semua hanyalah timbunan kata-kata, yang alih-alih memperkaya pemahaman, malah menjebak makna dalam aksara

Wednesday, February 28, 2007

Menyoal Islam Bugis

Ketika mulai membaca tulisan ini, mungkin bagi sebagian orang tema ini adalah sebuah tema yang basi atau terlalu mengada-ada. Apa benar, ada yang bisa disebut Islam Bugis? Kalaupun ada, apa benar ada persoalan dengan hal tersebut? Kenapa hal yang sudah selesai coba diungkit-ungkit lagi? Cari-cari masalah saja! Demikian berbagai komentar yang mungkin muncul. Karena sebagaimana mafhum, bersama dengan Aceh, Banjar, dan lain-lain, orang Bugis dicap sebagai orang Nusantara yang paling kuat identitas ke-Islam-annya.

Secara historis, ditenggarai bahwa sejak awal abad ke-17 Islam telah dianut masyarakat Bugis dengan kuat. Ini juga terlihat dalam realitas bahwa masyarakat Bugis hari ini seperti tidak ada persoalan dengan Islam. Saking kuatnya sampai Christian Pelras menyebut bahwa orang Bugis menjadikan Islam sebagai bagian integral dan esensial dari adat istiadat dan budaya mereka; Islam adalah Bugis, Bugis adalah Islam.

Bahkan seringkali digembar-gemborkan bagaimana proses akulturasi Islam dengan Bugis terjadi dalam proses yang demikian sederhana dan tidak berbelit-belit. Masyarakat Bugis digambarkan menerima Islam dengan tangan terbuka, bahkan Syariat di integrasikan ke dalam budaya bugis dengan serta-merta, bahkan dianggap sebagai sesuatu yang sudah inheren di dalam ke-Bugis-an itu sendiri. Tapi apakah benar demikian? Tulisan ini akan mencoba menguak apa yang sebenarnya terjadi.

Kelupaan Ontologis
Untuk melihat dengan jelas problem paradigmatik yang muncul akibat dari terjadinya proses integrasi antara ke-Bugis-an dengan ke-Islam-an, maka asumsi pertama yang harus dimiliki adalah kemampuan untuk memilah antara mana yang disebut Bugis dengan segala kompleksitas konsep peradabannya dan mana yang disebut Islam dengan konsep peradabannya yang khas pula.

Bugis adalah sebuah suku bangsa yang mendiami jazirah Sulawesi Selatan yang memiliki bahasa sendiri yang dikenal dengan sebutan `bahasa ugi`, bahasa ugi ini memiliki tulisan huruf Bugis, yang diucapkan dengan bahasa Bugis sendiri. Bahkan lebih jauh dari itu, mereka adalah suku-bangsa yang memiliki peradaban yang dibasiskan pada sebuah konsep kosmologis dan cara pandang dunia yang sepenuhnya berbeda dari peradaban dan kebudayaan lain.

Sementara itu, Islam disamping sebagai nama agama yang dibawa oleh Muhammad SAW, lebih jauh dari itu, Islam adalah nama dari sebuah konsep kosmologi dan cara pandang dunia tersendiri dengan kompleksitas bangunan keudayaan dan peradaban yang dituju dari nilai-nilai yang dikandungnya.

Dalam konteks ini, memposisikan Bugis dan Islam dalam sebuah cara pandang yang seimbang bukanlah hal yang aneh. Bugis dan Islam merupakan dua buah konsep peradaban yang memiliki wilayah geografi dan penganut setia. Yang membedakan keduanya adalah bahwa Bugis sebagai konsep peradaban identik dengan suku bangsa tertentu; yakni Bugis sebagaimana Yahudi dan Cina. Sementara Islam dianut dan dipraktekkan oleh manusia dari berbagai suku bangsa di hampir separuh belahan dunia.

Ketika terjadi proses masuknya islam ke tanah Bugis, memang masyarakat Bugis bisa menerima Islam dengan baik, namun tidak bisa dipungkiri --sebagaimana diungkap Pelras-- bahwa pelbagai peninggalan pra-Islam masih tetap dipertahankan oleh orang Bugis sampai akhir abad ke-20. Bissu adalah salah satu di antara peninggalan pra-Islam yang masih tersisa. Ini menunjukkan bahwa tetap ada resistensi pada wilayah yang sublim dari Bugis terhadap Islam, apalagi bissu merupakan pendeta-pendeta wadam Bugis pra-Islam dianggap dapat berkomunikasi dengan dewa-dewa leluhur.

