semua hanyalah timbunan kata-kata, yang alih-alih memperkaya pemahaman, malah menjebak makna dalam aksara

Wednesday, May 31, 2006

Selamatkan Pasar Tradisional

Bentrok antara petugas trantib pemda dengan para pedagang asongan dan pedagang kaki lima (PKL) di hampir seluruh kota besar di Indonesia, termasuk Makassar, bukan hal yang berdiri sendiri dan murni persoalan penertiban perkotaan. Persoalan ini selayaknya dianalisis dalam kaitan antara aspek ekonomi dan bisnis dengan kebijakan tata ruang kota.

Sejak dibukanya pintu bagi masuknya investor asing-swasta pada tahun 1997 sebagai salah satu prasyarat yang diajukan oleh IMF kepada pemerintah Soeharto waktu itu, maka mulailah menjamur berdirinya ritel-ritel asing di Indonesia, tak terkecuali di kota Makassar. Sepertinya pemerintah kota berlomba untuk menggunakan kesempatan ini untuk mempercantik kota masing-masing dengan bangunan-bangunan megah dari pusat perbelanjaan yang bernama hypermarket ini.

Upaya mempercantik kota dengan bangunan hypermarket memang bukan masalah, bahkan disatu sisi, keberadaan ritel-ritel asing ini menunjukkan efek positif dan menjadi indikator pertumbuhan perekonomian yang pesat disuatu daerah, namun disisi yang lain, pada saat yang sama ritel asing itu telah menggeser keberadaan pasar tradisional yang telah lebih dulu ada dan eksis sebagai sentrum roda perekonomian sebuah wilayah.

Dalam konteks Makassar, dapat disaksikan betapa pesatnya pembangunan hypermarket-hypermarket, bahkan hampir disetiap ruas jalan protokol di kota ini dengan mudah akan kita temukan keberadaan hypermarket ini. Keberadaan hypermarket dengan gelar keren ‘trade centre’ telah merubah penampilan Makassar menjadi kota yang begitu gemerlap.

Tapi dibalik gemerlap itu semua, betapa banyak pihak yang harus dikorbankan. Penggusuran terjadi hampir tiap hari, yang paling menggiriskan adalah karena hampir setiap penggusuran diikuti dengan tindakan kekerasan dan bentrokan antara pihak penggusur (dalam hal ini petugas trantib pemda) dengan pihak tergusur (dalam hal ini pedagang kaki lima dan pedagang asongan). Pelan tapi pasti, para pedagang kecil yang berjualan di pasar-pasar tradisional akan disingkirkan secara sistematis dan digantikan dengan angkuhnya ‘trade centre’ yang tumbuh seperti cendawan dimusim hujan.

Dalam penelitiannya baru-baru ini, AC Nielsen menemukan sebuah realitas yang menggiriskan. Beliau menemukan bahwa tingkat pertumbuhan ‘trade centre’ dan hypermarket di Indonesia mencapai 31,4 % pertahunnya, angka ini, berbanding terbalik dengan ‘pertumbuhan’ pasar tradisional yang sebesar minus 8 %. Dari kenyataan ini dapat disimpulkan bahwa dalam waktu dekat, pasar tradisional di Indonesia akan punah, termasuk di Makassar tentunya.

Kondisi ini membutuhkan perhatian dari kita semua, terutama good will dari pemerintah kota Makassar, dalam menyikapi fenomena ini karena tanpa itu, maka kita akan tetap menjadi saksi bagaimana setiap hari akan selalu jatuh korban bentrokan karena penggusuran demi ruang kota yang anggun dan asri serta bebas dari pedagang asongan dan pedagang kaki lima (PKL).

Sebenarnya ada beberapa langkah strategis yang memungkinkan dilakukan untuk mengatasi situasi ini. memang tidak bisa dipungkiri keberadaan pasar tradisional yang semrawut dan terkesan kumuh akan mengganggu penampilan sebuah kota, apalagi kota yang tengah bersolek seperti Makassar. Tapi pilihan untuk mematikan semua pasar tradisional dan menggantinya dengan ‘trade centre’ dan hypermarket juga bukanlah langkah yang arif. Karena mematikan pasar tradisional sama dengan mematikan peluang hidup sebagian masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari aktifitas berdagang di pasar tradisional yang ada.

