Peran Atasan dalam Penegakan Disiplin PNS

Sampai saat ini, rendahnya disiplin pegawai negeri sipil masih mendapatkan sorotan dari berbagai pihak, baik internal pemerintahan maupun dari masyarakat melalui berbagai lembaga swadaya masyarakat. Hal ini karena, rendahnya disiplin PNS telah berakibat langsung kepada kualitas pelayanan publik dari instansi pemerintahan. 

Keluhan masyarakat atas pelayanan yang lambat karena petugas yang tidak berada di tempat pada saat jam kerja, pelayanan yang bertele-tele karena petugas yang bekerja tidak profesional, berkas yang hilang karena keteledoran petugas, merupakan keluhan yang lumrah terhadap rendahnya kualitas kinerja PNS dalam melakukan pelayanan publik. Ini semua merupakan gejala rendahnya disiplin PNS.

Menurut Hasri yang mengutip Husein (2008b:1), mengungkapkan bahwa salahsatu  masalah pokok yang dihadapi dalam urusan birokrasi, yakni pertumbuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tumbuh sangat pesat dari tahun ke tahun dan tidak diimbangi dengan kualitas yang baik. Salah satu hal yang menjadi penanda kualitas seorang PNS adalah kedisiplinan.

Disiplin menurut pasal 1 ayat 1 PP No. 53 Tahun 2010 adalah kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.

Sementara itu, pasal 1 ayat 3 PP No. 53 Tahun 2010 menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun diluar jam kerja.

Salah satu kewajiban seorang PNS menurut pasal 3 ayat 11 PP No. 53 Tahun 2010 adalah masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja. Nah, berapa banyak kita temukan PNS yang berkeliaran di pusat-pusat perbelanjaan, warung kopi dan warung makan pada saat jam kerja? Ini tentu perlu mendapatkan perhatian serius para pengambi kebijakan.

Peran Atasan
Bila mengacu kepada PP No. 53 Tahun 2010, maka salah satu pihak yang sangat berperan dalam penegakan disiplin PNS adalah atasan, terutama atasan langsung. Dalam Tata Cara Pemanggilan, Pemeriksaan, Penjatuhan, dan Penyampaian Keputusan Hukuman Disiplin yang tertuang dalam pasal 30 dan 31 dalam aturan ini, peran atasan langsung sangat urgen dalam penegakan disiplin PNS.

Ini berarti bahwa, penegakan disiplin PNS dalam lembaga pemerintahan, tergantung pada upaya pembinaan yang dilakukan oleh atasan PNS tersebut. Kondisi ini sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).

Pasal 4 PP No. 60 Tahun 2008 menyebutkan bahwa Pimpinan Instansi Pemerintah wajib menciptakan dan memelihara lingkungan pengendalian yang menimbulkan perilaku positif dan kondusif untuk penerapan Sistem Pengendalian Intern dalam lingkungan kerjanya, salah satu caranya adalah melalui penegakan integritas dan nilai etika.

Penegakan integritas dan nilai etika yang dimaksud adalah dengan menyusun dan menerapkan aturan perilaku, serta menegakkan tindakan disiplin yang tepat atas penyimpangan terhadap kebijakan dan prosedur, atau pelanggaran terhadap aturan perilaku yang telah disusun sebelumnya. Hal ini ditegaskan dalam pasal 5 PP No. 60 Tahun 2008.

Yang tak kalah pentingnya dalam penegakan integritas dan nilai etika ini adalah, bagaimana agar atasan bisa menjadi role mode bagi para bawahannya. Atasan dituntut untuk memberikan keteladanan pelaksanaan aturan perilaku pada setiap tingkat pimpinan instansi pemerintah, dengan demikian bawahan mempunyai anutan dalam penegakan disiplin dan nilai etika ini.

Bila atasan sudah menyusun dan menerapkan aturan perilaku, serta memberikan keteladanan dalam penegakan aturan tersebut, namun bawahan tetap saja ‘ngeyel’ dan melakukan pelanggaran disiplin baik dalam bentuk ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja, maka penegakan disiplin dalam bentuk pemberian hukuman disiplin merupakan hal yang tak terhindarkan.

Pemberian hukuman disiplin dilakukan secara berjenjang oleh atasan langsung masing-masing sebagaimana ditegaskan dalam pasal 15 sampai pasal 20 PP No. 53 Tahun 2010. Bahkan apabila atasan langsung sebagai pejabat yang berwenang menghukum tidak menjatuhkan hukuman disiplin kepada PNS yang melakukan pelanggaran disiplin, maka pejabat tersebutlah yang dijatuhi hukuman disiplin oleh atasannya.

Bentuk hukuman disiplin yang dijatuhkan kepada pejabat yang mangkir dari kewajibannya untuk memberikan hukuman disiplin, sama dengan jenis hukuman disiplin yang seharusnya dijatuhkan kepada PNS yang melakukan pelanggaran disiplin.

Dari sini dapat ditarik kesimpulan bahwa peran atasan dalam penegakan disiplin PNS sangat urgen dan mendasar. Disamping mereka harus menyiapkan aturan perilaku, mereka juga harus memberi keteladanan, bahkan mereka juga harus siap memberikan hukuman, sebab bila tidak, maka merekalah yang pantas diberi hukuman disiplin oleh atasannya. Jadi disiplin dan tidaknya bawahan merupakan cerminan kedisiplinan atasannya.

3 Komentar

  1. Saya kira wajar klo penegakkan disiplin PNS sulit terwujud. krn PNS pd umummnya bekerja tanpa target dan hanya dikendalikan oleh sistem. PNS dicekoki otaknya dgn keharusan patuh dan taat pada aturan, tetapi tdk paham bagaimana seharusnya berpersetasi dan reward apa yg akan didapat, sebagaimana ada sanksi atas pelanggaran.
    Sbg usul Daeng Kasman, bgmn klo buat juga tulisan bgmn seharusnya PNS berperstasi? Yaa... sekedar menyemangati kami2 yg PNS rendahan...heheee...

    BalasHapus
  2. hahahahaha....


    entar aku posting tulisanku tentang Produktivitas Birokrasi dan Pengembangan PNS

    tapi memang belum terlalu menyentuh masalah tekhnis yang ente usulkan sih.
    entar diusahakan membuatnya :)

    BalasHapus
  3. artikelnya bagus Mas, terstruktur dan aplikatif....bisa untuk bencmarking manajemen penegakan disiplin PNS. Kita tahu Disiplin pegawai mencakup behaviour dan performance atau kedua-duanya dimana ada 17 kewajiban dan 15 larangan untuk PNS. Kalo dilakukan sepenuhnya dahsyat..keluhan-keluhan di atas insyaAlloh bakalan tidak ada. Ini masalah nasional..banyak pendekatan..mari kita mengajak diri kita selaku atasan / bawahan untuk memahami betul seluruh unsur disiplin PNS itu dan menerapkan sepenuhnya. Viva Indonesia

    BalasHapus
Lebih baru Lebih lama