Apakah benar bahwa Islam tidak tercederai ke-Bugis-an orang Bugis? Bagi Pelras tidak, dipertahankannya bissu menunjukkan bahwa orang Bugis ternyata tetap mampu mempertahankan identitas ’kebugisan’ mereka. Benarkah demikian? Ternyata kehadiran Islam –sadar atau tidak sadar-- telah mengakibatkan luka yang teramat dalam bagi ke-Bugis-an orang Bugis. Luka itu tidak hanya menggores materi kultural Bugis, namun menikam sampai pada persoalan ontologis ke-Bugis-an.

Meminjam istilah Heideggger, Bugis mengalami kelupaan ontologis, Bugis menderita lupa akan adanya. Konsepsi ontologis (ada) Bugis dengan membagi alam menjadi tiga lapis; botting langi (alam atas), alang tengnga (alam tengah), dan paratiwi (alam bawah) telah tergerus dalam arus falsafah binarian yang hanya membagi alam menjadi dua (mis: atas-bawah, langit-bumi, siang-malam) yang juga menjadi karakter ontologis Islam.

Efek dari kelupaan ontologis ini adalah Bugis yang tersisa hanyalah kulit, dan isinya telah diurai dan di hamburkan keluar oleh bangunan ontologis asing yang berakar pada Islam. Keseimbangan kultural yang terbangun di atas pondasi alam yang berlapis tiga menjadi goyah, bahkan pada artefak material kebudayaan yang masih tersisa seperti bissu sekalipun. Status ke-wadam-an seorang bissu tidak mendapat justifikasi ontologis dalam Islam, padahal dalam ontologis Bugis, posisi ambigu mendapatkan pembenar yang sama kuatnya dengan dua status kelamin yang lain (pria-wanita).

Hal ini juga terlihat pada bangunan rumah tradisional Bugis yang berbentuk rumah panggung. Ontologi alam berlapis tiga disimbolkan dengan tiga bagian utama rumah; rakkeang (loteng-tempat menyimpan padi dan bahan makanan lainnya), ale bola (badan rumah-tempat manusia hidup) dan awa bola (pelataran di awah rumah panggung-biasanyasebagai kandang hewan peliharaan kalau malam hari). Ketika ontologi dasarnya mengalami pembongkaran, terjadi pula pergeseran pada model rumah yang di bangun oleh masyarakat Bugis belakangan. Padahal kehadiran rumah adat Bugis tradisional hadir sebagai artikulasi konsep ontologisnya sekaligus untuk menjawab kebutuhan geo-sosial yang agraris dimana masyarakat Bugis berdomisili.

Karakter Patriarkhi
Hal lain yang juga menjadi problem paradigmatik yang dialami oleh manusia Bugis ketika melakukan integrasi kedalam Islam, sebagai efek dari perbedaan ontologis yang begitu besar adalah karakter masyarakat yang kemudian menjadi cenderung patriarkhi. Memang adalah sebuah fakta sosial bahwa masyarakat Bugis merupakan masyarakat patriarkhal yang menempatkan laki-laki sebagai basis keturunan, namun ini tidak identik dengan patriarkhi-fhallosentrisme yang menempatkan laki-laki sebagai sentrum.

Dengan melihat karakter ontologis yang dianut masyarakat Bugis, mereka malah menganggap bahwa justru posisi wadam (yang dihuni para bissu)-lah yang merupakan posisi sentrum, bukan laki-laki ataupaun wanita. Para bissulah (karena identitas kelaminnya kabur) yang berhak berhubungan dengan dewa-dewa suci yang menjadi sumber kebenaran manusia Bugis. Para bissu pulalah yang memegang hak prerogatif terhadap semua ritual suci yang sakral dalam tradisi Bugis pra-Islam. Kedatangan Islam merubah situasi ini dan menggeser masyarakat Bugis menjadi begitu patriarkhi-fhallosentrisme.

Bahkan dalam pandangannya terhadap dunia penciptaan, ontologis Bugis memberikan panduan yang benar-benar berbeda dari Islam. Konsep penciptaan dalam Islam dengan tegas menempatkan kata dan logos sebagai kunci keberadaan, “jadilah, maka jadilah ia”. Sementara secara filosofis dipahami bahwa bahwa kata-logos-akal merupakan hak prerogatif bagi laki-laki. Selain dalam Islam, konsep ini juga terlihat dengan nyata dalam ke-Kristen-an, Yahudi dan filsafat Yunani.

