah mendorong percepatan eksplorasi terhadap sumber daya alam potensial. Saat ini pemerintah telah membagi habis untuk kebutuhan ekspor ke Fujian, Korea, Jepang, Filipina dan US West Coast atas cadangan gas Tangguh yang berkapasitas 14,4 tcf (matrik ton per tahun).
Kontrak penjualannya saja berlangsung dari 20 hingga 50 tahun. Yang sangat mengherankan, penjualan gas ke Korea Selatan harus dimulai tahun 2005 padahal Tangguh sendiri baru beroperasi tahun 2008.

Pemerintah juga memicu pertumbuhan utang luar negeri dengan alasan kesejahteraan rakyat. Pemerintah menambah utang luar negeri, padahal 1/4 APBN habis untuk membayar bunga utang setiap tahun. APBN pun defisit. Kebijakan menaikkan harga BBM ditempuh juga pemerintah. Bagi Indonesia yang 90 persen konsumsi energinya bergantung BBM, menaikkan harga BBM merupakan masalah pelik, karena seluruh aktivitas keseharian masyarakat bergantung kepada BBM.

Namun untuk mengantisipasi ini, pemerintah malah menaikkan harga BBM dan menganjurkan penghematan. Ini sama dengan membunuh rakyat sendiri. Beberapa praktik kebijakan pemerintah yang berparadigma eksploitatif dan sangat kental aroma neoliberalisnya tersebut yang mengakibatkan penderitaan rakyat Indonesia yang harus miskin di tengah kekayaan sumberdaya alamnya.

Bahkan yang lebih parah lagi rakyat miskin tersebut harus pula menanggung efek dari kerusakan lingkungan aibat eksplorasi yang berlebihan. Sepertinya kekayaan sumber daya alam dan keragaman hayati yang dimiliki Indonesia telah menjadi kutukan menakutkan.
Untuk menyelamakan kondisi ini, pemerintah bersama rakyat Indonesia harus melakukan berbagai upaya demi keselamatan lingkungan ekosistem bumi dan manusia sebagai penghuninya.

Yang paling mendasar yang seharusnya dilakukan adalah, pertama, mendorong paradigma pengelolaan sumberdaya alam yang berbasis pada kearifan lokal maupun keunikan lokal.
Kedua, penting untuk cara pancang pembangunan yang berpusat pada keselamatan dan kesejahteraan rakyat dan keberlanjutan pelayanan alam. Ini berarti keberadaan lingkungan ekosistem bumi yang kaya selayaknya hanya dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Bukan untuk memuaskan nafsu serakah manusia. Apabila ini tidak ada, maka bukan mustahil bumi akan marah dan meluluhlantakan segalanya. (*)

(Catatan Hari Bumi 22 April 2006)

Tulisan ini dipublikasikan di Harian Tribun Timur Makassar, pada 22 April 2006



Selanjutnya!

Friday, April 21, 2006

Hentikan Menelanjangi Kartini!

Pada 28 Rabiulakhir 1808 yang bertepatan dengan 21 April 1879 di Desa Mayong, Jepara, lahirlah seorang bayi perempuan yang oleh ibunya diberi nama Kartini. Bayi perempuan tersebut adalah putri Asisten Wedana onderdistrik Mayong, Kabupaten Jepara dari seorang selir. Karena posisinya sebagai anak selir itulah sehingga Kartini hanya dilahirkan di rumah kecil sang Asisten Wedana, bahkan perlakuan diskriminatif itu dialami Kartini sampai dia beranjak dewasa.

Kartini yang kemudian dikenal sebagai seorang poiner dalam perjuangan hak-hak perempuan di Indonesia tidak hanya mengalami diskriminasi di rumah dimana istri utama ayahnya yang memang masih keturunan Ratu Madura itu “cukup membencinya”, Kartini juga mengalami dan merasakan diskriminasi ketika dia masuk sekolah. Para guru dan teman sekolahnya yang kebanyakan Belanda mengambil sikap bermusuhan terhadapnya.

Karena tempaan dari perlakuan diskriminatif bertubi-tubi yang dialaminya itulah, maka kartini muda kemudian berusaha untuk memperbaiki nasib kaumnya. Perjuangan yang dilakukannya tersebut mendapatkan simpati dari segelintir sahabat Belandanya seperti Ny. Van Zeggelen dan Estelle Zeehandellar, bahkan Ny. Van Zeggelen sampai menulis roman tentang Kartini. Sekalipun masih terlihat adanya diskriminasi terhadap perempuan pada hari ini, namun tidak dapat dipungkiri bahwa posisi perempuan hari ini sudah jauh lebih terhormat pada masa Kartini dahulu.

Kartini (di)telanjang(i)
Perjuangan Kartini demi sebuah kebebasan bagi wanita untuk memperoleh jati dirinya dan melepaskan diri dari belenggu ketertindasannya telah membuahkan hasil. Isu tentang pemenuhan dan penghormatan atas kebebasan (freedom) dan persamaan hak (equal rights) antara laki-laki dan perempuan sudah bukan lagi menjadi barang langka. Namun dibalik keberhasilan perjuangan yang telah dirintis oleh Kartini, tetap ada sebuah aura kecemasan yang terselip ketika melihat realitas perempuan hari ini.

Kebebasan yang dimiliki oleh perempuan telah mengalami reduksi dari apa yang menjadi cita-cita luhur Kartini. Kebebasan perempuan hari ini direpresentasikan dengan kebebasan perempuan dalam memperlakukan dan mengeksplorasi tubuhnya dengan keindahan (estetisme seni). Bahkan lebih jauh, kaum perempuan merasa bahwa dengan mempertontonkan tubuhnya yang tidak memakai/tanpa baju (nude female) ataupun badannya yang tampil bugil (naked woman), mereka menganggap sebagai keberhasilan dari gerakan kebebasan perempuan yang telah diperjuangkan oleh Kartini dulu.