Langkah yang mungkin bisa dimaksimalkan adalah dengan melakukan pertama, peremajaan pasar tradisional. Peremajaan ini dilakukan sebagai upaya untuk tetap mempertahankan keberadaan pasar tradisional tapi dengan meminimalisir bahkan kalau bisa menghilangkan kesan kumuh dan semrawut yang selama ini melekat pada keberadaan pasar tradisional.

Langkah ini perlu diikuti dengan itikad baik dari semua pihak untuk betul-betul mejaga eksistensi pasar tradisional, karena selama ini kesan yang timbul dalam benak pedagang di pasar tradisional bahwa peremajaan pasar tradisionla sama saja dengan terjadinya lonjakan pada harga kios yang diredistribusi kepada para pedagang. Belum lagi keadaan ini diikuti dengan meningkatnya biaya retribusi yang ditarik dari mereka oleh patugas retribusi daerah. Situasi ini diperparah dengan biaya keamanan, baik dari petugas resmi maupun dari preman pasar, yang juga kian mahal. Sementara itu, peremajaan tidak juga menjamin bahwa pasar tradisional bisa bersaing dengan ‘trade centre’ dan hypermarket dalam menyedot konsumen.

Olehnya itu, kebijakan yang lain yang bisa ditempuh adalah kedua, melakukan pembatasan pembangunan ‘trade centre’ dan hypermarket ditengah perkotaan. Dalam konteks Makassar, sepertinya kebijakan ini yang tidak terlaksana. Hal ini terlihat dengan menjamurnya pendirian ‘trade centre’ dan hypermarket dipusat-pusat kota, bahkan sampai harus mengorbankan ruang publik untuk dijadikan lahan pembangunan ‘trade centre’ dan hypermarket.

Pada hari ini, hampir seluruh ruas jalan protokol di Makassar dihiasi dengan keberadaan ‘trade centre’ dan hypermarket. Implikasi negatif dari hal ini adalah disamping mengorbankan ruang publik, juga membuat terjadinya kemacetan lalu lintas hampir tiap hari yang diakibatkan oleh keberadaan ‘trade centre’ dan ‘hypermarket’ tersebut. Bahkan institusi pendidikan yang lebih pantas berada ditengah kota harus tersingkir dan hanya mendapatkan lahan di luar kota karena tidak mampu bersaing.

Langkah yang ketiga, adalah dengan melakukan pembatasan pembangunan ‘trade centre’ dan ‘hypermarket’ bersebelahan/berdekatan dengan pasar tradisional. Hal ini untuk menghindari persaingan tidak sehat dan ini merupakan sebentuk kebijakan ril untuk menjaga eksistensi pasar tradisional. Lagi-lagi, kebijakan ini tidak dilaksanakan dengan baik, bahkan terkesan ada unsur kesengajaan untuk menggusur keberadaan pasar tradisional dan menggantinya dengan ‘trade centre’ dan ‘hypermarket’.

Memang dalam konteks peningkatan pendapatan daerah, keberadaan ‘trade centre’ dan ‘hypermarket’ akan lebih signifikan pengaruhnya, namun pada saat yang sama terjadi proses pemiskinan sistematis terhadap masyarakat yang tersingkir secara ekonomi dan pada gilirannya juga akan tetap menjadi beban pemerintah kota pada masa yang akan datang. Olehnya itu tidak ada kata lain selain selamatkan pasar tradisional.



Selanjutnya!

Thursday, May 18, 2006

Pemuda, Pendidikan dan Kebangkitan Nasional

TIDAK satupun di antara kita yang berani menafikan peran pemuda dalam kehidupan kebangsaan Indonesia. Sejak perang kemerdekaan sampai mengisi kemerdekaan, pemuda selalu berada di garda terdepan. Menjadi aktor sekaligus sutradara dari perubahan yang terjadi.

Sedikitnya terdapat tiga momen besar bangsa ini yang bisa menunjukkan peran kepeloporan pemuda. Pertama, pada momen 1908-1928, pemuda memainkan peran sebagai pemersatu. Pada fase ini pemuda mendirikan Budi Utomo dan mencetuskan Sumpah Pemuda.