Sementara itu, dalam ontologi Bugis dengan tegas menolak keberpihakan kepada konsep asal-muasal penciptaan yang laki-laki. Manusia pertama dalam konsep antropologi Bugis adalah Sawerigading, yang digambarkan anak kandung alam raya. Sawerigading secara harfiah berarti berkembang biak dalam sebatang bambu. Bahkan kalau diperhatikan dengan cermat, konsep ini lebih dekat dengan matriarkhal, bukankah alam semesta merupakan ibu? Ini juga terlihat nyata pada konsep bissu yang sering difahami sebagai perempuan suci, karena tidak mengalami haid.

Perhatikan juga hukum pewarisan dalam masyarakat Bugis, anak perempuan berhak atas semua harta benda yang diwariskan oleh orang tuanya, karena nak perempuan diasumsikan tidak bekerja mencari rezeki. Sedangkan, anak laki-laki hanya berhak atas senjata tappi’ (pendamping jiwa), kawali dan badik serta alat-alat pertanian sebagai modal untuk mencari nafkah. Sementara itu, dalam hukum waris Islam, anak perempuan hanya memperoleh sepertiga bagian dan anak lelaki malah memperoleh duapertiga.

Rekonstruksi Bugis
Tidak dapat disangkal bahwa pada hari ini ke-Bugis-an telah tergerus oleh arus deras ke-Islam-an. Ini mengakibatkan lahirnya sebuah cara pandang baru terhadap Bugis sebagai entitas budaya bahwa Bugis adalah Islam itu sendiri. Bagi sebagian orang, ini bukanlah masalah, karena toh Bugis masih tetap ada. Bahkan Pelras mengatakan bahwa tidak pelak lagi kemampuan manusia bugis untuk berubah dan menyesuaikan diri merupakan modal terbesar yang memungkinkan mereka dapat bertahan di mana-mana selama berabad-abad

Namun kalau dilacak secara lebih dalam sampai pada bangunan ontologis kebudayaannya, maka sesungguhnya proses integrasi Islam-Bugis telah menorehkan luka yang begitu dalam. Memilih menjadi Islam bagi seorang Bugis berarti memilih untuk kehilangan ke-Bugis-an secara ontologis. Ini juga berarti bahwa apabila masih ada artefak material kebudayaan Bugis yang tersisa dan dipraktikkan, itu tidak lebih dari sebuah penampakan material yang sama dengan muatan yang telah mengalami Islamisasi.

Bahkan lebih miris lagi bila artefak material kebudayaan tersebut dilestarikan hanya untuk dijadikan sebagai komoditas pariwisata dan bukan dalam rangka mempertahankan khasanah kebudayaan Bugis lengkap dengan konsepsi ontologis dan pandangan dunianya yang kompleks. Sangat memprihatinkan ketika posisi bissu yang berusaha bertahan mengalami nasib seperti ini.

Beberapa pertanyaan lanjutan yang menyertai masalah ini adalah apakah kelupaan ontologis ini akan terus dibiarkan berlanjut tanpa adanya sebuah upaya melek ontologis pada manusia Bugis? Ataukah memang telah terjadi pergeseran besar pada bangunan ontologis Bugis yang dilakukan secara sadar oleh manusia Bugis? Nampaknya dibutuhkan sebuah upaya sistematis dari para budayaban Bugis untuk menjawab problem ini.


Selanjutnya!

Tuesday, February 27, 2007

Sejarah HAM, Sejarah Pemaknaan

Tanggal 09 Desember setiap tahunnya diperingati sebagai hari Hak Asasi Manusia Internasional. Momen ini diperingati oleh semua umat manusia di seluruh dunia dengan sukacita dan harapan semoga penegakan HAM pada tahun mendatang lebih baik dari tahun sebelumnya. Meskipun tak sedikit, hari ini juga diisi dengan keprihatinan dan kecemasan akan masih jauhnya harapan dari kenyataan. Masih banyaknya kasus pelanggaran HAM baik ringan maupun berat yang belum tertangani dengan maksimal.

Meskipun proses penegakan HAM di berbagai negara telah berlangsung untuk kurun waktu yang panjang (terutama Amerika Serikat dan Eropa), namun ternyata HAM masih menyisakan perdebatan panjang yang belum pernah selesai sampai sekarang. Perdebatan tersebut adalah perdebatan seputar pendasaran HAM itu sendiri, perdebatan tentang standar-standar yang menjadi landasan sebuah hak bisa diklaim sebagai HAM sehingga dia bersifat: asasi, tak tercabut, universal, independen, dan internasional.