Pelaku pornografi (dalam hal ini perempuan), ketika mereka melakukan hal tersebut, justru telah menjadi Kartini-kartini telanjang yang tidak tahu malu. Mereka telah menelanjangi Kartini, tidak hanya menelanjangi pakaiannya, melainkan bahkan juga telah menelanjangi perjuangan-perjuangannya.

Padahal kalau diperhatikan secara seksama, akan terlihat bahwa hal-hal yang diperjuangkan oleh Kartini adalah hal-hal yang bersifat luhur. Hal ini diungkapkannya kepada Estelle Zeehandellar (seorang sahabat Belandanya) bahwa, “Orang-orang Belanda itu menertawakan dan mengejek kebodohan kami, tapi kami berusaha maju, kemudian mereka mengambil sikap menentang kami. Aduhai! Betapa banyaknya dukacita dahulu semasa kanak-kanak di sekolah; para guru dan banyak di antara kawan mengambil sikap permusuhan kepada kami…” Dari suratnya ini, terlihat bahwa Kartini memperjuangkan pendidikan yang dianggapnya begitu diskriminatif bagi perempuan dan bukannya memperjuangkan kebebasan perempuan untuk dengan seenaknya melakukan ketelanjangan-kebugilan.

Dalam konteks penelanjangan atas Kartini, pers atau media massa seringkali menjadi juru bicara bagi orang-orang yang mengagung-agungkan pornografi. Dengan berlindung dibalik benteng kebebasan pers, dengan seenaknya media memasang gambar-gambar yang terkategori porno. Memang masalah porno dan tidaknya sebuah gambar menjadi perdebatan, tetapi kalau ditinjau dari segi istilah, maka gambar yang terpampang dalam berbagai media massa kita memang bisa terkategori pornografi.

Pornografi sebagai sebuah istilah untuk menyebut gambar-gambar yang memperlihatkan bagian-bagian tubuh sensitif dari perempuan berasal dari bahasa Yunani, yaitu porne artinya 'wanita jalang' dan graphos berarti ‘gambar’ atau ‘tulisan’. Namun yang menjadi persoalan adalah karena kata ini kemudian mengalami pembiasan makna bahwa pornografi adalah hal yang bersifat negatif.

Kenapasih gambar-gambar yang memperlihatkan bagian-bagian tubuh sensitif dari perempuan selalu diasosiasikan kepada hal-hal negatif? Padahal kalau disorot secara lebih jauh, bisa saja sebenarnya gambar itu merepresentasikan keindahan (estetisme seni) dan kebebasan perempuan di dalam memperlakukan dan mengeksplorasi tubuhnya.

Disinilah pers bermain dengan begitu cantik. Media massa menjadi alat-medium pornokratisasi yang paling beruntung dalam mempraktekkan tatanan pornografi. Pers menjalankan fungsi pornokratiknya dengan berlindung di balik argumen kebebasan pers. Pornokratik secara sederhana berarti pemerintahan porno (berasal dari bahasa Yunani, yaitu porne artinya 'wanita jalang' cratia artinya pemerintahan/tata aturan) yang berfungsi melakukan proses seleksi, penyaringan dan pendistribusian produk-produk yang berbau porno.

Politik Tubuh; Histeria Hasrat
Fungsi pornokratik bekerja dengan apa yang dikenal sebagai politik tubuh pers. Dalam fungsi ini, media massa menjadikan tubuh sebagai komoditas yang dieksplorasi dan dieksploitasi demi kepuasan konsumen. Jadi sesungguhnya, pornokratik merupakan sebuah logika kerja media yang yang tidak lagi peduli pada pesoalan estetik dari sebuah tubuh yang telanjang, juga tidak peduli dengan persoalan etik dari sebuah badan yang bugil.

Dalam konteks ini, media massa tidak peduli lagi tentang perbedaan mendasar dari seorang tubuh perempuan yang tidak memakai/tanpa baju (nude female) ataupun badan seorang wanita yang tampil bugil (naked woman). Pers hanya peduli untuk memuaskan libido konsumen yang bekerja dalam logika ekonomi libido (libidonomic). Pers merangsang kenikmatan konsumen sampai memuncak pada titik histeria hasrat.

Histeria hasrat ditunjukkan dengan rasa puas yang terbangun pada diri konsumen (laki-laki) dalam bentuk kepuasan ketika melihat sesuatu yang porno. Sementara itu perempuan sebagai pelaku pornografi akan menemukan kepuasan ketika kemolekan tubuhnya dikagumi, dinikmati, dipuja dan didamba oleh oleh konsumen (laki-laki). Inilah situasi scopofhilia, situasi psikologis dimana seseorang merasa puas ketika menjadi tontonan.

Padahal sebagaimana sebagaimana diungkapkan oleh Goenawan Mohamad, pornografi hanya punya satu kemungkinan, yaitu orgasme, sebuah mekanisme pemuasan hasrat erotik manusia (dalam hal ini laki-laki). Efek yang dihasilkan dari proses ini adalah bahwa tubuh perempuan sepenuhnya dipandang hanya sebagai obyek kesenangan (object of pleasure) oleh karena itu harus dikontrol sesuai dengan keinginan pihak penikmat, dalam hal ini para lelaki. Kebebasan (freedom) dan persamaan hak (equal rights) yang diperjuangkan oleh Kartini kembali menjadi mentah dihadapan budaya yang sepenuhnya patriarkhi dan fhallosentris.

Mengembalikan Peran Etik Pers
Bagi pers, penting kiranya untuk mengganti fungsi pornokratiknya yang terkesan bebas nilai dan menunjukkan sebuah fenomena komersialisasi tubuh dengan peran etik, peran pers yang mampu mendorong posisi pers menjadi medium bagi masyarakat untuk belajar memproduksi tatanan etika dan moralitas demi terjaganya nilai agung manusia sebagai makhluk yang bermartabat.

