Menyongsong Tahun 2010 Sebagai Tahun Pengawasan

[17.07.2010] Visi yang diusung oleh Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo dalam menjalan roda pemerintahannya di provinsi ini adalah “Menjadikan Sulawesi Selatan sebagai provinsi 10 terbaik dalam melayani hak-hak dasar masyarakat”. Ujung tombak dari implementasi visi ini berwujud dalam bentuk program pemberian pelayanan pendidikan dan kesehatan gratis.

Syahrul menginginkan agar proses pen ca paian visinya men jadikan Sula wesi Sela tan seba gai provinsi sepuluh terbaik dalam melayani hak-hak dasar masyarakat, te tap dicapai de ngan cara-cara yang sehat dan bisa dipertang gungjawabkan secara konstitu sional dan ter hindar dari prak tik Kolusi Ko rupsi dan Nepotisme (KKN). Ini bermakna bah wa harus ada akselerasi kinerja yang disertai de ngan penga wasan yang me madai untuk mencegah pe nyim pangan.

Kebijakan Pengawasan 2010
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerinta han Daerah, mengamanatkan bahwa untuk meme nuhi tugas dan fungsi penga wasan, maka peme rintahan daerah dijalankan dengan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, pemerataan, keistime waan, kekhususan, serta tetap memper hatikan potensi dan keanekaragaman daerah, serta partisipasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ini berarti bahwa dibutuhkan sebuah kebijakan pengawasan secara nasional.

Untuk Tahun 2010, pengawasan atas penyeleng garaan pemerintahan daerah akan diarahkan kepada penajaman prioritas dan penambahan obyek serta sasaran pemeriksaan sesuai dengan penguatan peng awasan bidang pemerintahan dalam negeri, terutama pada arah kebijakan politik (political will) pemerintah pusat yakni menitikberatkan pada pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme, sebagaimana telah dipertegas dalam Undang-undang No mor 28 Tahun 1998 tentang Pe nyeleng garaan Pemerin ta han yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dan Undang-undang 20 Tahun 2001 tentang Pem beran tasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagai wujud keinginan pe me rintah dalam meng opti malkan fungsi pengawasan dalam rangka penerapan nilai-nilai dan prinsip-prinsip good gover nance, maka pemantap an reformasi birokrasi dan hu kum, serta penguatan demo krasi dan keamanan nasional adalah salah satu prioritas pem ba ngunan dalam Ren cana Kerja Pemerintah tahun 2010.

Agar pengawasan yang di lak sana kan tepat sasaran dan berhasil guna, maka penajaman prioritas dilaku kan dengan melakukan pemilihan secara cermat terhadap obyek dan sasaran yang bersifat kebijakan strategis atas penyeleng garaan tugas umum Peme rintahan, Pemba¬ngunan dan Kemasya rakatan. Hal ini untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang akun tabel dan transparan.

Dalam konteks implementasi, kebijakan penga wasan yang diterapkan secara nasional harus tetap mengacu pada azas sentralisasi dan desentralisasi secara bersama-sama, dengan penekanan yang bergeser secara dinamis dari waktu ke waktu dengan memperhatikan eksistensi sistem pengawasan pe nye leng garaan pemerintahan daerah oleh peme rintah pusat maupun pemerintahan daerah agar tidak terjadi tumpang tindih program pengawasan.

Yang tak kalah pentingnya adalah pola pikir (mind set) pembinaan dan pengawasan di era reformasi sekarang ini sudah harus dirubah. Seharusnya keberhasilan suatu pembinaan dan pengawasan tidak lagi dinilai dari banyak atau tidaknya temuan yang dihasilkan (represif), tetapi lebih kepada mencegah terjadinya penyimpangan (preventif).

Ini berarti bahwa aparat pengawasan seharusnya tidak lagi mencari-cari temuan, melainkan membantu penyelenggara pembangunan untuk menemukan indikasi pelanggaran/penyimpangan sehingga dapat dilakukan pencegahan, sehingga dalam konteks ini, lembaga pengawasan berposisi sebagai sistem peringatan dini (early warning system).

Peran Inspektorat
Untuk mendorong akselerasi kinerja pengawasan, Gubernur Sulawesi Selatan menetapkan Tahun 2010 sebagai Tahun Pengawasan pada 30 Desember 2009 pada acara Gelar Pengawasan Daerah Provinsi Sulsel Tahun 2009. Penetapan tahun pengawasan ini diha rapkan akan mendorong terbangunnya sinergi, kesamaan visi, kesamaan profesi dan pengabdian, dan kesamaan semangat juang yang dilandasi dengan komitmen untuk bahu-membahu membangun negara yang kita cintai ini melalui maksimalisasi kinerja aparatur.