Pendasaran HAM
Beragam upaya yang telah dilakukan oleh para pendekar HAM untuk meneguhkan pendapat bahwa hak-hak yang tercantum dalam HAM memang benar-benar bersifat: asasi, tak tercabut, universal, independen, dan internasional. Kita bisa menyebut nama-nama besar seperti Plato, Thomas Aquinas, dan Imanuel Kant, merekalah beberapa pendekar HAM yang mencoba memberikan argumentasi rasional untuk mengakarkan HAM pada sebuah fondasi yang tidak tergoyahkan.

Namun usaha mereka tersebut, pada hari ini mulai kehilangan daya tariknya, salah satu pihak yang melakukan serangan keras adalah Richard Rorty. Dalam ceramahnya dengan judul Human Rights, Rationality, and Sentimentality yang dipaparkannya di depan Amnesti internasional pada tahun 1993, Rorty menyindir mereka (Plato, Thomas Aquinas, dan Imanuel Kant dan yang lain) dengan sebutan sebagai kaum foundationalism dan upaya mereka menurut Rorty adalah upaya yang outmoded and irrelevant, sudah usang dan tidak relevan.

Wandi S.Brata dalam sebuah tulisannya (Memikirkan kembali pendasaran Hak Asasi Manusia, 2000) juga melakukan serangan yang sama. Menurut Wandi, wacana mengenai Hak Asasi Manusia (dari Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, Konvensi Eropa tentang HAM, Perjanjian Internasional tentang Hak Sipil dan politik, Perjanjian Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, Budaya) menyembunyikan masalah besar yang belum tertangani secara tuntas. Masalah yang dimaksud adalah pendasaran hak asasi manusia itu.

Kaum foundationalism mencoba membangun rasionalisasi atas pijakan HAM dengan berangkat dari hukum kodrat, bahwa kodrat manusia selalu bersifat: asasi, tak tercabut, universal, independen, dan internasional. Olehnya itu menurut mereka, hak yang didasarkan pada hukum kodrat tentulah juga memiliki sifat yang sama: asasi, tak tercabut, universal, independen, dan internasional.

Kesimpulan ini digugat oleh Wandi dengan mencoba memperjelas posisi antara hukum kodrat sebagai dunia fakta, dengan hak dan imperatif penghormatan atas hak sebagai dunia nilai. Bagi Wandi, dunia kodrat dan dunia nilai dipisahkan oleh jarak yang panjang, sehingga kesimpulan bahwa apa yang asasi, tak tercabut, universal, independen, dan internasional di dunia kodrat tidak serta merta bisa di klaim memiliki sifat yang sama di dunia nilai. Menurutnya, wacana hak asasi manusia bukan pertama-tama merupakan perkara subsumsi, atau menarik sesuatu (hak dan imperatif penghormatan hak tersebut) dari sesuatu yang lain (fakta-fakta), melainkan lebih merupakan proses pemaknaan.

Interpretasi atas dunia kodrat sebagai fakta obyektif menjadi dunia nilai sebagai sekumpulan hak asasi, mau tak mau terbelit pada persoalan proses pemaknaan pada umumnya. Sebagaimana dikatakan Derrida, bahwa dalam pemaknaan atas sebuah tanda, maka yang terjadi adalah penindihan satu makna atas makna yang lain. Ini berarti dibalik makna yang mengemuka terdapat banyak jejak-jejak makna yang tertindih dan disembunyikan.

Dalam konteks ini maka HAM sebagai sebuah hasil dari proses pemaknaan menurut Wandi pastilah selalu bersifat komuniter, sementara, tidak mutlak, dan selalu perlu dikembangkan sesuai dengan wawasan dan kesadaran komunitas mengenai nilai- yang mereka anggap penting bagi eksistensi mereka. HAM juga berarti negosiasi, kompromi, bahkan ajang kontestasi berdasarkan nilai-nilai yang dianggap penting bagi kelangsungan hidup komunitas tersebut.

Realitas inilah yang melatari David Ross untuk memperkenalkan istilah prime facie dalam bukunya The Right and the Good (1930). Prime facie mendakukan bahwa setiap kewajiban etis akan berlaku sampai ada pertimbangan lain yang menggagalkan keberlakuannya. Dalam konteks HAM, frime facie berarti bahwa setiap Hak Asasi Manusia hanya berlaku begitu saja sampai ada pertimbangan lain yang menggagalkannya. Karena itu, ini berarti bahwa klaim asasi, tak tercabut, universal, independen, dan internasional yang selama ini menyertai HAM, menjadi tidak berlaku.

Sejarah HAM

Pemahaman akan status HAM (dunia nilai) sebagai hasil dari proses pemaknaan atas fakta (dunia kodrat) dapat dilihat dalam beberapa momen sejarah yang menjadi tonggak penegakan HAM sebagai mana yang kita saksikan hari ini. Dalam sejarah terlihat bagaimana komunitas manusia yang bergulat dengan berbagai macam problem kemanusiaan kemudian merumuskan konsep-konsep tentang penjaminan dan penghormatan atas hak-hak tertentu yang dinamai sebagai konsep Hak Asasi Manusia.

Momen pertama adalah Declaration of Independence (1776) di Amerika Serikat yang sebenarnya tidak terlepas dari beberapa rumusan sebelumnya seperti Virginia Bills of Rights. Dalam deklarasi ini dapat ditemukan kalimat, “Kita menganggap kebenaran-kebenaran berikut ini sebagai eviden begitu saja, bahwa semua manusia diciptakan sama, bahwa mereka dianugerahi oleh Pencipta mereka dengan hak-hak tertentu yang tak terasingkan”

Dalam Declaration of Independence (1776) di Amerika Serikat, pandangan bahwa Hak Asasi Manusia sebagai sesuatu yang berasal dari Tuhan masih sangat kuat berakar. Bila diajukan pertanyaan tentang kenapa hak tersebut asasi, tak tercabut, universal, independen, dan internasional? Maka jawabannya bahwa hak tersebut merupakan pemberian dari Tuhan yang menciptakan manusia. Maka melanggar hak ini juga berarti melawan Tuhan.

Momen selanjutnya adalah Deklarasi tentang Hak Manusia dan Warga Negara yang dikeluarkan di Perancis waktu Revolusi Perancis (1789) dan secara mendalam dipengaruhi oleh pernyataan-pernyataan hak dari Amerika. Deklarasi inipun masih mencoba mengaitkan keasasian hak-hak tersebut dengan Tuhan. Hal ini terlihat ketika Majelis Nasional Perancis membacakan deklarasi ini didahului dengan kalimat “dihadapan Wujud Tertinggi dan di bawah perlindungan-Nya”.

Meskipun semangat Revolusi Perancis begitu menggebu untuk mengobarkan tendensi Anti Kristen dan mengedepankan semangat pencerahan (aufklarung), namun mereka tetap mendasarkan pemikiran tentang Hak Asasi Manusia pada kodrat pemberian Tuhan. Pemikiran-pemikiran kaum foundationalism masih sangat mempengaruhi Deklarasi tentang Hak Manusia dan Warga Negara Perancis sebagaimana dalam Declaration of Independence di Amerika Serikat.

Terakhir adalah Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia yang diproklamasikan dalam Sidang Umum PBB pada 10 desember 1948. Hal yang baru dalam deklarasi ini adalah adanya pergeseran pendasaran HAM dari kodrat pemberian Tuhan kepada pengakuan akan martabat manusia. Diawal deklarasi disebutkan, “Menimbang bahwa pengakuan atas martabat yang melekat dan hak-hak yang sama serta tak terasingkan dari semua anggota masyarakat manusia merupakan dasar untuk kebebasan, keadilan dan perdamaian di dunia”.

Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia ini memiliki perbedaan mendasar dari deklarasi sebelumnya. Louis Henkin dan James W. Nickel dalam Making Senses of Human Rights (1996) menyebutkan bahwa manifesto Hak Asasi Manusia mutakhir telah melunakkan individualisme dalam teori-teori klasik mengenai hak-hak kodrati (sebagai hak yang berasal dari Tuhan), dan lebih menekankan sifat egalitarianisme. Setelah ini, penegakan HAM menjadi makin gencar di seluruh dunia, HAM telah mengalami internasionalisasi.

Setelah itu, Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia ini kemudian disusul dengan munculnya konvensi dan perjanjian internasional. Satu konvensi disusul oleh konvensi yang lain. Perjanjian internasional kemudian diikuti dengan perjanjian internasional yang lain sesuai dengan kebutuhan komunitas manusia. Hal ini menunjukkan bahwa rumusan konsep-konsep tentang penjaminan dan penghormatan atas hak-hak tertentu yang dinamai sebagai konsep Hak Asasi Manusia muncul sebagai jawaban atas berbagai macam problem kemanusiaan.

Macam-Macam Hak
Rumusan konsep-konsep tentang penjaminan dan penghormatan atas hak-hak tertentu yang dinamai sebagai konsep Hak Asasi Manusia, dalam sejarahnya mengalami perkembangan muatan sesuai dengan kebutuhan komunitas manusia dan muncul sebagai jawaban atas berbagai macam problem kemanusiaan. Setidaknya, hak-hak yang kemudian ditetapkan sebagai bagian dari Hak Asasi Manusia dapat diklasifikasikan menjadi tiga jenis; hak-hak dasar individual, hak-hak sipil dan politik, dan terakhir hak-hak ekonomi, sosial, budaya.

Pertama, hak-hak dasar individual. Hak-hak ini tercantum dalam Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia, berisi hak-hak yang sangat fundamental dalam hidup manusia, seperti penghidupan, kebebasan dan keselamatan individu. Hak untuk mendapatkan persamaan perlakuan di depan hukum, bebas dari perbudakan dan hak atas kebebasan pikiran, hati nurani dan agama.

Kedua, hak-hak sipil dan politik; seperti kebebasan mengemukakan pendapat, kebebasan beragama, kebebasan berhimpun, kebebasan bergerak/berpindah tempat. Hak-hak yang dimaksud sudah mendapatkan landasan hukum dalam Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia, namun kemudian diperkuat melalui sebuah kovenan internasional tentang hak-hak sipil dan politik yang kemudian diratifikasi oleh berbagai negara-negara di dunia.

Ketiga, hak-hak ekonomi, sosial, budaya; seperti hak mendapatkan pendidikan, pelayanan kesehatan dan penghidupan yang layak. Hak-hak inipun sudah disebutkan dalam Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia, kemudian diperkuat melalui kovenan internasional tentang hak-hak ekonomi, sosial, budaya yang kemudian diratifikasi oleh berbagai negara-negara di dunia, kecuali Amerika Serikat

Kalau diperhatikan dengan seksama proses perumusan Hak Asasi Manusia sampai pada proses internasionalisasinya, terlihat bahwa ini semua merupakan usaha serius manusia untuk menjaga dan melindungi harkat dan martabat kemanusiaannya. Terlepas dari perdebatan seputar pendasaran HAM itu sendiri, nampaknya dukungan terhadap upaya penegakan HAM diseluruh dunia harus tetap dilakukan karena manusia sebagai makhluk yang berkesadaran dan berkebebasan harus dilindungi, apapun alasannya.


Selanjutnya!

Monday, February 26, 2007

Manado, Mall Dan Mass Consumption

“Waw surprise . . .” demikian kesan pertama terhadap kota Menado. Ketika sepanjang jalan Pierre Tendean menjadi lautan cahaya warna-warni di malam hari. Cahaya itu berasal dari deretan pusat perbelanjaan yang seakan mempertegas Manado sebagai kota –yang memanjakan para konsumen—belanja. Dan memang harus diakui bahwa Manado menjadikan mall sebagai jantung yang menggerakkan laju perekonomiannya. Bahkan dengan pembangunan pusat perbelanjaan dengan begitu pesat diklaim mampu meningkatkan pendapatan per kapita masyarakat Manado.

Sampai hari ini dapat kita saksikan bagaimana pembangunan pusat perbelanjaan –mall-- masih berlangsung dan masih akan terus berlangsung. Sehingga terkesan kota Manado adalah tumpukan mall. Sepanjang jalan Pierre Tendean dipenuhi dengan pusat perbelanjaan yang siap melayani konsumen dengan berbagai macam produk kebutuhan masyarakat.

Namun dari kondisi ini, ada beberapa hal yang seharusnya diperhatikan secara kritis atas kebijakan ini. Hal-hal ini terutama yang terkait langsung dengan kepentingan masyarakat banyak yang seharusnya menjadi subyek utama dalam proses pembangunan. Disatu sisi –secara makro-- memang terlihat bahwa keberadaan mall-mall ini telah menimbulkan dampak posirif bagi perekonomian masyarakat, terutama peningkatan pendapatan perkapita. Tapi disisi yang lain –secara mikro-- ternyata menunjukkan hal yang sebaliknya, karena peningkatan pendapatan per kapita itu tidak terjadi secara merata pada setiap individu masyarakat.