Kedua, tahun 1945-1948, pemuda mengambil peran kepejuangan dengan menunjukkan patriotismenya pada bangsa dan negara, mereka menjadi pembela kemerdekaan negara yang gigih dan tangguh. Selanjutnya peran pemuda yang ketiga terjadi tahun 1966, 1974, dan 1998. Pada fase ini terlihat pemuda menjadi kekuatan pengontrol dan pendorong perubahan yang efektif. Hal ini terbukti pada gerakan reformasi 1998.

Pemuda sebagai sebuah entitas sosial dipahami sebagai anggota masyarakat, baik lelaki maupun perempuan yang memiliki batasan umur antara usia 15-35 tahun. Sebuah usia yang memang sarat dengan potensi dan energi positif. Namun demikian, kebesaran dan keharuman nama pemuda dalam untaian sejarah bangsa serta keanekaragaman potensi yang dimilikinya tidak membuat pemuda serta-merta lepas dari berbagai macam persoalan yang pelik dan rumit.

Belitan problem inilah yang membuat berbagai pihak menjadi risau dengan masa depan bangsa Indonesia, sebab generasi muda kinilah yang akan melanjutkan kepemimpinan bangsa ini kelak.

Beberapa problem mendasar yang dihadapi pemuda Indonesia hari ini sebagaimana diungkapkan Budi Setiawan dalam Profil Pemuda 2005 di antaranya masih rendahnya partisipasi aktif pemuda dalam pembangunan nasional karena tidak memiliki keterampilan hidup dan berdampak pada rendahnya daya saing menghadapi globalisasi.

Menurunnya wawasan kebangsaan pemuda serta meningkatnya penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang dan pergaulan bebas di kalangan pemuda. Meningkatnya kasus tidak kekerasan yang melibatkan pemuda dan masih tingginya angka putus sekolah.

Problem Dasar
Kalau diperhatikan secara seksama beberapa problem pemuda yang diajukan Budi Setiawan, terlihat jelas bahwa persoalan mendasarnya adalah pendidikan. Sejak pemerintah mencanangkan program wajib belajar sembilan tahun bagi seluruh warga negara usia sekolah, ditemukan bahwa program tersebut lebih banyak hanya menjangkau wilayah perkotaan, itupun tidak maksimal.

Dari Profil Pemuda 2005 ditemukan bahwa peserta didik di pedesaan, pemuda laki-laki hanya berhasil mengenyam pendidikan sampai 7,3 tahun. Angka ini lebih rendah dibandingkan dengan kasus yang sama di masyarakat perkotaan, setinggi 9,8 tahun.

Kasus yang sama juga terjadi pada pemuda perempuan di pedesaan hanya mencapai 7,9 tahun, kembali lebih rendah dari perempuan muda di perkotaan yang mencapai pendidikan rata-rata sampai 10,1 tahun. Kondisi rendahnya aplikasi program wajib belajar sembilan tahun ini ditemukan bahwa kira-kira 3-4 di antara 100 pemuda di pedesaan menderita buta huruf, sementara di perkotaan, angka buta hurufnya lebih rendah, hanya satu di antara 100 pemuda.

Bahkan pemuda yang telah bebas dari kondisi buta huruf pun belumlah menjanjikan masa depan yang menjanjikan bagi pemuda. Ini karena sebagian besar pemuda, terutama yang berdomisili di pedesaan, hanya berhasil mengenyam pendidikan di tingkat sekolah dasar. Di daerah pedesaan, pemuda yang berpendidikan SD mencapai 55,24 persen, SMP sebesar 28,15 persen, sementara yang sampai SMA hanya 16,61 persen.

Persentase pendidikan pemuda di perkotaan merupakan kebalikan dari gambaran pendidikan pemuda di pedesaan. Pemuda perkotaan yang berhenti dan hanya sampai jenjang SD cuma 26,32 persen, SMP 28,69 persen, sedang yang menyelesaikan pendidikannya sampai SMA 44,19 persen.