Peran etik pers ini selayaknya pertama, tidak hanya bekerja sebagai sebuah anjuran moral belaka, melainkan seharusnya difahami sebagai sebuah nilai yang absah berlaku secara yusticia dalam masyarakat. Sehingga peran etik pers ini memiliki kekuatan hukum untuk melindungi masyarakat dari ketercemaran informasi yang berbentuk pornografi. Lebih khusus lagi, peran etik pers ini akan melindungi kaum perempuan yang pada hari ini (di)telanjang(i) tanpa malu, juga melindungi generasi muda kita yang dari hari kehari menjadi pecandu hal-hal yang berbau porno.

Kedua, seharusnya pers menyadari posisinya sebagai salah satu informasi masyarakat dengan demikian para jurnalis punya kewajiban untuk melindungi kepentingan publik pembacanya. Bahkan lebih jauh, pers seharusnya secara arif mampu mendefenisikan dengan baik tentang batasan-batasan atas kebebasannya yang justru cenderung menjadi kebablasan. Ini bisa tercipta bila pers mampu membangun rasa tanggung jawab yang tidak hanya sebagai anjuran moral-etis, melainkan sebagai sebuah kewajiban.

Ketiga, pers mengambil peran dan partispasi aktif untuk menyadarkan agar para lelaki terlibat dalam upaya membangun sebuah taat kehidupan yang berkeadilan, bebas penindasan dan anti diskriminasi. Tapi diatas semua itu, peran etik pers diharapkan bisa menjadi alat untuk meluruskan arah dan tujuan perjuangan kaum perempuan yang telah dirintis oleh Kartini, “perempuan memperoleh jati dirinya dan melepaskan diri dari belenggu ketertindasannya dalam bentuk pemenuhan dan penghormatan atas kebebasan (freedom) dan persamaan hak (equal rights) antara laki-laki dan perempuan”.



Selanjutnya!

Monday, April 17, 2006

. . . Jilbabmu Dinda, dan Politik Busana

menyeriusi yang terabaikan . . .
“kenapasih, kesalehan seseorang diukur dari pakaiannya!? anda terlalu simbolis memandang islam!!” demikian sanggah seorang muslimah, ketika seseorang mencoba menggugat cara berjilbabnya yang terkesan berjilbab gaul, dalam sebuah diskusi. ungkapan diatas adalah ungkapan yang sering kita dengar dari para aktivis muslimah yang merasa risih dengan gugatan model busananya yang terkategori belum kaffah.

dari ungkapan muslimah tersebut dapat terlihat sebuah cara pandang yang memisahkan masalah ‘batiniah’ atau ‘substansial’ dengan ‘penampilan lahiriah’. masalah ‘substansial’ ini dianggap sebagai hakikat dan primer, sementara ‘penampilan lahiriah’ hanyalah aspek sekunder atau kulit luar dari sesuatu yang substansial dan hakiki. hal inilah yang membuat malcolm barnard berkesimpulan bahwa busana sering diasosiasikan dengan makna kepalsuan, keremehtemehan (triviality), serta yang mengelabui(1).

pelecehan terhadap hal yang kulit-kulit ini, terbangun tidak hanya dalam pemikiran para aktivis (sebagaimana contoh diatas) dan masyarakat umum, tetapi bahkan juga pada ruang-ruang akademis yang sering diklaim sebagai ruang obyektif. sebagaimana dikatakan dengan gamblang oleh henk schulte nordholt(2) “. . . di dalam monografi-monografi akademis, kebanyakan manusia dideskripsikan seakan-akan tidak berpakaian”.

padahal seharusnya, busana sebagai dimensi yang paling konkrit dari wajah seorang manusia secara sosiologis mendapatkan perhatian serius untuk dibincangkan sebagai ranah yang tidak pernah netral dari relasi kuasa dalam konteks kebudayaan. namun ini sungguh jauh dari harapan karena sampai hari ini, kris budiman menemukan bagaimana dimensi yang paling kasat mata dari penampilan manusia, yakni pakaiannya, seringkali sungguh-sungguh terabaikan(3).

tulisan ini dihadirkan untuk menawarkan sebuah bangunan cara pandang alternatif terhadap pakaian --terutama jilbab, sebagai busana khas muslimah-- dalam kaitannya dengan relasi kuasa yang mewujudkan diri dalam model dan formasi diskursus politik busana.
busana dan relasi kuasa

membincang busana dalam konteks kebudayaan adalah hal yang penting, karena tidak ada satupun wilayah-ranah yang terkategori netral. wilayah-ranah kebudayaan adalah ruang yang terbangun dari proses kerja sistem pemaknaan, artinya bahwa kebudayaan adalah sebuah sistem pemaknaan. melalui sistem pemaknaanlah, menurut malcolm barnard(4), tatanan sosial dikomunikasikan, direproduksi, dialami dan dieksplorasi.

dengan menggunakan cara pandang ini, dapat dikatakan bahwa karena busana merupakan bagian integral dari kebudayaan, maka busana menjadi tempat memproduksi, mengalami, mengeksplorasi dan memproduksi tatanan sosial. sehingga, menurut kris budiman(5), tiada yang dapat mengelak dari peran dan makna busana di dalam tindakan sosial. tiada yang dapat membantah pentingnya busana di dalam konteks kehidupan sosial. bahkan masih menurutnya, busana dan pakaian memainkan peran yang tak kalah signifikan di dalam gerak sejarah, di dalam dinamika perubahan masyarakat dan kebudayaan, di dalam proses-proses sosial dan politik.

hal ini bisa terjadi karena dengan memercayai busana sebagai tempat memproduksi, mengalami, mengeksplorasi dan memproduksi tatanan sosial, tidak akan mungkin lepas dari keterkaitan dengan formasi diskursif lain yang berkait-kelindan dalam jejaring maka kebudayaan. politik busana merupakan kekuatan besar dalam membangun identitas karena busana memiliki kekuatan normative untuk menetapkan standard dan menciptakan keseragaman, demikian menurut kris budiman(6).

