semua hanyalah timbunan kata-kata, yang alih-alih memperkaya pemahaman, malah menjebak makna dalam aksara

Friday, September 15, 2006

Menggagas Islam Hibrida

Muzakkir Jabir (2004) pernah mengatakan bahwa pembacaan agama yang an sich teosentris (manusia untuk agama) harus digeser secara seimbang menjadi antroposentris (agama untuk manusia). Secara sepintas, ide ini memang memberi harapan besar bagi lahirnya agama (Islam khususnya) yang peduli akan kemanusiaan. Namun dalam kenyataannya, tawaran tersebut bukanlah usaha yang tanpa resiko.

Ikhtiar untuk melakukan pembacaan terhadap agama yang lebih antroposentris bisa saja justru melahirkan bangunan keagamaan yang juga melegitimasi penindasan manusia atas manusia yang lain yang dalam bahasa Muzakkir Jabir disebutkan bahwa tujuan membangun nilai agama yang berwajah transformatif-menggerakkan, sering teralienasi atau tercerabut dari akar value sacra-nya (dimensi transenden).

Tulisan ini mencoba melakukan analisa pada upaya pembacaan yang lebih antroposentris terhadap agama namun bukan pada titik tekan akan keharusan mempertahankan value sacra (dimensi transenden), melainkan akan melihat pada sejauhmana penafsiran tersebut memberi ruang bagi tegaknya nilai-nilai kemanusiaan.
* * *
Berbicara tentang penafsiran terhadap sebuah teks, maka ada tiga hal pokok yang menjadi hal mendasar untuk diperhatikan, yaitu masalah reproduksi, representasi dan otoritas. Ketiga hal inilah yang berkait-kelindan dan melahirkan hasil pembacaan.

Apalagi kalau kita melakukan pembacaan terhadap agama, maka ketiga hal ini menjadi begitu krusial untuk diperdebatkan. Pertama, reproduksi menyiratkan bahwa setiap hasil pembacaan merupakan sebentuk tafsir ulang terhadap sebuah teks, atau mungkin bahkan hanyalah sebuah tafsir ulang atas sebuah hasil pembacaan yang lain.

Kedua, representasi menekankan bahwa sebelum mengadakan proses pembacaan, maka modal dasar yang harus dimiliki oleh seseorang adalah representatif tidaknya dia dalam melakukan pembacaan. Ketiga, otoritas menegaskan adanya pihak yang punya legitimasi dan hak untuk meberi legitimasi sehingga seseorang representatif melakukan pembacaan dan penafsiran terhadap sebuah teks.

Karena perbedaan dalam ketiga hal inilah maka pembacaan terhadap agama sering menghasilkan tafsiran yang melandasi penindasan manusia atas manusia yang lain, dan bukannya karena teralienasi atau tercerabut dari akar value sacra-nya (dimensi transenden) sebagaimana dikatakan oleh saudara Muzakkir Jabir.

Secara garis besar, pembacaan terhadap agama dapat dikategorikan menjadi dua kelompok besar, yaitu kelompok revivalisme dan kelompok sekularisme. Revivalisme, menganggap bahwa proses reproduksi terhadap penafsiran atas teks keagamaan telah berakhir, karena tidak ada lagi pihak yang representatif melakukan itu. Otoritas penafsiran diserahkan kepada para ulama terdahulu (salaf al shalih). Umat sekarang hanya tinggal mengamalkan hasil pembacaan tersebut.

Wajah revivalisme mengejawantah dalam gerakan fundamentalis yang garis besar perjuangannya, sebagaimana dipetakan oleh Djaka Soetapa (1993) yaitu: 1) Pernyataan Allah dipertentangkan dengan akal manusia, 2) Kitab suci dipertentangkan dengan ilmu pengetahuan, 3) Untuk mengamankan Kitab Suci terhadap kritik Kitab Suci (penelitian secara historis-kritis), maka diciptakanlah ajaran tentang inspirasi harfiah, yang menyatakan bahwa Kitab Suci itu inerrant (tidak dapat salah), 4) Mencap orang yang tidak sependapat dengan mereka sebagai “orang Kristen yang tidak benar”.

Dalam kalangan kaum revivalis, upaya pembacaan ulang terhadap agama hanya malah akan makin membuat agama tercemari dengan pemikiran-pemikiran yang sesat dan menyesatkan. Konsep agama (din) adalah konsep yang telah sempurna, sehingga pembacaan ulang terhadapnya hanyalah merusak kesempurnaan agama tersebut.