Dengan melihat angka-angka tersebut membuat mata kita terbuka bahwa pemerataan pendidikan belum terlaksana baik. Lalu bagaimana kita meningkatkan kualitas serta mengurangi berbagai macam problem kepemudaan yang dihadapi? Padahal, bila problem pemuda tidak terselesaikan akan berpengaruh pada sektor lain, sebab jumlah pemuda Indonesia mencapai 80,7 juta jiwa atau setara dengan 37,2 persem dari seluruh penduduk Indonesia.

Pengaruh negatif dari terbengkalainya pembangunan sumber daya pemuda akan lebih terasa di perkotaan karena dari keseluruhan penduduk Indonesai yang memenuhi kriteria sebagai pemuda, sekitar 43,3 juta jiwa atau sekitar 54 persen berdomisili di perkotaan, sementara di pedesaan hanya 37,3 juta jiwa atau 46 persen. Inilah yang menyebabkan jumlah pemuda pengangguran terbuka di perkotaan mencapai 12,96 persen lebih besar dari pedesaan yang berjumlah 10,68 persen.

Membangun Pemuda
Dari gambaran di atas, terlihat bahwa tanpa upaya serius membangun karakter dan kapasitas pemuda, Indonesia akan mengalami problem besar dalam mendorong kebangkitan nasionalnya kembali setelah terpuruk dihempas badai krisis multidimensi. Tentu hal yang paling mendasar yang harus dilakukan adalah membuka akses seluas-luasnya bagi aktualisasi dan pengembangan diri bagi pemuda.

Sebagai bahan evaluasi, patut dicatat bahwa sampai tahun 2005, pemuda Indonesia masih kekurangan akses terhadap ruang pendidikan dan pekerjaan. Sampai saat ini sekitar 2,4 persen pemuda buta huruf, 45 persen belum mendapatkan pendidikan dasar sembilan tahun. Kedua hal ini berkaitan pada ketersediaan akses pemuda terhadap ruang-ruang pendidikan. Sementara tingginya pengangguran pemuda yang mencapai 17,3 persen dan masih adanya 20 persen pemuda yang hidup di bawah garis kemiskinan menunjukkan masih kurangnya akses pemuda terhadap ruang pekerjaan dan penghidupan yang layak.

Di samping persoalan akses terhadap ruang pendidikan dan pekerjaan kemampuan untuk menetapkan sebuah kebijakan pendidikan yang relevan juga sangat menentukan kualitas pemuda yang ingin dilahirkan. Setidaknya, pendidikan yang patut diberikan kepada pemuda adalah yang bisa mendorong mereka menjadi lebih memahami nilai-nilai demokrasi. Ini terkait dengan kebutuhan bahwa para pemudalah yang akan melanjutkan kepemimpinan bangsa kedepan.

Selain itu, pemuda sebagai calon penerus cita-cita bangsa, pemuda juga tentu membutuhkan dorongan dan motivasi agar mereka lebih mampu mengembangkan wawasan kepemimpinan dan keteladanan yang berbasis pada kemampuan melihat kedepan (pemuda yang visioner dan berwawasan futuristik).

Setelah menetapkan sebuah kebijakan pendidikan yang relevan bagi kebutuhan untuk membagun dan mengembangkan kualitas sumber daya pemuda yang unggul, maka tak kalah pentingnya adalah menanamkan komitmen pada prinsip pendidikan yang universal sehingga tujuan pendidikan yang dicanangkan dapat tercapai.

Prinsip-prinsip pendidikan yang tidak boleh ditinggalkan adalah bahwa pendidikan tidak hanya sebagai learning to know, melainkan juga learning to learn, learning to do, learning to be, dan learning to live together.
Penekanan pada persoalan pendidikan dalam konteks penyelesaian problem kepemudaan yang di hadapi bangsa ini karena sebagaimana kita pahami bersama bahwa kebangkitan nasional tidak lepas dari inisiatif para generasi muda terdidik. Dari pemaparan di atas dapat disimpulkan bahwa kebangkitan nasional tidak bisa dipisahkan dengan pendidikan.

Berkaitan dengan itu, momen bulan Mei 2006 di mana kita baru saja memperingati Hari Pendidikan Nasional (02 Mei 2006) dan menjelang peringatan Hari Kebangkitan Nasional (21 Mei 2006), tentu ini merupakan waktu yang tepat untuk secara serius membincang persoalan ini secara bersama-sama sehingga bangsa ini bisa kembali berjaya dan merebut supremasi sebagai bangsa yang besar dan patut dibanggakan.

Ini semua kembali kepada itikad baik semua pihak terkait, terutama pemerintah untuk menyelenggarakan sistem pendidikan nasional yang akan melahirkan pemuda yang menjadi motor penggerak kebangkitan nasional. Bukankah hak atas pendidikan merupakan salahsatu hak dasar yang diatur dalam konstitusi dasar negeri ini? (*)

Tulisan ini dimuat Harian Tribun Timur Makassar pada Kamis, 18 Mei 2006



Selanjutnya!

Wednesday, May 03, 2006

Corporate Governance dan Globalisasi

Globalisasi bukan lagi hanya sekedar imajinasi, dia merupakan kenyataan yang berdiri dihadapan kita semua. Persoalan yang menyertainya bukan lagi pada apakah kita menolak kehadirannya atau menerima, melainkan sejauhmana kesiapan kita untuk menghadapinya. Beberapa waktu yang lalu, bahkan Soesilo Bambang Yudhoyono dalam koteks menyikapi globalisasi ini mengatakan “Mari dengan cerdas dan bijak berusaha mendapatkan peluang, bekerjasama dan memilih yang baik dari globalisasi”.

Menghadapi kehadiran globalisasi ini menuntut kita untuk tidak secara gegabah menerimanya secara utuh, melainkan menuntut kita untuk secara kritis mampu melihat peluang yang diberikan oleh arus globalisasi bagi kemajuan bersama. Harus diakui bahwa kehadiran globalisasi telah mengakibatkan efek perubahan yang sangat besar dalam kehidupan masyarakat diberbagai sektor, mulai dari sektor politik, sosial, budaya, serta ekonomi.

Wahjudi Prakarsa (2000 : 17) mensinyalir, setidaknya ada empat hal yang mengalami perubahan yang diakibatkan oleh arus globalisasi, terutama dalam konteks perekonomian. Pertama, adanya perubahan konstelasi perpolitikan global dari era geo-politik menuju era geo-ekonomi. Kedua, terjadi akselerasi peningkatan peran sektor privat dalam era globalisasi. Ketiga, menguatnya interdependensi antar perusahaan maupun antar negara yang makin meluas dalam era revolusi informasi. Keempat, lahirnya lingkungan persaingan yang makin turbulen.

Menjinakkan Globalisasi
Dengan adanya pergeseran sebagaimana yang disebutkan oleh Wahjudi, maka tentu ini menuntut respon dari kita semua, perlu adanya sebuah upaya sistematis untuk menyiapkan berbagai langkah antisipasi. Memang ikhtiar untuk memajukan lingkungan kebijakan bagi penyehatan dunia bisnis dibutuhkan agar kita bisa bersaing secara ekonomi dalam era gloalisasi. Namun disamping melahirkan regulasi yang mampu menyehatkan, juga menjadi hal yang penting untuk meningkatkan pemahaman publik tentang pendekatan yang berpusat kebisnis.

Tentu upaya untuk meyakinkan publik tentang pendekatan yang berpusat kebisnis bukanlah hal yang mudah. Masyarakat tentu akan mengkhawatirkan efek sosial-budaya yang dilahirkan oleh pendekatan ini. Proses industrialisasi pastilah akan ditenggarai sebagai penyebab utama banalisasi kebudayaan yang dialami oleh komunitas-komunitas kultural. Olehnya itu kehadiran forum bagi wacana publik sangat penting untuk difasilitasi sebagai tempat bagi publik untuk menyampaikan partisipasi kritisnya.

Partisipasi kritis dari publik akan bisa tumbuh dengan baik apabila dunia usaha punya kemampuan untuk merespon kepedulian dan sentimen masyarakat lapisan bawah yang relatif tinggi. dunia usaha tidak hanya memiliki tanggungjawab dan kewajiban untuk menghasilkan laba yang sebesar-besarnya bagi kaum pemodal, trapi disamping itu juga dituntut untuk melaksanakan tanggungjawab sosial. Tanggungjawab sosial itu merupakan kewajiban yang tidak bisa diabaikan begitu saja oleh dunia usaha.