jilbab sebagai salah satu busana tentu juga memiliki kekuatan normative tersebut, terutama dalam konstruksi politik busana muslimah untuk menetapkan standard dan menciptakan keseragaman ekspresi sebagai pengejawantahan suatu konsep, makna, atau tema kultural islam secara lebih luas sebagai wilayah ideologis.

jejaring tanda; jilbab!!!
dalam semiotika negativa roland barthes, disebutkan bahwa proses pertandaan dalam budaya terjadi dalam dua lapis, sehingga proses pemaknaan atas sebuah tanda juga terjadi dalam dua lapis pula. lapisan semotika pertama disebut sebagai makna denotasi/signifikansi tataran pertama (first order significaton). pada lapisan i ini, jilbab sebagai sebuah tanda i difahami sebagai sehelai kain yang dipotong dan dijahit dengan cara tertentu (penanda i) yang dikaitkan dengan konsep mental tertentu dengannya, yakni ’jilbab’ (petanda i).

pada lapisan semiotika kedua yang dikenal sebagai makna konotasi/ signifikansi tataran kedua (second order significaton), setelah mengenali potongan tersebut sebagai ’jilbab’ dan menghasilan tanda i (yang diposisikan sebagai penanda ii) tanda ini kemudian dikaitkan dengan suatu konsep, makna, atau tema kultural tertentu yang lebih luas, misalnya ’hijab’, ’ketawadhuan’, ’kewaraan’, ’kualitas kemuslimahan’ dll (petanda tahap ii). melalui proses petandaan dua lapis inilah, disimpulkan bahwa jilbab bukan hanya sebagai sehelai kain yang dipotong dan dijahit dengan cara tertentu (tanda i) melainkan, jilbab lebih bermakna ’hijab’, ’ketawadhuan’, ’kewara’an’, ’kualitas kemuslimahan’ dll (tanda ii).

signifikansi pertandaan pada tataran kedua inilah yang dijelaskan oleh stuart hall bahwa ini menunjukkan “. . . kita masuk ke dalam proses interpretasi tanda-tanda sebagai wilayah ideologis yang lebih luas, mencakup kepercayaan general, kerangka berfikir, serta sistem-sistem nilai dari suatu masyarakat”(7). jadi jilbab sebagai busana bukanlah sesuatu yang tidak memiliki suatu konsep, makna atau tema kultural tertentu.

jilbabmu dinda; ekspresi keanggunanmu
dari ulasan singkat ini terlihat bahwa pilihan untuk berjilbab bukanlah sebuah tindakan yang tanpa arti apa-apa, melainkan sebuah pilihan politik dalam berbusana, karena memilih berjilbab berarti memilih untuk merepresentasikan sebuah konsep, makna, atau tema kultural tertentu yang lebih luas. kris budiman(8) memaklumkan bahwa “. . . jilbab kemudian menjelma sebagai sebuah teknologi tubuh yang secara rumit berkaitan dengan perjuangan politik dan kultural yang lebih luas”.

lebih jauh kris budiman mengatakan bahwa setelah melakukan penelitian di jawa tengah pertengahan 1980-an susan brenner justru menunjukkan kepada kita bahwa keputusan yang diambil oleh kaum perempuan tersebut untuk memakai jilbab merupakan bagian dari proses penyadaran-diri (self-awareness) dan rekonstruksi-diri sosial (social self-reconstruction) mereka(9).

perjuangan politik dan kultural yang seperti apakah yang ditunjukkan oleh jilbab? sebuah perjuangan untuk menunjukkan bahwa perempuan punya kekuatan untuk tidak terjebak pada sebuah politik busana yang ditawarkan oleh sebuah kekuatan ideologi besar yang berbeda dari konsep, makna, atau tema kultural yang difahaminya (dalam hal ini islam). dengan (sebentuk penyadaran dan konstruksi diri) seorang muslimah yang memiliki memilih berjilbab, seorang perempuan memproklamirkan dirinya sebagai’hijab’, ’ketawadhuan’, ’kewara’an’, dan ’kualitas kemuslimahan’ yang bisa dipertanggungjawabkan dalam konteks iman-islam yang difahami-dianutnya. wallahu a’lam bish shawab . . .

Makalah ini sisampaikan pada Seminar Kohati Cabang Palu pada tanggal 17 April 2005 dengan tema; "Jilbab Dalam Tanda Tanya; Fenomena Antara Agama dan Budaya" Di Aula Dikjar Sulawesi Tengah, Jln. Setia Budi, Palu.
1. Barnard. Malcolm, Fashion as Communication, London & New york, Routledge, 1996, hal 1-2.
2. Nordholt. Henk Schulte, Introduction, dalam Henk Schulte Nordholt (ed.), Outward Appearances: Dresing State and Society in Indonesia. Leiden, KITLV Press, 1997, hal vi.
3. Budiman. Kris, Jejaring Tanda-tanda, Strukturalisme dan Semiotik dalam Kritik Kebudayaan, Magelang, Indonesia Tera, 2004, hal 97.
4. Barnard. Malcolm, op.cit, hal 36.
5. Budiman. Kris, op.cit, hal 95-96.
6. Budiman. Kris, ibid, hal 100.
7. Hall. Stuart, The work of representation, dalam Stuart Hall (ed.), Representation: Cultural representations and Sygnifying Practices. London, SAGE Publications, 1997, hal. 38-39.
8. Budiman. Kris, op.cit, hal. 116
9. Budiman. Kris, ibid, hal. 114-115




Selanjutnya!