Tulisan ini tidak berpretensi untuk membahas lebih jauh tentang permasalahan perekonomian, melainkan dari sisi penghargaan dan pemenuhan hak-hak warga dalam sebuah proses pembangunan. Dalam konteks Manado, terlihat bahwa proses pembangunan mall yang terjadi telah menafikan hal yang satu ini. Kondisi ini ditunjukkan dengan terampasnya daerah pantai kota –sebagai ruang publik (publik space)-- yang direklamasi menjadi pusat perbelanjaan.

Padahal seharusnya, pembangunan tidak boleh melupakan hal ini –penyiapan ruang publik yang bisa diakses secara luas--. Memang, mall sebagai pusat perbelanjaan juga dirancang untuk menjadi ruang publik, tapi mall sebagai ruang publik, hanyalah sebuah ruang publik yang timpang dan semu, karena sebagai ruang publik, mall hanya bisa diakses oleh sekelompok masyarakat –dalam hal ini masyarakat yang berkantong tebal.

Persoalan yang lain adalah pada tingkat kesadaran masyarakat konsumen. Konsumen secara sederhana dapat dikategorikan menjadi dua jenis yaitu mass consumption (konsumen massif) dan mature consumption (konsumen dewasa). Konsumen yang dewasa adalah konsumen yang bisa memilah-memilih antara kebutuhan dan keinginan, sehingga tidak gampang terpengaruh dengan bujuk rayu iklan.

Sementara itu, konsumen massif adalah konsumen yang telah melumerkan batasan kebutuhan-keinginan, sehingga eksistensi dirinya tergantung pada konsumsinya. Konsumen massif menjadi manusia-manusia yang gila mengkonsumsi dan implikasi langsungnya adalah pergeseran standar gaya dan biaya hidup di Manado menjadi demikian tinggi, karena yang ada hanyalah mengkonsumsi dan mengkonsumsi.

Ketika mengkonsumsi sudah menjadi budaya dan tradisi yang mengakar dengan begitu kuat, masyarakatakan tergiring menjadi masyarakat pasif. Masyarakat pasif yang dimaksud adalah masyarakat yang tidak lagi memiliki kemampuan mengambil inisiatif dalam hidupnya karena segalanya telah diatur dan ditentukan dalam hukum mengkonsumsi.

Masyarakat pasif adalah sekumpulan manusia automaton yang bercirikan hedonistik dan hura-hura, manusia yang memperoleh kenikmatan dalam histeria membeli-mengkonsumsi sesuatu yang sesungguhnya tidak dia tahu untuk apa. Masyarakat diperhadapkan pada sebuah situasi dimana mereka tidak punya pilihan kecuali ikut larut pada budaya konsumsi, hanya beli, beli dan beli.

Ketika hal ini terjadi, maka masyarakat akan mengarah pada sebuah situasi yang begitu mengagungkan trivial pursuit (kedangkalan). Hal ini ditandai dengan kebanggaan diri yang digantungkan pada jenis dan kualitas barang serta jasa yang dikonsumsinya, misalnya handphone merek apa yang dia punyai. Harga diri kemanusiaan digadaikan pada sesuatu yang bernama materi.

Memang hal ini menjadi sesuatu yang bersifat simalakama, sebab disatu sisi, kehadiran pusat perbelanjaan dibutuhkan untuk mendinamisasi gerak laju perekonomian daerah, namun disisi yang lain, kita juga diperhadapkan pada efek-efek negatif yang tak kalah berbahayanya secara kultural. Olehnya itu diperlukan sebuah upaya serius untuk mencoba mencari jalan tengah dari sengkarut problem pembangunan ini.

Setidaknya ada beberapa hal yang penting untuk diperhatikan bagi pihak pengambil kebijakan dalam upayanya untuk tetap melakukan pembangunan dan pada saat yang sama tetap menjaga hak-hak warga sebagai subyek utama pembangunan. Pertama, perlu adanya perhatian khusus untuk tersedianya sebuah ruang publik (publik space) yang bisa diakses oleh masyarakat –yang memang menjadi hak warga-- secara mudah dan murah, bahkan gratis.

Kedua, perlu untuk senantiasa dan secara berkesinambungan melakukan upaya-upaya penyadaran terhadap masyarakat-warga untuk tidak menjadi mass consumption, melainkan menjadi mature consumption. Hal ini dapat dilakukan dengan seoptimal mungkin mensiosialisasikan hak-hak konsumen, bahkan mengambil langkah hukum dalam penegakannya.

Selanjutnya!

