[16.12.2013] 13 Desember 29013 kemarin, kita memperingatinya
sebagai Peringatan Hari Nusantara Tahun 2013 dengan mengangkat tema “Setinggi
Langit Sedalam Samudera Potensi Pariwisata dan Kreativitas Nusantara Yang Tak
Terhingga”.
Tema ini diusung
dengan harapan agar bisa menjadi sumber motivasi bagi anak bangsa untuk
senantiasa menggali serta menggerakkan sektor pariwisata bahari dan ekonomi
kreatif bidang kelautan untuk membangun masa depan bangsa.
Dipilihnya tanggal 13
desember untuk diperingati sebagai Hari Nusantara disandarkan pada momentum
dicetuskannya “Deklarasi Djoeanda” pada tanggal 13 Desember 1957, sebagai
tonggak perjuangan bangsa Indonesia dalam mewujudkan Kesatuan wilayah nusantara
yang utuh.
Melalui deklarasi
ini, Indonesia menyatakan kepada dunia bahwa semua perairan di sekitar, di
antara dan yang menghubungkan pulau-pulau yang masuk daratan NKRI adalah
bagian-bagian yang tak terpisahkan dari wilayah yurisdiksi RI.
Deklarasi Djoeanda
merupakan bukti keberanian Indonesia dalam menjaga keutuhan wilayahnya karena
deklarasi ini merupakan pernyataan sepihak yang dikeluarkan pemerintah RI
mengenai wilayah perairan Indonesia.
Bahkan beberapa ahli
sejarah nasional menempatkan Deklarasi Djoeanda setara dengan peristiwa heroik
Sumpah Pemuda dan Proklamasi Kemerdekaan. Deklarasi ini menjadi pilar utama
yang ketiga pada pembangunan kesatuan dan persatuan negara dan bangsa
Indonesia.
Pilar Utama Pertama,
kesatuan kejiwaan yang dinyatakan dalam Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928; Pilar
Utama Kedua, kesatuan kenegaraan dalam NKRI yang diproklamirkan oleh
Soekarno-Hatta pada tanggal 17 Agustus 1945; dan Pilar Utama Ketiga, kesatuan
kewilayahan (darat, laut, dan udara) yang diumumkan oleh Perdana Menteri
Djoeanda tanggal 13 Desember 1957.
Deklarasi Djoeanda
juga menjadi tonggak awal pembangunan Indonesia menjadi negara kepulauan
terbesar di dunia, yang kemudian secara resmi tanggal 13 Desember ditetapkan
sebagai Hari Nusantara melalui Keputusan Presiden RI Nomor 126 Tahun 2001.
Untuk puncak
peringatan Hari Nusantara Tahun 2013 yang dilaksanakan ada 16 Desember 2013,
pantai Talise Kota Palu, Sulawesi Tengah menjadi pilihan lokasi dengan
memperhatikan potensi sumber daya kelautan yang besar yang dimiliki oleh
provinsi ini.
Lalu apa implikasi
peringatan Hari Nusantara bagi Kabupaten Takalar yang memiliki garis pantai
sepanjang kurang lebih tujuh puluh empat kilometer? Apakah pembangunan di
Takalar sudah berdimensi kemaritiman, di saat enam dari sembilan kecamatannya
berada di daerah pesisir?
Berdasarkan
Undang-undang No 27 tahun 2007, daerah yang memiliki wilayah pesisir dan
pulau-pulau kecil, harus membuat Rencana Strategis yang memuat arah kebijakan
lintas sektor untuk kawasan perencanaan pembangunan melalui penetapan tujuan,
sasaran, dan strategi yang luas, serta target pelaksanaan dengan indikator yang
tepat untuk memantau rencana tingkat nasional.
Rencana strategis
wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil harus memperhatikan dimensi kedaulatan
negara, dimensi pengendalian lingkungan hidup, dan dimensi situs warisan dunia,
yang pengembangannya diprioritaskan bagi kepentingan nasional.
Dalam konteks
pengembangan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Kabupaten Takalar,
setidaknya ada empat kebijakan strategis yang dibutuhkan. Pertama,
pembuatan rencana strategis pengolahan wilayah pesisir dan pulau; kedua,
rencana pengolahan; ketiga, rencana Zonasi; dan keempat,
rencana aksi.
Pemerintah perlu
didorong agar segera menerbitkan payung hukum untuk memperjelas pengaturan wilayah
pesisir dan pulau-pulau kecil di Takalar yang selama ini hanya dibatasi dan
diatur oleh kesadaran individual masyarakat.
Selama ini, tanpa
payung hukum yang jelas, wilayah pesisir Galesong Utara, Galesong dan Galesong
Selatan menjadi daerah tangkapan, sementara pesisisr selatan Takalar, yang
meliputi Kecamatan Sanrobone, Mappakasunggu, dan Mangarabombang, berkembang
menjadi kawasan budidaya.
Tags:
Pemikiran