Nasionalisme Yang Nekrofhilia

Sudah lebih dari 60 tahun kita berbangsa, selama itu pula kita masih mencoba meraba dan menerka, seperti apa nasionalisme yang kita butuhkan untuk Indonesia. Kita telah menyaksikan berbagai macam era kepemimpinan bangsa ini melahirkan corak dan ragam nasionalisme yang berbeda menurut kadar rasanya masing-masing. Era Soekarno sampai hari ini di era Soesilo Bambang Yudhoyono kita menyaksikan berbagai macam tagsir nasionalisme eindonesiaan yang mengemuka.

Memang, nasionalisme sebagai sesuatu yang dinamis dan kontekstual, sah-sah saja bila mengalami pergeseran dan perubahan pemaknaan atasnya, yang menjadi persoalan kemudian adalah sejauhmana konsep nasionalisme yang terbangun mampu menjadi solusi atas persoalan kebangsaan yang dihadapi. Sebab buat apa kita menghimpun diri dalam sebuah ikatan nasionalisme kalau ternyata nasionalisme yang dimaksud tidak mampu memjawab kebutuhan masyarakatanya.

Pseudo Nasionalisme
Pada era kepemimpinan Soesilo Bambang Yudhoyono, bangsa ini kemabli diperhadapkan pada berbagai macam persoalan yang menimbulkan pertanyaan di lubuk hati masing-masing anak bangsa, apakah nasionalisme Indonesia yang selama ini dianut masih mampu menjadi perekat Negara Kesatuan Republik Indonesia? Secara eksternal Indonesia diperhadapkan dengan era globalisasi yang mau tidak mau harus dihadapi, sementara itu pada saat yang sama secara internal, berbagai macam konflik dan benturan mewarnai keseharian kita.

Menghadapi era globalisasi ini Soesilo Bambang Yudhoyono menganjurkan agar kita tetap bisa memahami nasionalisme secara dinamis dan kontekstual, Yudhoyono mengungkapkan bahwa nasionalisme sekarang ini harus diejawantahkan dengan membangun negeri kita. “Mari dengan cerdas dan bijak berusaha mendapatkan peluang, bekerjasama dan memilih yang baik dari globalisasi” demikian Yudhoyono mendorong agar nasionalisme menjadi energi positif dalam merespon globalisasi secara sehat.

Namun ada satu hal yang penting untuk dicatat dalam konteks ini, bahwa nasionalisme selayaknya tidak lagi difahami hanya sebagai seuah semangat juang bela negara yang heroik, melainkan sejauh mana nasionalisme bertransformasi menjadi kesadaran untuk mencintai, melayani dan mensejahterakan anak bangsa. Kalau itu tidak ada, maka nasionalisme tentu hanya akan menjadi bumerang bagi kesejahteraan dan kemakmuran bersama.

Nasionalisme pada tataran birokrasi harus diwujudkan dalam sebuah wajah pemerintahan yang menelorkan kebijakan bagi terpenuhinya hajat hidup orang banyak. Disinilah corak nasionalisme Indonesia dibawah kepemimpinan Yudhoyono pantas untuk di uji. Sebab di satu sisi, kesejahteraan akan bergerak meningkat kalau perekonomian bisa bergerak dengan dinamis, ini tentu harus didukung oleh iklim investasi dalam negeri.

Untuk itu dibutuhkan lahirnya regulasi yang membuka peluang bagi tumbuh suburnya investasi baik dari para pemodal lokal maupun dari modal global. Namun seringkali regulasi di bidang inverstasi ini menimbulkan masalah pada persoalan perlindungan hak-hak masyarakat banyak. Inilah buah simalakama yang dihadapi oleh pemerintah. Kebijakan pemerintah ternyata dianggap lebih banyak menguntungkan pemilik modal yang hanya merupakan bagian kecil dari masyarakat (kalau bukan malah investor asing) dari pada masyarakat banyak.

Realitas ini terlihat pada kasus PT. Freeport Indonesia di Papua, PT. Newmont Nusa Tenggagara di Nusa Tenggara Timur dan yang paling akhir adalah penyerahan pengelolaan Blok Cepu pada Exon Mobile. Pilihan pemerintah ini telah mengakibatkan gejolak dalam masyarakat yang berujung pada aksi kekerasan yang memakan korban jiwa. Dalam konteks ini, pernyataan Yudhoyono tentang nasionalisme yang memihak pada pembangunan negeri harus dipertanyaan.

Naionalisme yang ditawarkan dalam regulasi yang ditetapkan pemerintah ternyata hanyalah semacam pseudo nasionalism. Secara konsepsional pemerintah menggembar-gemborkan nasionalisme yang memihak pada rakyat banyak, namun pada kenyataannya, regulasi yang dikeluarkan merupakan sebentuk proteksi dan perlakuan istimewa bagi kaum pemodal, terutama para pemodal asing. Regulasi ini bahkan cendrung diterapkan dengan mengedepankan paradigma yang militeristik, pihak keamanan negeri ini telah beralih fungsi menjadi pelindung masyarakat menjadi pengaman aset para pemodal.

Masyarakat Yang Sakit
Pseudo nasionalism tidak hanya berefek pada paradigma kekerasan yang menjadi paradigma kerja pemerintahan kita, pseudo nasionalisme juga telah menimbulkan masyarakat kita menderita sakit. Masyarakat kita disusun oleh individu-individu yang skizofrenik. Individu skizofrenik sebagaimana dijelaskan oleh Holzkamp-Osterkamp (1991), adalah individu yang menderita kepribadian pasif, rigid, kecemasan dan inferioritas tinggi.

Sakit yang diderita oleh masyarakat kita adalah sakit yang diakibatkan oleh berbagai macam problem berat yang mereka hadapi terasa sudah diluar batas kemampuan mereka untuk menampungnya. Masyarakat kita kehilangan kemampuan untuk melihat berbagai macam problem secara rasional, sehingga mereka menghadapihidu dengan sangat pasif. Kekerasan yang kemudian timbul dan dilakukan oleh masyarakat kita merupakan ekses dari penerapan berbagai macam regulasi yang membuat masyarakat menjadi mandul dan pasif.