Sunday, February 25, 2007

CSR Yang Berkelanjutan

Seiring dengan perkembangan konsep good corporate governance dan corporate ethics, mencuat pula tuntutan untuk mengaplikasikan corporate social responsibility (CSR) pada korporasi. Secara konsepsional, tuntutan ini telah dimasukkan sebagai salahsatu asas Good Corporate Governance dalam Pedoman umum Good Corporate Governance Indonesia 2006. Disamping asas transparansi (transparancy), akuntabilitas (accountability), independensi (independency), serta kewajaran dan kesetaraan (fairness), juga disebutkan asas responsibilitas (responsibility).

Dalam pedoman yang diterbitan oleh Komisi Nasional Kebijakan Governance (KNKG) tersebut, dengan gamblang dijelaskan bahwa perusahaan harus mematuhi peraturan perundang-undangan serta melaksanakan tanggungjawab terhadap masyarakat dan lingkungan sehingga dapat terpelihara kesinambungan usaha dalam jangka panjang dan mendapat pengakuan sebagai good corporate citizen.

Juga disebutkan tentang pedoman pokok pelaksanaannya, pertama organ perusahaan harus berpegang pada prinsip kehati-hatian dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, anggaran dasar dan peraturan perusahaan (by-laws). Kedua, perusahaan harus melaksanakan tanggungjawab sosial dengan antara lain peduli terhadap masyarakat dan kelestarian lingkungan terutama disekitar perusahaan dengan membuat perencanan dan pelaksanaan yang memadai

Untuk menjalankan CSR maka Dewan Komisaris diwajibkan membentuk Komite Kebijakan Corporate Governance yang membantu Dewan Komisaris dalam mengkaji kebijakan GCG secara menyeluruh yang disusun oleh Direksi serta menilai konsekuensi penerapannya, termasuk yang bertalian dengan etika bisnis dan tanggungjawab sosial perusahaan (corporate social responsibility). Anggotanya bisa dari anggota Dewan Komisaris ataukah menunjuk pelaku profesi dari luar perusahaan.

Disamping Komite, Direksi juga dituntut untuk lebih memperhatikan masalah tanggungjawab sosial perusahaan (corporate social responsibility). Dalam rangka mempertahankan kesniambungan usaha perusahaan, Direksi harus dapat memastikan dipenuhinya tanggungjawab sosial perusahaan, serta diharuskan mempunyai perencanaan tertulis yang jelas dan fokus dalam melaksanakan tanggungjawab sosial perusahaan.

Menurut Sofyan Djalil (2003), terkait dengan CSR, Eurpean Community telah mengeluarkan sebuah green report tentangnya. Disini CSR dipandang sebagai konsep dimana korporasi dengan sukarela mengintegrasikan keprihatinan sosial dan lingkungan ke dalam operasi bisnis dan di dalam interaksi mereka dengan stakeholders.

Dalam perkembangannya, konsep corporate social responsibility yang pada awalnya difahami hanya sebagai sebagai charity dan bergerak karena externally driven, telah mengalami pergeseran. Saat ini corporate social responsibility harus difahami sebagai sebentuk partnership antara korporasi bisnis bersama masyarakat sekitarnya dan tuntutan untuk melaksanakan tanggungjawab ini sudah bergerak karena internally driven.

Berdasarkan ini, A.B. Susanto (2003) membuat pemetaan tentang kategori CSR. Pertama, sebagai social obligation, CSR dipandang sebagai kewajiban, jadi korporasi hanya mengikuti prasyarat minimal yang ditetapkan oleh peraturan pemerintah. Kedua, sebagai social reaction, korporasi sudah menyadari arti penting CSR, tapi masih membutuhkan dorongan eksternal agar pelaksanaan CSR lebih maju. Ketiga, sebagai social response, pada kategori ini korporasi dan masyarakat mampu secara bersama mencari peluang untuk memberikan kontribusi demi kepentingan masyarakat.

Kedepan, ada beberapa yang harus diperhatikan, pertama, aktualisasi CSR harus sesuai dengan karakter sosial budaya dan politik masyarakat lokalnya, untuk itu keterlibatan masyarakat harus tinggi (partnership), tapi dengan tetap menjaga independensi korporasi (menegakkan asas fairness dan independency). Kedua, perlu ada pengembangan konteks bahwa lingkungan sosial (social environment) dan lingkungan alam (natural environment) yang dihadapi korporasi adalah lingkungan yang berdimensi masa depan, sehingga CSR harus mewujud dalam program empowering yang berkelanjutan.

Selanjutnya!