Sementara itu, sekularisme mendorong bahwa penafsiran terhadap teks keagamaan merupakan hal yang mutlak dilakukan bila sebuah agama tetap mau bertahan dalam posisinya sebagai sumber rujukan nilai bagi manusia dalam menjalani kehidupannya. Proses reproduksi pemahaman menjadi ujung tombak agama dalam menjawab tantangan zaman.

Sebagaimana kaum revivalis kaum sekularis juga menyerahkan otoritas penafsiran kepada pihak tertentu. Kalau kaum revivalis menye menyerahkan otoritas penafsiran itu kepada para ulama terdahulu (salaf al shalih), maka kaum sekularis menyerahkannya kepada kaum yang memiliki penguasaan terhadap nalar sains-positif.

Pemahaman atas agama yang representatif mewakili semangat zamannya adalah pemahaman yang saintis dan positivis yang dihasilkan oleh kaum yang ototritatif untuk itu, dalam hal ini para ilmuan-cendekiawan (saintis).

Pada dasarnya, baik kaum revivalis maupun kaum sekalaris, keduanya punya potensi besar dalam melahirkan tafsir yang hegemonik-dominatif. Hal ini bisa dilihat dari upaya untuk tetap mempertahankan adanya sentrum kebenaran sebagai otoritas dalam melegitimasi sebuah reproduksi pemahaman keagamaan yang representatif.

Cuma perbedaannya, kaum revivalis mengedepankan ulama terdahulu (salaf al shalih) dengan nalar agamanya sebagai sentrum kebenarannya, sedangkan kaum sekularis menjadikan para ilmuan-cendekiawan (saintis) dengan nalar sekulernya sebagai sentrum kebenarannya.

Padahal persoalan terbesar dalam proses pembaharuan pemahaman keagamaan menuju pemahaman keagamaan yang lebih partisipatif adalah adanya sentrum kebenaran mutlak yang bersifat metanaratif dan ini ada dalam pamahaman keagamaan kaum revivalis maupun kaum sekularis.

Dalam situasi seperti inilah konsep Islam hibrida dengan strategi mimikri-nya coba ditawarkan sebagai alternatif cara pembacaan Islam yang lebih partisipatif dan tanpa hegemoni-dominasi.

Secara sederhana ada beberapa hal yang diasumsikan dalam bangunan khas Islam Hibrida yang coba ditawarkan, yaitu pertama, tanpa sentrum kebenaran. Kedua, merupakan hasil penghayatan atas local content. Ketiga, berwujud pengetahuan non-diskursif dan kesadaran non-reflektif. Keempat, berlandaskan pada aqidah yang berorientasi praxis-pragmatis. Kelima, merupakan teologi proses.

Islam yang tanpa sentrum memungkinkan merumuskan sebuah bangunan syariat Islam yang tidak berkiblat pada nalar tertentu yang dimapan-mutlakkan. Sebuah ikhtiar melahirkan interpretasi Islam dalam pangkuan budaya lokal. Islam Hibrida memotong model asimilasi budaya satu arah, bahwa untuk menjadi Islam, maka harus menjadi seperti ulama terdahulu (salaf al shalih) atau kaum modernis. Posisi ulama terdahulu (salaf al shalih) dan kaum modernis sebagai sentrum kebenaran dari nilai Islam harus mengalami delegitimasi dengan mengedepankan penafsir-penafsir lokal yang lebih memahami nalar dan kognisi masyarakat lokal.

Islam Hibrida akan mendorong penguatan wilayah feri-feri tanpa harus terjebak pada affirmative action yang cenderung melahirkan kekuasaan otoritatif seorang penafsir sebagai kebenaran tunggal secara apriori dan mutlak. Sebagaimana mahfum, proses representasi menurut Nuhsin Arbabzadah-Green sebagaimana dikutip Farah Wardani (2003) bukanlah realitas yang sebenarnya, ia hanya menghadirkan satu potongan atau esensialisasi dari realitas tersebut, yang terkadang penuh reduksi dan menggeneralisasi. Bila posisi setiap representasi adalah sama, maka Islam yang di representasikan oleh ulama terdahulu dan kaum modernis, tidak berhak untuk menjadi tafsir tunggal Islam.

Karena setiap bangunan budaya sebagai wilayah feri-feri punya hak yang sama untuk merepresentasikan Islam, maka tentu akan lahir Islam yang concern terhadap local content masing-masing budaya. Dengan terbukanya ruang ini, akan memungkinkan Islam menjadi sebuah ruang penghayatan spirtualitas yang betul-betul di alami secara utuh sebagai proses kemausiaan dalam sebuah proses kemenjadian oleh seorang manusia.

Proses penghayatan yang agak fenomenologi ini, akan mendorng lahirnya bangunan pengetahuan non-diskursif, sebagai bangunan pengetahuan alternatif yang tidak di produksi oleh sebuah formasi diskursif dominan yang cendrung menghegemoni. Juga penghayatan ini akan melahirkan kesadaran non-reflektif sebagai model kesadaran yang tidak berjarak dengan realitas dan merupakan ikhtiar keluar dari belukar kesadaran ideologis yang mengekang dan membeku. Jadi Syariat Islam yang paling riil adalah yang aktual dan teraktualisasi di tengah masyarakat yang lahir dari hasil penghayatan atas realitas spiritual.

Islam Hibrida mendorong model aqidah praxis-pragmatis, maksudnya bahwa pada dasarnya tujuan utama dari aqidah adalah praxis atau pragmatis, bukan teoritis, argumentatif maupun retoris. Aqidah harus mampu menjadi landasan gerak dan menggerakkan. Tauhid sebagai doktrin dasar aqidah Islam sudah bukan saatnya lagi berbicara tentang keesaan Tuhan secara njlimet, namun lebih pada tuntutan bagaimana diktum ini mengejawantah dalam realitas lewat wajah kebenaran, keadilan dan spiritualitas.

Sebagaimana dikatakan oleh Abbe Pire seperti dikutip oleh Erich Fromm (1998), apa yang menjadi persoalan bukanlah perbedaan antara orang yang beriman dan orang yang tidak beriman, akan tetapi antara siapa yang membela (menjalankan) dan siapa yang tidak membela atau tidak mengamalkan. Kebenaran aqidah dari Islam Hibrida terletak pada tanggungjawab kulturalnya. Bukan pada kekuatan argumentasi kebenaran teoretisnya. Inilah aqidah praxis-pragmatis yang menjadi hakekat Syariat Islam.

Ciri terakhir dari Islam Hibrida adalah coraknya sebagai teologi yang hidup dan senantiasa berjalan sebagai proses tanpa henti. Teologi proses dimungkinkan karena indikator kebenaran sebuah teologi terletak pada kemampuannya untuk senantiasa menjawab kebutuhan realitas sosial, sementara itu sebagaimana mahfum, realitas sosial merupakan sesuatu yang hidup, senantiasa berada dalam situasi dan wajah konfliktual serta kompetitif. Kondisi ini menuntut sebuah bangunan kebenaran yang bersifat holistik, suatu kebenaran --menurut Husein Herianto (2003)-- berciri situasi taksa, samar dan ambigu, namun bernuansa intuitif, mistisis dan lebih estetis.

Dimuat di harian Pedoman Rakyat Makassar, September 2006

Selanjutnya!

Thursday, September 14, 2006

Syariat Islam dan Gerakan Tamaddun

IKHTIAR penegakan syariat Islam di Sulawesi Selatan (Sulsel) bukanlah berita baru. Telah beberapa tahun terakhir perjuangan untuk itu dilakukan secara sistematis melalui Komite Persiapan Penegakan Syariat Islam (KPPSI). Upaya ini bukanlah sebuah sebuah upaya yang muncul tiba-tiba, melainkan pilihan strategis yang muncul setelah melihat realitas umat Islam terutama di Sulsel.

Umat Islam, termasuk yang ada di Sulsel, menghadapi dua realitas yang membuat mereka harus kembali mendorong syariat Islam sebagai solusi atas problematika umat kontemporer. Pertama, kegagalan modernitas barat. Kegagalan ini terlihat dengan munculnya berbagai macam ambigu yang melanda masyarakat barat. Secara material mereka terlihat bergelimang kesenangan dan harta namun pada saat yang sama hati dan jiwa mereka hampa.

Persoalan kedua, kegagalan tesis sekularisasi. Gerak laju modernitas barat dengan mencoba memisahkan kehidupan agama dari realitas sosial malah membuat peradaban barat menjadi peradaban yang cacat. Sekularisasi telah mengakibatkan masyarakat barat modern menjadi masyarakat yang berdimensi tunggal, hanya berdimensi materi, tidak memiliki jiwa dan hati nurani.

Melihat kondisi sosial yang diakibatkan oleh kegagalan modernitas tersebut, maka tawaran syariat Islam sebagai solusi merupakan hal yang patut diseriusi. Memang tentu saja ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam upaya menegakkan syariat Islam di Sulsel, yaitu bahwa penegakan syariat Islam akan lebih bersifat kultural daripada berbau struktural.

Hal ini untuk menjaga jangan sampai syariat Islam hanya menjadi komoditas politik kelompok tertentu. Di samping itu, model penerapan syariat Islam juga dituntut untuk memperhatikan aspek realitas masyarakat Sulsel yang majemuk, sehingga seharusnya syariat Islam lebih dititikberatkan pada aspek substansi tujuannya dari pada formalisasi materialnya. Ini untuk mencegah agar syariat Islam tidak menjadi momok baru bagi masyarakat, termasuk masyarakat Islam sendiri.

Syariat Islam ada hakekatnya harus berfungsi untuk menjaga agar supaya hak asasi seorang manusia bisa ditegakkan, tanpa itu maka penegakan Islam kehilangan urgensinya. Dalam konteks penegakan syariat Islam di Sulsel, hal ini patut untuk mendapatkan penekanan bahwa syariat Islam yang coba ditegakkan adalah syariat Islam yang menjaga hak-hak azasi manusia.

Waspadai Sekularisme
Adalah hal yang penting untuk diperhatikan dalam konteks diskursus penegakan syariat Islam ini. Ketika penegakannya didorong dengan menggunakan kekuatan struktur kekuasaan yang birokratis dan direpresentasikan melalui perda-perda syariah, maka terlihat bahwa syariat Islam menjadi sebuah diskursus yang sangat politis (political discourse). Alih-alih dibiarkan tetap menjadi diskursus publik (public discourse). Bila ini terjadi maka syariat Islam menjadi komoditas politik, dan sama saja dengan diskursus lain yang selama ini mengisi panggung politik.

Memang, penegakan syariat agama manapun, termasuk Islam adalah hak setiap umat beragama dan itu mendapatkan jaminan konstitusional yang kuat di Indonesia ini, tapi ini tidak berarti bahwa negara menjadi alat agama dalam menegakkan otoritasnya.

Dalam konteks Indonesia, negara selayaknya hanya berperan untuk menjamin dan memberikan ruang bagi tumbuh suburnya pengamalan nilai-nilai agama bagi umatnya masing-masing, dan bukannya menjadi aparatus ideologis dari kepentingan agama tertentu meski hanya pada umatnya secara ekslusif sekalipun. Apabila penegakan syariat Islam benar-benar terwujud dengan menggunakan pendekatan yang sangat struktural, yang direpresentasikan dengan lahirnya perda-perda syariah, maka akan terlihat terjadinya proses penyempitan makna syariah.

Karena titik tekan pada muatan perda-perda tersebut bukannnya mengacu pada tujuan penegakan syariah (baik tujuan elementer, suplementer, dan komplementer) melainkan lebih menitikberatkan pada aspek materialisasi dan bentuk pelaksanaan syariah, terutama yang bersifat hukum pidana.

Perlu digarisbawahi dalam konteks penegakan syariat Islam, bahwa gerakan penegakan syariat Islam ini muncul sebagi reaksi bagi kegagalan modernitas Barat dan kegagalan sekularisme. Namun dalam kenyataannya, ketika syariat Islam terinkorporasi menjadi isu dan diskursus politis (political discourse) maka sesungguhnya isu ini menjadi diskursus yang sangat sekuler bahkan lebih berbahaya dan menjebak dibanding tesis sekularisme dari kaum modernis Barat.

Lain halnya dalam pemikiran para pendukung penegakan syariat Islam. Di samping mereka melakukan pemetaan terhadap dunia sakral dan dunia profan yang memang juga diakui dalam Islam, mereka malah melakukan tindakan yang lebih riskan dari sekularisme Barat.

Pendukung penegakan syariat Islam bukannya mendorong dunia sakral dan sikap laku keagamaan menjadi dunia yang bersifat privat bagi masing-masing individu, melainkan dimunculkan ke ruang publik (public space) dan dijadikan alat untuk mengukuhkan dunia profan.