Kekerasan menjadi semacam mekanisme pertahanan diri (defense mechanisme) dari masyarakat untuk mempertahankan eksistensinya. Regulasi yang diterapkan oleh pemerintah membuat masyarakat terjebak pada cara berfikir dengan pola interpretif yang ditandai dengan gagalnya masyarakat melihat pilihan kesempatan bagi dirinya untuk melakukan tindakan. Masyarakat menjadi frustasi atas hidupnya, ketika melihat berbagai macam aset yang merupakan hak dan harapan hidupnya terampas oleh pihak pemodal (asing) yang dijamin oleh regulasi pemerintah.

Masyarakat menjadi tidakpedulian dengan sesama, mereka menjalani hidup ini sebagai rutinitas tanpa makna, tanpa harapan, penuh dengan kebosanan, dan kehampaan masa depan. Rasionalitas masyarakat kita telah ditundukkan demi ketenangan emosional yang mendorong masyarakat kearah keputusasaan akut (hopelessness). Keputusasaan akut inilah yang membuat masyarakat kita siap secara psikologis menjadi brutal dan anarkhis. Sebagai contoh bagaimana demonstrasi yang terjadi di Abepura menimbulkan korban pada pihak keamanan yang dibunuh oleh masyarakat.

Karena rasa frustasi dan keputusasaan akut itulah maka tindakan kekerasan menjadi satu-satunya pilihan yang bisa dilakukan, ditambah lagi dengan keterbukaan dan kebebasan berekspresi yang diberikan oleh sistem demokrasi liberal seakan-akan melegitimasi masyarakat kita untuk bertindak yang kekerasan yang seolah-olah legal. Masyarakat kita merasa menemukan harapan dan eksistensi dirinya dalam peristiwa ‘amuk massa’ yang mereka lakukan bersama-sama.

Nasionalisme Kita
Nasionalisme ambigu yang diterapkan oleh pemerintahan Yudhoyono pada hari ini telah membuat kehidupan terjebak pada paradigma kekerasan dan mengejawantah spiral tindak kekerasan yang tak berujung pangkal. Kekerasan telah menjadi menu sehari-hari, baik bagi aparat keamanan maupun bagi masyarakat umum. Nasionalisme yang menjadi landasan kekerasan seperti ini adalah sebuah nasionalisme yang nekrofhilia, nasionalisme yang mengarahkan konsruksi kesadaran pada hal-hal yang berbau kekerasan dan berujung pada kematian.

Untuk menegakkan nasionalisme sebagaimana yang diserukan oleh Yudhoyono, sebagai nasionalisme yang diejawantahkan dengan membangun negeri, dibutuhkan upaya untuk menata kembali kebersamaan dan menumbuhkan etos keindonesiaan untuk menentukan positioning, bargaining, arah dasar penataan, pengembangan, pembangunan serta kepribadian bangsa. Etos ke-Indonesia-an inilah yang menjadi fondasi yang fundamental bagi kesatuan, persaudaraan dan rekonsiliasi sosial.

Langkah penyelamatan yang memungkinkan untuk diambil dalam membangun nasionalisme yang sehat harus dipikirkan bersama. Bangunan nasionalisme yang biofhilia atau nasionalisme yang mendorong harapan besar pada hal-hal yang berbau kehidupan dan kemakmuran serta kesejahteraan orang banyak perlu untuk diwujudkan. Beberapa hal penting untuk diperhatikan adalah bahwa nasionalisme yang sehat adalah pertama, nasionalisme yang lahir dari pola berfikir komprehensif, sebuah cara berfikir yang ditandai dengan keberanian masyarakat untuk bertindak dan melakukan perubahan dalam hidupnya.

Agar pola berfikir komprehensif pada masyarakat bisa terbangun, maka pada tataran pemerintahan, perlu didukung oleh regulasi yang memihak pada kepentingan rakyat dan bukannya memihak pada kaum pemodal (asing). Ini akan berimplikasi pada lahirnya kepercayaan positif dari masyarakat terhadap pemerintah. Regulasi yang memihak pada rakyat akan mengikis pelan-pelan paradigma kekerasan yang selama ini membelit. Bahkan aparat keamanan dan masyarakat tentu akan bahu-membahu dalam menegakkan regulasi tersebut.

Kedua, dalam konteks Indonesia yang terdiri dari beragam suku bangsa, maka nasionalisme yang sehat adalah nasionalisme yang tetap menghargai dan bahkan dibangun diatas fondasi kearifan nilai (local wisdom) dan keistimewaan lokal (local uniqueness). Dengan penguatan pada kapasitas lokal yang berbasis pada kearifan dan keistimewaan lokal, maka tentu nasionalisme yang lahir adalah nasionalisme yang membuka ruang selebar-lebarnya bagi partisipasi lokal.

Nasionalisme yang sehat adalah nasionalisme yang lahir dari rahim kesadaran kebangsaan yang dihayati dengan hati nurani. Nasionalisme ini adalah sebuah konsensus yang harus menjadi perekat dan paradigma yang dianut baik oleh para pengambil kebijakan maupun masyarakat umum. Dengan terbangunnya nasionalisme yang sehat maka ajakan presiden Yudhoyono untuk secara cerdas dan bijak berusaha mendapatkan peluang, bekerjasama dan memilih yang baik dari globalisasi akan dapat kita wujudkan bersama.



Selanjutnya!

Friday, April 14, 2006

Terrocracy; Paradigma Politik Teror

Membincangkan tentang proses politik yang sedang bergulir di Indonesia, bagaikan mengurai benang kusut. Roda politik yang berputar saat ini begitu rumit dan njlimet untuk dipahami secara sederhana dalam sebuah analisis politik konvensional. Sehingga kalau kita mau mencoba meneropong persoalan ini secara serius, maka perlu adanya pergeseran paradigma, perluasan sudut pandang, dan variasi metodologi. Sebab bila hal ini tidak dilakukan, maka hasil analisa yang dihasilkan hanyalah akan bersifat monoton dan cendrung tidak memberi ruang bagi munculnya warna interpretasi atas fenomena politik yang bersifat alternatif.