Penetapan Tahun 2010 sebagai Tahun Pengawasan juga berarti bahwa fungsi pengawasan tentu bukan hanya menjadi tanggungjawab Inspektorat Provinsi belaka, melainkan tanggungjawab bersama seluruh organisasi perangkat daerah di Provinsi ini dengan memaksimalkan pelaksanaan monitoring dan eva luasi terhadap semua aktivitas pemerintahan.

Ini juga menegaskan bahwa Pemprov Sulsel memiliki keinginan yang kuat dalam menciptakan Pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Tentu keinginan ini membutuhkan fungsi pengawasan dalam manajemen pengelolaan daerah yang berko relasi secara sinergis dan konsisten dengan fungsi-fungsi manajemen lainnya.

Dalam berbagai kesempatan, Syahrul selalu menekan kan bahwa jangan sampai ada aparat Provinsi Sulawesi Selatan yang harus tersangkut dengan kasus hukum karena melakukan penye lewengan. Ini berarti bahwa Syahrul menginginkan agar proses pemba ngunan diawasi secara ketat dengan mengedepankan upaya pencegahan terha dap terjadinya penyele wengan yang dilakukan secara dini.
Kinerja organisasi perangkat daerah harus berjalan secara efektif, efisien dan ekonomis. Dalam konteks ini peran strategis dari aparat pengawasan dibutuh kan untuk menjadi katalisator bagi akselerasi kinerja yang tetap berbasis pada prinsip partisipasi, trans paransi, akuntabilitas dan penegakan hukum.

Dengan kondisi laporan keuangan Pemprov. Sulsel maupun beberapa peemerintah Kabupaten/Kota yang masih memperoleh opini disclaimer dari BPK dan banyaknya tuntutan baik dari masyarakat maupun dari media yang menginginkan kinerja pemerintah daerah lebih optimal, ini menjadi starting point bagi Inspektorat Provinsi untuk menunjukkan kinerja yang lebih baik.

Inspektorat Provinsi telah menetapkan strategi utama pengawasan untuk menyukseskan Tahun 2010 sebagai Tahun Pengawasan, yaitu (1) Mendorong akun tabilitas pengelolaan keuangan daerah dalam rangka peningkatan opini BPK RI; (2) Melakukan identifikasi dan validitasi asset Pemerintah Provinsi Sulawesi selatan; (3) Mendorong efektifitas penga wasan melekat dan pengendalian internal; dan (4) Melakukan deteksi dini terhadap permasalahan-permasalahan guna meningkatkan citra pemerintah.

Dari strategi utama ini terlihat bahwa Inspektorat Provinsi akan lebih banyak melaksanakan kegiatan pemeriksaan yang bersifat pre-audit atau build-in sepan jang proses kegiatan berlangsung sebagai bentuk sistem peringatan dini (early warning system) terhadap kemungkinan terjadinya pelanggaran/penyelewengan. Selain itu, fungsi pemeriksaan yang dilakukan juga akan lebih banyak bersifat pembinaan dan bukan sebagai ‘anjing penjaga’ (watchdog) yang selalu mencari-cari kesalahan.

Tentu kesuksesan tahun 2010 sebagai Tahun Pengawasan bukan hanya menjadi tanggungjawab Inspektorat Provinsi semata, Tahun Pengawasan memerlukan komitmen politik yang kuat dari pe mangku kebijakan dan kompetensi yang tinggi dari para aparat birokrasi, serta partisipasi aktif dari semua pihak, terutama orga nisasi perangkat daerah provinsi.

Sinergitas yang dibangun oleh semua elemen penyelenggara pemerintah yang didukung dengan peran serta masyarakat dan media akan menciptakan suatu kekuatan besar untuk menyukseskan Tahun 2010 sebagai Tahun Pengawasan dan pada gilirannya akan berefek positif pada visi Gubernur untuk “Menjadikan Sulawesi Selatan sebagai Provinsi sepuluh terbaik dalam melayani Hak-hak Dasar Masyarakat”. Ewako Sulsel!

Dimuat di Warta Pengawasan BPKP Vol XVII/1/Maret 2010, dapat di akses pada http://www.bpkp.go.id/warta/index.php?view=1381

4 Komentar

  1. Anonim10:29 PM

    Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.

    BalasHapus
  2. 有很多事情的确不是看表面就可以知道的。

    BalasHapus
  3. Judge not of men and things at first sight.

    BalasHapus
  4. 希望这里越来越好。

    BalasHapus
Lebih baru Lebih lama