Aktualisasi dari tanggungjawab sosial dari dunia usaha terhadap lingkungannya diartikulasikan dalam berbagai macam aktivitas yang mempercepat terciptanya landasan pengembangan sumberdaya manusia suatu komunitas. Ini berarti bahwa dunia usaha berkewajiban untuk menjaga dan tetap mengembangkan identitas lokal dan memperkuat ikatan komunitas. Hal ini agar jangan sampai perkembangan pesat dari dunia usaha dan perekonomian malah makin menyebabkan ketimpangan dan keretakan sosial yang akut.

Penting juga kiranya diperhatikan oleh dunia usaha dan kaum pebisnis untuk membantu lembaga keuangan dan investasi lain dalam masyarakat. Hal ini misalnya dalam bentuk memberi bantuan modal bagi lembaga perkreditan rakyat ataukah melalui koperasi dan unit usaha rumah tangga. Tentu ini akan mendorong gerak laju perekonomian di sektor ekonomi mikro. Disamping itu pemberian beasiswa ataukah dana sumbangan sosial bagi kegiatan pemuda dan olahraga merupakan sebentuk investasi lain yang bisa menguntungkan secara sosial bagi dunia uaha.

Dalam konteks menjinakkan atau mengambil kesempatan yang baik dari globalisasi sebagaimana dijelaskan diatas, maka dibutuhkan sebuah mekanisme yang mengaturnya yang dikenal dengan nama Corporate Governance. Konsep ini menurut Wahjudi Prakarsa (2000 : 19) adalah mekanisme administratif untuk mengatur perilaku kelompok-kelompok kepentingan di dalam masyarakat untuk mengakomodasikan kelemahan-kelemahan yang masih inheren dalam mekanisme-mekanisme lain yang mengatur interaksi ekonomi (mekanisme kompetisi yang inheren dalam permintaan dan penawaran), interaksi sosial (mekanisme kooperasi), interaksi politik (mekanisme demokrasi).

Tentu penerapan dari corporate governance ini bukanlah hal yang mudah, karena upaya ini membutuhkan keterlibatan aktif dari tiga komponen yang membangun sebuah masyarakat, yaitu masyarakat pasar (market society) yang diwakili oleh dunia usaha, masyarakat politik (political society) yang diwakili oleh birokrasi dan masyarakat sipil (civil society) yang direpresentasikan oleh kelompok-kelompok yang merepresentasikan komunitas kultural dan sosiopolitik dalam masyarakat.

Reformasi Birokrasi
Pada tataran birokrasi, upaya menginternalisasi nilai-nilai good governance sangat penting dilakukan dalam era globalisasi ini. Sebuah pemerintahan yang sehat dan kuat sangat dibutuhkan untuk melindungi publik dari gerusan efek negatif dari globalisasi. Nilai-nilai good governance tersebut meliputi, pertama, penghormatan dan penghargaan yang tinggi terhadap rasa keadilan bersama. Sikap ini lebih dikenal dengan istilah law enforcement, penegakan hukum yang bersendikan pada kesetaraan, keadilan dan perlakuan yang sama di depan hukum.

Kedua, prinsip menepati janji yang terkait erat dengan kejujuran publik atau lebih dikenal dengan prinsip akuntabilitas. Akuntabilitas ini dapat diwujudkan apabila terbangun sebuah sistem birokrasi yang kondusif bagi pengawasan efektif dalam kinerja struktur birokrasi pemerintahan. Ketiga, dibutuhkan keberanian untuk melawan sistem yang korup dan despotik. Langkah untuk melakukan itu dibutuhkan sebuah proses sosial yang mengedepankan transparansi. Birokrasi mempunyai kewajiban untuk meneydiakan informasi yang obyektif, akurat dan tepat waktu kepada publik dan shareholder yang lain. Keempat, birokrasi dituntut untuk mengedepankan nilai-nilai profesionalitas yang mengejawantah dalam kebijakan yang mengedepankan tanggungjawab sosial dari birokrasi.