Dengan meminjam pemetaan bangunan keilmuan yang di paparkan oleh Jurgen Habermas(1), maka peran yang bisa dimainkan oleh seseorang dalam melakukan analisa politik ada tiga macam yaitu :
1. Menjadi ilmuwan politik, peran ini dapat dilakukan dengan mencoba menganalisis secara ilmiah dan empiris terhadap berbagai fenomena politik keindonesiaan hari ini. Peran ini dimainkan dengan memanfaatkan empirical analytic science.
2. Menjadi pemikir politik, peran ini dapat dilakukan dengan mencoba memberikan tafsiran dan interpretasi filosofis terhadap berbagai fenomena politik yang mengemuka dengan mencoba melacak nilai dan makna yang bekerja dan implikasinya bagi kemanusiaan. Peran ini bekerja dengan alat philosopical hermeneutics science.
3. Menjadi kritikus politik, peran ini diaktualisasikan dalam wujud kritikan terhadap realitas perpolitikan yang terjadi, bahkan kritikan ini juga di tujukan pada basis paradigmatik dan episteme yang melandasinya. Peran ini bekerja dengan critical theory.

Ketiga model peran ini harus bisa dimainkan dengan baik untuk menghindari analisa politik yang dilakukan akan terjebak pada trilogi ortodox consensus sebagaimana di sinyalir oleh Anthony Giddens(2). Pada hari ini hampir semua analisa politik terjebak pada trilogi ortodox consensus berupa logika positivisme, metode fugsionalisme dan pola masyarakat industri. Ketiga konsensus ini menjadi standar pijakan analisa politik konvensional.

Proses politik keindonesiaan dewasa ini, setelah reformasi 1998, boleh dikata tidak terjadi perubahan paradigmatik secara mendasar, bahkan telah terjadi radikalisasi terhadap paradigma kekuasaan yang telah diterapkan oleh pemerintahan orde baru selama bertahun-tahun. Dalam era orde baru dapat kita saksikan bagaimana politik menjadi sekedar “mesin kekuasaan”, maka pada saat sekarang proses politik juga sudah menjadi mesin teror.

Teror bukan lagi sekedar sebuah tindakan kriminalitas biasa melainkan telah menjadi tindakan politik, bahkan lebih dari itu, teror telah menjadi komoditas politik (commodification). Teror menjadi ajang transaksi politik dan pertukaran simbol dalam politik, hal ini karena telah terjadi “fetisisme komoditas” sebuah kondisi dimana segala sesuatu diberi nilai tukar melalui proses komodifikasi. Dengan ini teror menjadi komoditas politik yang memiliki harga tawar yang sangat tinggi dalam sebuah proses politik di Indonesia.

Praktek politik di Indonesia bukannya berjalan di bawah panduan cita utama “keadilan” sebagaimana di diktumkan Plato(3) dalam Republic, melainkan praktek politik di Indonesia in berjalan dengan mengamini anjuran Niccolo Machiavelli(4) dalam The Prince untuk menghalalkan segala cara guna tercapainya tujuan politik. Realitas ini dapat kita saksikan dengan gamblang dimana para politisi kita bergerak tanpa memperdulikan lagi etika global dan moralitas kemanusiaan (islam; akhlakul karimah).

Para politikus dengan perusahaan politiknya berupa partai politik telah menjadi tidak ubahnya korporasi besar yang mempunyai kemampuan memproduksi teror sebagai modal politik (political capital) yang kemudian mengajukan teror sebagai komoditas yang bisa di pertukarkan dengan jabatan, kekuasaan dan kedudukan politik sebagai keuntungan politik (political profit) dalam pasar politik (political market) yang dibungkus dengan nama-nama yang sopan seperti demokrasi, pemilu dan proses politik lainnya yang sebenarnya hanya kedok.

Inilah realitas proses politik di Indonesia, sebuah proses politik yang berkedok demokrasi (demos + cratia), namun pada kenyataannya tidak lebih dari sebuah proses terrocracy (teror=penciptaan kengerian + cratia = sistem pemerintahan) sebuah sistem pemerintahan dan penguasaan yang berlandaskan pada teror.

Terrocracy bekerja dengan sebuah logika atau hukum yang dikenal dengan istilah logika citraan. Logika citraan terrocracy di produksi oleh mesin-mesin teror (terror machine) yang bekerja dengan cara pertama percepatan, dimana mesin teror menciptakan suatu kondisi yang karena kecepatannya membuat manusia tidak mampu melakukan refleksi, bahkan kapasitas refleksi manusia terkubur dalam belitan kecepatan produksi teror tersebut. Kedua pelupaan, karena produksi teror itu sedemikian cepatnya sehingga teror itu menjadi lumrah, bahkan cendung dipandang biasa-biasa saja atau bukan lagi sebagai sebuah teror.

Lihatlah kenyataan partai politik yang telah berubah menjadi mesin teror yang dengan gamblang di depan mata kita mempraktekkan gaya-gaya premanisme yang dilakukannya tanpa rasa malu. Karena fenomena ini menjadi begitu sering, maka masyarakat telah menganggap hal ini bukan sesuatu yang salah bahkan menjadi hal yang lumrah dan bukan partai politik namanya kalau tidak melakukan tindakan demikian (teror).