Hal ini terlihat dengan nyata pada apa yang dipraktekkan pada gerakan politik yang berbasis identitas keagamaan (terutama partai politik Islam) serta kelompok yang menginginkan tegaknya syariat Islam secara institusional melalui kekuatan struktur birokrasi melalui perda. Mereka menggunakan jargon-jargon keagamaan sebagai diskursus politik (political discourse) untuk menarik dukungan. Gerakan seperti ini bisa membahayakan masa depan penegakan syariat Islam yang lebih mengedepankan pencapaian tujuan dari syariah.

Gerakan Tamaddun
Dengan melihat realitas masyarakat Sulsel yang plural dari segi anutan agama, memiliki bangunan toleransi yang kuat, bangunan keislaman yang cenderung moderat dan inklusif, maka model gerakan yang pas adalah model Gerakan Tamaddun.

Gerakan tamaddun pada dasarnya bukanlah sebuah hal yang baru bagi umat Islam. Kata tamaddun sendiri mempunyai akar kata yang sama dengan madany, madiinah, atau madaniyyah. Semuanya berasal dari kata ma-da-na, yang semua mempunyai arti "kota" atau "peradaban". Memang kata tamaddun masih jarang digunakan secara umum bila dibandingkan madany. Penambahan ta' di awal dan tasydiid pada dal memberi penguatan (mubaalaghah) pada kata makna madany bahwa peradaban yang dimaksud adalah peradaban tinggi.

Peradaban tinggi dengan berbasis pada syariat Islam yang dituju oleh gerakan tamaddun diperoleh melalui suatu proses panjang, penuh dengan dinamika perjuangan, dan terdapat pergulatan nilai-nilai, baik kebudayaan maupun keagamaan.

Secara sederhana, gerakan tamaddun bekerja pada tiga tingkatan. Pertama, pada tataran suprastruktur. Gerakan tamaddun menghadirkan bangunan tauhid yang kokoh di batin segenap anggota masyarakat. Tingkatan kedua pada tataran kultur. Ia juga meniscayakan adanya kondisi masyarakat yang berdaya secara ekonomi, politik maupun kebudayaan. Mereka memiliki kemampuan untuk mengambil inisiatif dan memanfaatkan dengan maksimal kapasitas dan kompetensi yang mereka miliki. Tataran ini menuntut masyarakat untuk memiliki ketinggian dan kemerataan tingkat keilmuan (literate society).

Tingkatan ketiga, pada tataran struktur struktur, gerakan tamaddun berfungsi untuk memperbaiki sistem, struktur, dan performa kenegaraan agar memenuhi hak-hak masyarakat yang biasanya selalu menjadi pihak yang dikalahkan dan dilemahkan. Dengan gerakan tamaddun, syariat Islam didorong untuk menjadi ruh dan spirit masyarakat, baik pada tataran suprastruktur, kultur, maupun struktur.

Adapun langkah-langkah strategis dalam gerakan tamaddun adalah pertama, mendorong lahirnya pemahaman yang utuh akan konsep masyarakat tamaddun sebagai masyarakat berbasis syariah, yang digambarkan oleh Naquib Al Attas (1977:15) sebagai "keadaan kehidupan insan yang bermasyarakat yang telah mencapai taraf kehalusan tatasusila, dan kebudayaan yang luhur bagi seluruh masyarakatnya".

Kedua, gerakan tamaddun membutuhkan lahirnya gramatika politik baru yang berlandaskan pada etika, akhlak, dan penguasaan adabul ikhtilat (adab berbeda pendapat). Ketiga, mendorong penerapan model sistem ekonomi, pendidikan, dan sistem sosial alternatif yang berbasiskan syariah.

Keempat, membangun masyarakat yang mengutamakan ilmu (knowledge based society). Kelima, meningkatkan peranan institusi sipil dan terakhir, gerakan tamaddun mendorong penguatan penegakan syariah yang berbasis pada agama dan tradisi.

Dengan melihat geliat ikhtiar penegakan syariat Islam di Sulsel maka gerakan tamaddun pantas untuk dilirik sebagai alternatif strategi gerakan untuk membangun masyarakat berbasis syariah dengan mengedepankan penghargaan pada khasanah pluralitas masyarakat dan penghargaan yang tinggi pada penegakan hak-hak azasi manusia.

Tulisan ini dimuat di Harian Tribun Timur Makassar edisi Kamis, 14 September 2006.

Selanjutnya!