Penerapan nilai-nilai dan prinsip good governance dalam sistem birokrasi pemerintahan akan mendorong terjadinya, pertama, perbaikan dibidang administrasi dan kelembagaan. Pelayaan publik yang disediakan oleh birokrasi menjadi makin efektif dan simpel. Kedua, terjadi desentralisasi dalam pembuatan kebijakan. Dalam konteks Indonesia, desentralisasi dalam pembuatan kebijakan diwujudkan dalam bentuk otonomi daerah yang memebrikan peluand an kesempatan besar bagi daerah otonom di tingkat kabupaten/kota untuk mengeluarkan peraturan daerah yang bermanfaat bagi pengembangan daerah.

Ketiga, penerapan good governance juga menuntut perbaikan manajerial pada sektor pengelolaan sumberdaya manusia, keuangan, dan sistem informasi birorasi pemerintah sehingga dapat bekerja lebih efektif. Keempat, dibutuhkan perbaikan pada ukuran-ukuran untuk menilai kinerja dan output kegiatan birokrasi pemerintah. Apabila ini bisa dilaksanakan dengan baik, birokrasi kita diharapkan bisa menjadi pengayom bagi masyarakat sipil danmasyarakat pasar di era globalisasi ini.

Good Governance Perusahaan
Disamping berlalu makro pada tataran masyarakat secara luas, dalam konteks yang lebih mikro, pemberlakukan good governance di dalam perusahaan mempunyai defenisi yang khas. Fachri Ali (2000 : 2) menjelaskan bahwa corporate governance adalah seperangkat gagasan dan praktek yang memberikan pagar lebih jelas dari proses interaksi berbagai weweang dan fungsi-fungsi internal dari sebuah perusahaan. Tetapi diatas segalanya, konsep corporate governance itu juga secara jelasmengaitkan hubungan tanggungjawab moral dan etis kinerja sebuah perusahaan dengan lingkungan sekitarnya.

Masih menurut Fachri Ali (2000 : 2), adapun unsur-unsur corporate governance itu meliputi, transparancy, accountability, fairness, dan responsibility. Sementara itu, William S. Kanaga (2000 : 62) mengatakan bahwa perusahaan yang menerapkan corporate governance adalah perusahaan yang mengambil peran, pertama, meningkatkan basis tenaga kerja lokal dengan berinvestasi pada pendidikan dan pelatihan. Ini berarti bahwa perusahaan berperan untuk membangun komunitas lokal dimana perusahaan itu berada. Tanggungjawab ini diwujudkan dalam bentuk investasi pada peningkatan kualitas sumberdaya manusia melalui pendidikan dan pelatihan.

Kedua, bekerjasama dengan pemerintah lokal untuk mendorong lingkungan bisnis dengan meningkatkan infrastruktur, membuat peraturan dan melaksanakan peraturan tersebut. Ketiga, bekerjasama dengan para pemasok lokal untuk mendorong pengembangan ekonomi regional dan pertumbuhan ekonomi terpadu dan kompetitif. Ini berarti bahwa perusahaan membangun komunikasi efektif dengan masyarakat sipil maupun masyarakat politik dalam upayanya memajukan dunia industri.

Aktualisasi corporate governance ini diwujudkan oleh perusahaan dengan tidak hanya wajib mematuhi berbagai macam regulasi yang dikeluarkan oleh birokrasi (undang-undang atau ketentuan yang berlaku), tetapi perusahaan juga mempunyai beban etis untuk menjaga kesehatan ekologi dan lingkungan, serta kepentingan masyarakat disekitarnya. Disamping itu tentu perusahaan tidak boleh lupa pada kewajibannya untukmemberikan pelayanan yang prima untuk memenuhi hak-hak konsumen, pemakai jasa atau produk dari perusahaan tersebut.

Apabila good corporate governance, betul-betul bisa diwujudkan dalam sebuah masyarakat menjadi rule of the game yang mengatur interaksi administratif diantara berbagai kelompok kepentingan yang ada (antara masyarakat pasar, politik dan sipil), diharapkan interaksi ekonomi, sosial-budaya, dan politik dapat berlangsung secara partisipatif-koeksistensif dengan semangat demokrasi, sehingga dapat membawa dampak yang positif terhadap interaksi sosial-budaya yang memberi ruang partisipasi kritis bagi masyarakat sipil yang tetap berpijak pada kearifan lokal (local wisdom) maupun keunikan lokal (local unique).



Selanjutnya!