Teror tidak hanya menjadi alternatif pilihan terakhir kalau kepepet, bahkan teror telah menjadi strategi politik utama dan diyakini sebagai gaya berpolitik yang shahih, inilah the politics of terror. Politik teror ini tidak hanya di jalankan melalui jalan dominasi dan kekerasa fisik, melainkan hegemoni. Teror itu dijalankan dengan begitu sistematis dan tertata rapi melalui wilayah-wilayah koersif seperti institusi sosial politik, birokrasi, media massa dan pendidikan. Terrocracy di dukung sepenuhnya oleh terrosophy (terror = penciptaan kengerian + sophos = ilmu)

Namun dari sekian banyak medan koersif yang dimanfaatkan sebagai kanal teror, maka media massa menjadi ruang paling “kejam”. Setiap menit, bahkan detik, masyarakat di teror dengan sebentuk hyperreality(5), misalnya iklan layanan masyarakat yang menjelaskan pentingnya pemilu bagi demokratisasi, tanpa sedikitpun memberi ruang kepada masyarakat untuk mengkritisi apakah asumsi-asumsi yang mendasarinya sudah terpenuhi atau belum semua terjadi begitu cepat, sehingga membuat masyarakat lupa akan kapasitas refleksi kritis yang mereka miliki.

Terrocracy sebagai sebuah paradigma politik yang digunakan, menimbulkan efek yang sangat negatif karena paradigma ini begitu destruktif bila di perhadapkan dengan realitas masyarakat Indonesia yang plural. Terrocracy sebagai narasi, adalah sebuah narasi(6) besar, dimana terrocracy diarahkan pada klaim-klaim universalitas, rasionalitas dan sentralisasi yang cendrung tidak menghargai (meneror) narasi-narasi kecil sebagai bangunan narasi yang heterogen, berkembang dalam institusi lokal yang begitu plural dengan keunikan dan kekhasan masing masing lokalitas.

Dengan jalan simulasi, terrocracy meneror dunia politik Indonesia dengan impian pelaksanaan pemilu 2004 yang di klaim sebagai solusi bagi masalah kebangsaan. Padahal kalau mau serius mengamati persoalan sosial politik bangsa Indonesia hari ini, maka pemilu 2004 hanyalah sebuah simplifikasi (penyederhanaan) atas permasalahan. Tapi dengan kekuatan hegemoninya rakyat di teror bahwa inilah solusi yang terbaik bahkan inilah satu-satunya solusi.

Proses politik Indonesia hari ini hanyalah jalinan hyperreality yang membangun dunia penuh teror yang disamarkan menjadi sebentuk dunia simulacrum. Dunia yang menampilkan teror menjadi begitu sopan santun dan bersahaja. Politikus Indonesia hari ini hanyalah sekumpulan teroris yang melakukan transaksi atas setumpuk teror sebagai modal politik (political capital). Organisasi politik Indonesia hari ini hanyalah sebuah mesin teror (teror machine) yag memproduksi teror sebagai komoditas politik. Sungguh, belantara perpolitikan Indonesia adalah dunia penuh teror, sebuah terrocracy.

BACAAN LANJUTAN
1. Bertens, K. Filsafat Barat Kontemporer Prancis, Gramedia Pustaka Utama. Jakarta. Cet III. Agustus 2001
2. Fauzi, I.B. Jurgen Habermas, Teraju. Jakarta. Cet. I. April 2003
3. Noviani, Ratna. Jalan Tengah Memahami Iklan. Pustaka Pelajar. Yogyakarta, Cet. I. Juli 2002
4. Piliang, Y.A. Horrocracy; Politik Menjemput Maut, Kompas, tanggal lupa
5. Piliang, Y.A. Neopluralisme; Belajar Dari Pluralitas Kecil, Kompas, tanggal lupa
6. Russel, Bertrand. Sejarah Filsafat Barat. Pustaka Pelajar. Yogyakarta. Cet. I. November 2002


CATATAN TAMBAHAN
1. Tulisan ini dipresentasikan pada ‘Sekolah Politik’ KAMMI Komsat Universitas Hasanuddin, 2003
2. J. Habermas (1929) adalah filosof sosial Jerman kontemporer yang tergabung dalam Mazhab Frakfurt, kelompok ilmuan yang dikenal sebagai ilmuan New Left terkenal dengan teori Kritik Ideologi.
3. A. Giddens adalah filosof sosial Inggris kontemporer yang dikenal sebagai bapak Sosialisme Demokrat melalui bukunya The Third Way
4. Istilah ini pertama kali di perkealkan oleh Karl Marx, bapak sosialisme ilmiah yang melahirkan teori materialisme dialektika historis
5. Plato, filosof Yunani kelahiran 427 SM, menulis tentang pembentukan negara persemakmuran ideal; inilah konsep negara paling utopia paling awal.
6. N. Machiavelli (1467-1527), seorang penggerak Renaissans Italia dan menjadi pemikir besar politik melalui bukunya The Prince
7. Hegemoni adalah sebuah istilah yang di perkenalkan oleh Anthony Gramsci yang berarti sebentuk dominasi secara halus melalui penguasaan lewat kesadaran dan pengetahuan. Yang dibedakan dengan dominasi fisik melalui agresi.
8. Hyperreality atau realitas hiper adalah sebuah istilah yang di perkenalkan oleh Jean Baudrillard yang berarti model-model realitas yang tidak memiliki asal-usul atau referensi.
9. Istilah narasi diperkenalkan oleh J.F. Lyotard (1924-1998) seorang filosof posmodernisme Prancis yang diartikan sebagai cara bagaimana dunia di representasikan ke dalam berbagai konsep, ide, gagasan dan cerita lewat interpretasi terhadap dunia tersebut, yang membentuk “kesadaran kolektif” (collective consciousness) tentang sebuah dunia.
10. Simulasi adalah sebuah istilah yang digunakan oleh Jean Baudrillard yang berarti proses penciptaan model-model realitas yang tidak memiliki asal-usul atau referensi.
11. Simulacrum adalah sebuah istilah yang digunakan oleh Jean Baudrillard yang berarti realitas dunia yang hanya tersusun dari hyperreality.




Selanjutnya!