Habis Lubang, Terbitlah Tentara Jongkok

[29.01.2018] Salah satu berkah bila jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) adalah kepala daerah yang masih punya hasrat untuk maju kembali, akan menggenjot pembangunan fisik demi menarik simpati masyarakat. Sepertinya, mereka berharap bisa memenuhi ingatan jangka pendek rakyat dengan citra positif.
Demikianlah pula dengan gelaran Pemilihan Walikota (Pilwali) Makassar pada tahun ini. Desember lalu, beberapa ruas lorong mendapatkan kehormatan untuk mendapatkan siraman beton hotmix. Bopeng di muka jalan yang akan menjelma kubangan begitu hujan turun, sekarang tak ada lagi. Semua menjadi mulus, dan pengendara bisa meluncur tanpa hambatan.
Namun bukan kebijakan namanya bila tak diikuti dengan pro dan kontra. Ikhtiar menghadirkan lorong yang layak dan jalan yang pantas, tetap saja menyisakan keluh dari warga. Ada sebagian warga yang lorong di depan rumahnya telah licin itu mengeluhkan kian mudahnya air hujan menggenang di pekarangan, bahkan di ruang tamu rumahnya.
Saat jalanan masih penuh lubang, kerikil berhamburan, dan debu bebas beterbangan, tinggi pondasi rumah telah sejajar dengan permukaan jalan. Ketika jalanan rusak itu ditimpa beton hotmix, ketebalannya meningkat hingga 30 sentimeter. Bisa dibayangkan, tanpa drainase yang memadai, air hujan akan bebas hambatan menjarah hingga ke dapur dan kamar tidur.
Pernah menyaksikan air yang bingung, tak tahu harus mengalir ke mana? Nah, demikianlah kira-kira efek samping kiri dan kanan akibat lorong yang di hotmix tanpa perencanaan penataan kota yang komprehensif. Kendaraan roda dua, tiga dan empat, lancar jaya melaju, tapi air hujan terjebak di antara alur beton yang minim gorong-gorong. Perumahan warga menjelma rawa musiman.
Aku pun pernah dibuat risau perihal jalan yang dibeton hotmix ini. Pasalnya, sebelum dipermulus, posisi rumah lebih tinggi dari jalan, tapi begitu sudah dipoles, jalanan menjadi sejajar dengan rumah. Beruntung, got di depan rumah, selalu berhasil memerangkap bah jantan dan bah betina, sesaat sebelum mereka menjangkau teras.
Sebagai warga kota yang mobilitasnya didukung oleh motor, aku lalu berbahagia dengan lorong-lorong yang kinclong. Perpindahan tempat yang menjadikan lorong sebagai jalan pintas membuat perjalanan kian cepat karena mulusnya jalan. Jarak tempuh memang tak berkurang, tapi waktu tempuh menjadi lebih sedikit, kita bisa lebih lekas tiba di tujuan.
Tapi itu tak bertahan lama, kepuasan menikmati jalan mulus hanya sekejap saja. Perlahan namun pasti, dengan semangat 45, warga membuat barikade di sepanjang jalan. Lorong yang sebelumnya bebas hambatan, kini dipenuhi polisi yang sedang tertidur alias penggaduh. Bahkan saking tingginya, seorang kawan menamainya tentara yang sedang jongkok.
Mungkin niatnya agar pengendara tak ngebut, tapi bukankah perbaikan jalan memang bertujuan agar perjalanan menjadi lebih lancar? Lalu buat apa polisi tidur, dan bahkan tentara jongkok dihadirkan? Untuk menunjukkan eksistensi dan rasa kepemilikan yang tinggi? Warga merasa jalan di delan rumahnya adalah miliknya sehingga dia berhak untuk mengatur berapa kencang pengendara yang melintas?
Apakah mereka pernah membaca bahwa hak untuk memasang penggaduh yang dalam UU No. 22 Tahun 2009 pasal 25 huruf e, termasuk dalam alat pengendali dan pengaman Pengguna Jalan, hanyalah milik pihak pemerintah semata, itupun dengan syarat dan ketentuan berlaku? Lalu mengapa mereka seperti mendapatkan izin bertindak sedemikian dan tak ada sanksi atau minimal peringatan dari pemilik hak?
Bukankah setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan, sebagaimana diatur dalam pasal 28 ayat 1 undang-undang tersebut? Bukankah membuat polisi tidur atau tentara jongkok termasuk dalam perbuatan yang mengakibatkan gangguan fungsi Jalan?
Lalu di mana peran pemerintah dalam hal memberikan kenyamanan berkendara dan memanfaatkan fasilitas jalan yang disediakan bagi warga? Apakah sekadar peran artifisial dalam bentuk keberhasilan memoles semua jalan dan lorong berlubang menjadi rata dengan beton hotmix, namun gagal dalam menjaga agar tak terjadi pemasangan penggaduh secara semena-mena?
Entahlah, nampaknya memang sudah menjadi nasib pengendara di kota dunia ini, menikmati ketaklancaran entah karena lubang jalanan, kemacetan, maupun penggaduh liar. Sebab ancaman pidana sebagaimana diterangkan dengan rinci pada Pasal 274 ayat 1 dan 2 UU No. 22 Tahun 2009, seakan tak punya pengaruh apa-apa bagi warga kota yang mencintai kendaraan melambat di depan rumahnya.
Ibarat kata pepatah, lepas dari mulut harimau lalu terperangkap di mulut buaya. Terbebas dari lubang jalanan yang sebesar kubangan kerbau, harus menerobos barikade polisi tidur dan tentara jongkok. Maka kuatkan nyalimu, pun fisikmu menghadapi besarnya ombak di lorong-lorong kota.
Sumber ilustrasi: TribunTimur
Tulisan ini dimuat di MakassarBicara

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama